Problematika Hukum dan Ideologi Jual Beli Islam [Studi Jual Beli Kredit Di Pasar Bandar Agung]


Problematika Hukum dan Ideologi Jual Beli Islam [Studi Jual Beli Kredit Di Pasar Bandar Agung]

Aisyah Kusuma Wiranti
Institut Agama Islam Negeri Metro
Jl. Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo, Kota Metro, Lampung, Indonesia, 34112

Abstrak
Transaksi jual beli dengan pembayaran sistem kredit adalah hal yang biasa terjadi saat ini, baik semua kalangan yang memiliki pekerjaan tetap ataupun tidak. Dan juga islam memperbolehkan orang orang untuk melakukan kredit sehingga sistem kredit menjadi hal yang paling banyak diminati.
Tanpa membayar cash atau tunai kita bisa mendapatkan barang yang kita inginkan, dan dengan kredit semua kebutuhan apapun tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkannya karena kredit memberikan sistem tempo atau waktu dalam pembayaran untuk melunasinya.

A.  Pendahuluan
Islam merupakan agama yang dapat mengikuti perkembangan zaman dilihat dari cara islam berkembang dari waktu kewaktu umat yang memeluk agama islam bukan berkurang tetapi semakin bertambah, hal ini yang menyebabkan islam lebih dipercaya dari pada agama lainnya, dan juga sudah jelas bahwasannya islam adalah agama paling sempurna yang dibawa oleh rasul terakhir yaitu nabi Muhammad SAW,
Setiap aspek kehidupan semua yang kita lakukan islam sangatlah berperan, baik saat kita bangun tidur, saat beraktifitas dari bekerja dan semua hal yang kita lakukan sampai kita kembali tidur semua itu islam berperan.
Tidak hanya itu saja saat kita mencari nafkah untuk keluarga islam juga menganjurkan cara cara terbaiknya seperti jika tidak dapat atau tidak diterima kerja diperkantoran ataupun pekerjaan tetap maka islam menyuruh kita untuk melakukan pekerjaan berdagang.
Saat ingin beraktifitas bekerja atau pun bergerak kita selalu dianjurkan untuk berdoa terlebih dahulu agar senantiasa dilindungi oleh allah swt dalam setiap langkah kita. Dalam bekerja pasti kita tidak akan luput dari yang namanya bertemu orang, apa lagi yang berkerja di pasar yang banyak bertemu dengan orang-orang dalam setiap harinya harus memiliki sifat sosialisasi yang tinggi, karena dalam bekerja ataupun hidup bersama orang kita tidak akan luput dari kata saling tolong menolong.
Sebagai orang yang bekerja menjadi pedagang maka jual beli adalah hal yang selalu ia lakukan setiap hari, karena itu adalah sumber mata pencahariannya untuk memenuhi kehidupan kesehariannya, apalagi jika ia sudah berkeluarga maka ia tidak hanya memberi makan dirinya sendiri, tapi memberi makan keluarganya juga, sehingga ia harus lebih giat dan lebih amanah dalam berdagang agar tidak salah dalam menafkahi keluarganya dengan yang halal dan  bukan dengan yang haram.
Saat berdagang saling tukar menukar antara barang dengan barang ataupun barang dengan uang adalah bukti adanya proses jual beli, dan kebijakan antara penjual dan pembeli sangatlah dibutuhkan dalam hal tersebut agar transaksi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sah serta tidak merugikan salah satu pihak
Dalam proses jual beli maka ada yang namanya transaksi antara penjual dan pembeli, jika salah satu tidak setuju maka proses transaksi bisa menjadi batal, dan jika keduanya setuju serta saling menguntungkan satu sama lain maka proses transaksi bisa dilanjutkan dan jual beli menjadi sah.
Kebiasaan seseorang itu adalah memiliki hubungan baik antar sesama dan itu sifatnya universal, jika dalam hubungan tersebut terdapat pertikaian maka tidak boleh memutuskan perkara hanya sepihak saja, tapi harus diselesaikan secara bersama-sama agar tercapainya bhineka tunggal ika (walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan yang sama).
Dalam sebuah hubungan baik didaerahnya maupun diluar daerahnya selalu ada hukum yang mengatur, dan didalam hukum tersebut terdapat hak dan kewajiban masing-masing antara sesama masyarakat. Seperti layaknya jual beli, seorang pembeli meminta haknya untuk dilayani dan penjual akan memberikan apa yang pembeli itu minta kepadanya.
Seperti halnya jual beli, saat penjual memberi barang yang diminta kepada pembeli lalu pembeli merasa cocok dengan barang tersebut, maka penjual dan pembeli akan bernegosiasi tentang harga dan sistem pembayaran barang tersebut, setelah itu sistem yang digunakan adalah kredit yaitu pembayaran secara dicicil.
Saat pencicilan dilakukan setiap bulan, dan tinggal 3 bulan lagi selesai ternyata barang tersebut sudah pindah tangan kepada pembeli kedua maka yang wajib melunasi adalah tetap pembeli pertama, tapi jika ada kebijakan antara kedua pembeli untuk bernegosiasi dalam pelunasan pencicilan harga barang tersebut maka pembeli kedualahyang bertanggung jawab, tetapi tetap saat pembeli kedua lalai maka yang terkena kewajiban melunasi adalah pembeli pertama.
Jual beli itu terjadi karena adanya suatu hubungan, kesepakatan, persetujuan, dan perjanjian. Sekurang kurangnya atau  paling sedikit ada dua orang yang terlibat yaitu salah satunya penjual dan salah satunya pembeli. Dalam jual beli pun harus ada yang namanya pintar berkomunikasi, mudah mengingat, dan yang pasti bukan anak kecil jika yang berjualan anak kecil maka harus diwakilkan oleh yang lebih dewasa dalam berdagannya.
Berdagang adalah hal yang sudah ada dari sejak manusia itu ada, dan nabi Muhammad juga mengajarkan kita untuk berdagang, karena dalam berdagang interaksi sosial akan muncul dimana seorang pembeli akan mengutarakan kebutuhan yang sedang ia butuhkan kepada pembeli, lalu pembeli memberikan barang yang ia butuhkan.
Setelah pembeli melihat dan merasa cocok dengan barang tersebut maka disinilah proses transaksi antar pembeli dan penjual akan berlangsung, jika harga yang ditawarkan penjual itu tidak sesuai dengan keinginan pembeli maka proses jual beli akan batal, begitu pula sebaliknya jika harga yang ditawarkan penjual sesuai dengan keinginan pembeli maka proses jual beli akan sah.
Jual beli dalam islam telah diatur semua didalam kitab al-quran dan hadist baik dalam proses jual beli sampai dengan persetujuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam kenyataan saat ini proses jual beli sering tidak dilandasi dengan cara al-quran atau pun hadis karena mereka hanya mengejar keuntungan duniawi yang berlebihan dengan cara menjual produk tersebut lebih mahal 2 kali lipat dari harga produk yang asli, sehingga cara ini terdapat unsur kebohongan dimana penjual menjual dagangannya dengan merugikan pembeli yang membayar barang dengan harga mahal 2 kali lipat dari yang harga yang asli.[1]
Semua orang pasti ada yang namanya kebutuhan baik itu barang ataupun yang lain, sehingga untuk mendapatkan itu menuntut orang untuk melakukan proses jual beli yang melibat kan kedua belah pihak yang akan berniaga. Saat berjualan pedagang dalam menjajakan barangnya haruslah jelas, seperti harga barang, barang yang dijajakan juga harus ada dan tidak maya, setelah itu proses tawar menawar juga haruslah meyakinkan pembeli, setelah sepakat barulah barang tersebut diberikan kepada pembeli yang sedang membutuhkan barang tersebut.
Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwasannya proses jual beli haruslah membantu dan bukannya merugikan salah satu pihak agar dalam prosesnya senantiasa mendapat ridho allah saw, serta balasan yang didapat menjadi amal nya diakhirat nanti, serta pengembaliannya akan halal untuk menafkahi anak dan istrinya serta keluarga sekaligus dapat bersedekah sebagai pembersih diri.
B.  Jual Beli Kredit
Jual beli atau yang sering kita sebut dengan fiqih muamalah adalah hal yang sering kita lakukan dalam keseharian, kalo menurut islam jual beli yang diterapkan dalam keseharian belum tentu sesuai dengan yang diajarkan oleh islam, hal inilah yang terkadang membuat jual beli menjadi tidak sah karena kurang pengetahuan orang awam dengan hukum-hukum islam secara mendalam.
Secara istilah jual beli merupakan suatu kegiatan tukar menukar, baik tukar menukar barang dengan barang atau pun tukar menukar barang dengan uang, sama halnya dengan memberikan hak miliknya kepada orang lain tetapi digantikan oleh hak milik yang dimiliki oleh orang lain diberikan kepadanya hal ini harus didasari dengan kerelaan.

Berikut adalah ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang jual beli islam:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs. An-Nisa, ayat 29)
Dari penjelasan disitu sudah jelas bahwasannya islam itu melarang umatnya mencari rezeki dengan cara yang haram seperti mencuri, merampas, menipu dan masih banyak lagi. Cara yang islam perbolehkan adalah dengan jalan perniagaan atau jual beli yang harus didasari dengan atara suka dengan suka ataupun rasa kerelaan kedua belah pihak.
Jual beli kredit sama halnya dengan jual beli yang lain namun dalam sistem pembayarannya saja yang berbeda, jika jual beli yang biasa dilakukan dalam pembayaran atau pelunasannya tunai, tetapi didalam jual beli kredit sistem pembayaran ataupun pelunasannya dengan cara dicicil baik setiap hari, setiap minggu, ataupun setiap bulan.
Dalam jual beli kredit itu sangat membantu bagi orang-orang yang memiliki gaji pas-pasan atau tidak mencukupi, mengapa? Ya karena dengan sistem kredit orang tidak perlu menabung terlalu lama untuk mendapatkan barang yang ia inginkan, karena dengan cara kredit ia bisa mendapatkan barang yang ia inginkan dengan cara cepat, walaupun pembayaran belum lunas, tetapi ia harus mencicilnya tepat waktu agar barang tersebut bisa menjadi miliknya.
Jual beli kredit sangatlah umum terjadi dimasyarakat saat ini, jual beli kredit itu boleh bawa pulang barang walaupun belum lunas, cara pelunasannya itu dengan dicicil baik dengan cara seminggu sekali dicicil ataupun sebulan sekali dicicil, semua itu tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Sistem jual beli kredit juga seperti halnya membantu sesama, karena orang yang ingin mengkredit barang adalah orang yang sedang membutuhkan tetapi tidak mempunyai uang yang cukup, sehingga kita sebagai penjual harus bisa menolongnya, yaitu dengan cara mengkreditkan barang yang kita jual kepadanya, dari sini kita juga sudah mendapatkan pahala, dan berkahnya orang berdagang.
 Proses jual beli itu diperbolehkan karena alasan manusia itu sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, harus dengan bantuan orang lain, termasuk dalam mencukupi kebutuhan kesehariannya. Seperti hal nya jual beli, dengan cara itu orang dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhannya. Dan jika belum bisa membayar maka kredit adalah salah satu cara untuk dapat melunasinya.[2]
Jual beli untuk saat ini memang banyak memanfaatkan sistem kredit, untuk saat ini cara seperti itu sudah sering dilakukan dan sudah sangat digemari oleh orang-orang. Mengapa bisa seperti itu? Ya karena seorang pembeli dapat memakai dan membawa pulang barang yang ia inginkan tanpa perlu membayar secara lunas atau sesuai harga barang tersebut.
Cara pembayaran kredit seperti ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki penghasilan yang sudah terjamin seperti guru, karyawan dan masih banyak lagi. Tetapi cara pembayaran kredit ini juga sangat diminati oleh orang orang menengah kebawah, seperti buruh, petani,  dan tukang ojekpun meminati cara tersebut.
Secara umum kredit memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.      Untuk menambah nilai fungsi uang
Saat kita ingin membeli suatu kebutuhan atau barang tetapi hanya memiliki uang sedikit maka kita harus mengumpulkan uang tersebut dalam waktu yang cukup lama agar nilai nya bertambah sehingga dapat membeli kebutuhan atau barang yang kita inginkan.
Tetapi setelah ada jual beli kredit maka uang yang sedikit tadi tidak perlu disimpan terlalu lama untuk bisa membeli barang yang kita inginkan, karena dengan sistem kredit maka jual beli bisa langsung diadakan dan barang yang diinginkan bisa langsung jadi milik pembeli, sehingga uang yang jumlahnya sedikit tadi bisa digunakan tanpa perlu menunggu lama.
2.       Dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Saat orang hanya memiliki uang sedikit dan canggung untuk melakukan jual beli kredit maka peredaran uang akan terhenti untuk beberapa waktu dengan orang tersebut, padahal jika uang itu dapat dikreditkan maka peredarannya akan berjalan terus menerus tanpa harus berhenti.
Jika orang tersebut berkeinginan berbisnis barang maka dengan cara kredit ia dapat bisa memutar uang dan berpenghasilan, jika sudah seperti itu ia akan dapat menyicil kredit barang yang belum selesai dan sisanya bisa menjadi penghasilannya yang tetap.
3.       Meningkatkan fungsi dari barang
Saat kita membeli barang dengan kredit maka kita akan lebih cepat menggunakan barang tersebut tanpa harus menunggu uang terkumpul sesuai dengan harga barang dalam waktu lama. Dan dengan cara ini maka fungsi atau manfaat barang yang kita beli bisa langsung kita gunakan.
Jika barang tersebut digunakan untuk modal usaha maka akan meningkatkan nilai fungsi dari barang tersebut, sehingga kita dapat menghasilkan uang yang nantinya sebagian bisa kita gunakan untuk mencicil harga barang dan sebagian kita gunakan untuk diri kita sendiri.
4.       Meratakan peredaran barang
Saat barang yang kita beli dengan cara kredit akan meningkatkan pemerataan barang tersebut, sehingga tidak hanya orang menengah keatas saja yang bisa menggunakan, tetapi orang menengah kebawahpun juga bisa ikut merasakannya dan menggunakan barang tersebut.
5.      Merupakan alat penstabil perekonomian
Saat seorang membeli barang dengan kredit untuk tujuan usaha maka ia mencoba menambah penghasilan dari cara tersebut walaupun belum memiliki modal cukup, maka kredit dapat menjadi solusinya. Setelah usahanya berjalan maka ia akn mendapat penghasilan yang bisa ia gunakan untuk mencicil harga barang tersebut dan sisanya untuk modal kelanjutan bisnisnya berserta keluarganya.
6.       Memberikan motivasi untuk berusahan
Orang yang sedang ingin berjualan tetapi tidak memiliki barang dan modal yang banyak, maka dengan cara kredit akan ada rasa ingin berusaha yang kuat untuk berjualan sehingga orang tersebut dapat berjualan tanpa menunggu biyaya terkumpul banyak.
7.        Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
 Orang yang sudah bekerja tetap maupun belum selalu ingin mendapat tambahan uang. Saat ingin membuka toko, barang yang mereka inginkan belum tentu bisa terbeli, akhirnya dengan cara kredit Waupun uang mereka sedikit mereka tetap bisa mempunyai barang-barang untuk modal usaha, sehingga pendapatan mereka juga bisa bertambah dari cara kredit seperti itu .
8.      Menjadikan orang-orang untuk berfikir ekonomis
Dengan cara kredit maka orang orang akan membeli barang seperlunya, maksudnya yang sangat dibutuhkan saja dari situ orang menjadi berfikir secara ekonomis tidak konsumtif.[3]

C.  Jual Beli Kredit Menurut Perpektif Ulama  
Jual beli tidak akan lepas dari bagian masyarakat karena dengan proses itu suatu komunikasi sosial akan berlangsung, saling silahturahmi juga berlangsung secara bersamaan, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa berdagang ataupun berjualan adalah pekerjaan yang sangat dianjurkan oleh agama islam.
Selain itu nabi Muhammad saw juga telah menjadi contoh dalam pekerjaannya yaitu berdagang, beliau sangatlah jujur sehingga saat beliau berdagang dagangannya selalu habis, dan ia merupakan orang terpercaya.
Saat belum adanya uang proses jual beli mengandalkan tukar barang seperti si A punya sayur sayuran dan si B punya beras, agar kebutuhan mereka terpenuhi secara merata maka si A menukar sayurnya dengan beras punya si B dan si B menukar beras kepunyaannya kepada sayur milik A. Hal itu terjadi setelah ada kesepakatan bersama antara si A dan si B.
Kesepakatan itu wajib ada dalam sistem jual beli agar kedua belah pihak yang bersangkutan tidak merasa dirugikan tapi malah merasa ikhlas dan ridha. Antara penjual dan pembeli kebutuhan akan keduanya bisa saling terpenuhi dan terjaga.
Jual beli dalam islam itu diperbolehkan, karena setiap manusia pasti membutuhkan barang yang belum tentu dia memilikinya, sehingga barter atau yang sering disebut tukar menukar menjadi jalan keluar dalam permasalahan ini, dengan adanya sistem seperti barter maka kebutuhan setiap manusia pastinya akan dapat terpenuhi dengan baik.
Dalam kehidupan manusia kebutuhan itu lebih sedikit dari pada dengan keinginan yang selalu ada disetiap waktu dan selalu merasa ingin dipenuhi sehingga cara kita memenuhi keduanya yaitu dengan proses jual beli, dengan cara tersebut maka kebutuhan dan keinginan kita akan terpenuhi.
Saat akan memunuhi kebutuhan dalam hidup terkadang uang yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, sehingga cara kredit yang akan kita lakukan demi memenuhi kebutuhan. Dengan cara tersebut barang akan ada ditangan kita walaupun belum lunas pembayarannya, tapi setiap bulan atau setiap minggu harus dicicil sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli agar barang yang kita punya bisa menjadi milik kita seutuhnya.
Saat melakukkan jual beli komunikasi itu sangatlah penting, karena komunikasi itu penghubung antara penjual dengan pembeli. Dan sebagai makhluk sosial kita harus bisa berkomunikasi dengan baik agar apa yang akan kita sampaikan dapat mudah dicerna oleh orang lain dan sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Jual beli yang selalu kita lakukan terkadang tidak bisa terlaksanakan dengan baik, seperti ada yang mengatakan ada uang ada barang terkadang hal itu bisa menjadi patokan tetapi pada kenyataannya tidak, orang yang ingin membeli barang tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli barang secara tunai, sehingga solusi selanjutnya dengan cara menyicil atau yang sering kita sebut kredit barang.
Barang yang mereka inginkan akan sampai ketangan mereka dengan cara kredit, tetapi biasanya harga barang yang menggunakan kredit sedikit lebih mahal. Cara tersebut boleh dilakukan asalkan ada persetujuan antara pembeli dan penjual sehingga tidak akan ada pertikaian antara keduanya, dan pembeli wajib menyicil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati setiap bulannya agar rasa saling percaya satu sama lain tidak akan hilang.
Menurut ulama fiqih saat seorang membeli barang kepada penjual lalu penjual tersebut mengambilkannya saat setelah itu akan ada yang namanya transaksi harga yang akan ditawarkan oleh penjual, setelah transaksi selesai dan sistem pembelian yang ditawarkan oleh pembeli disetujui oleh penjual maka barang itu harus diserahkan kepada pembeli karena barang tersebut sudah menjadi hak milik pembeli walaupun dalam proses pembayarannya cash ataupun kredit.[4]
Jual beli akan selalu ada dan selalu berlangsung disetiap harinya agar kebutuhan seseorang dapat terpenuhi setiap waktu, serta tidak akan ada kata kekurangan bagi kedua belah baik penjual maupun pembeli yang bersangkutan dalam proses tersebut, dan akan timbul rasa saling percaya.
Jual beli pada asalnya adalah ada uang ada barang sehingga jika tidak ada uang maka tidak akan ada barang dan sebaliknya jika tidak ada barang maka tidak ada uang.  Tetapi setelah berjalannya waktu jual beli tidak seperti itu lagi, karena orang yang ingin membeli barang tersebut itu tidak mempunyai uang secara utuh untuk dapat membeli barang tersebut.
Akhirnya jalan yang dapat ditempuh untuk dapat bisa mendapatkan barang tersebut dengan cara membayar secara dicicil atau diangsur, cara ini sangat ampuh untuk menarik banyak minat pembeli karena tanpa kita membawa uang pas kita tetap bisa membawa pulang barang yang kita inginkan.
Jumlah angsuranpun harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli agar tidak akan ada kesalah pahaman dikelanjutan hari nanti, untuk waktunya juga harus disepakati agar penjual dapat bisa mengolah hasil penjualannya kembali secara cepat, efisien dan produktif.
Jual beli Bay bisamail ajil ialah jual beli dengan cara cicilan atau kredit dan dalam jual beli sistem ini akan ada perbedaan dari harga barang yang dijual, biasanya harga akan sedikit dinaikan dari harga biasa, tetapi demi memenuhi kebutuhan yang tidak sesuai dengan pemasukan maka cara ini dapat digunakan asalkan ada rasa rela sama rela serta kesepakatan, ini sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi, Syafi’, dan para jumhur ahli fikih[5]
Berikut adalah syarat yang diberikan oleh para ulama agar jual beli secara kredit menjadi boleh:
1.      Harga barang tersebut sudah pasti dan diketahui oleh pihak penjual maupun pihak pembeli
2.      Untuk pencicilan sudah diketahui batas waktu dan jumlah yang sudah ditetapkan antara penjual dan pembeli
3.      Hanya karena dicicil dalam pelunasannya penjual tidak boleh menaikan harga barang terlalu tinggi.[6]
Jual beli yang dilakukan penjual kepada pembeli dengan cara kredit dalam melunasinya, hal itu  diperbolehkan oleh ulama Hanafi sebab sistem jual beli seperti itu bukan termaksud dari jual beli yang bersifat gharar, serta  mazhab Maliki juga memiliki pendapat yang sama yaitu memperbolehkan jual beli dengan sistem kredit.[7]

D.   Jual Beli Kredit Menurut Perpektif Hukum Islam
Kredit berasal dari kata “Credo” dalam bahasa latin yang mempunyai arti saya percaya atau percaya satu sama lain, maksud dari kata itu dalam sistem jual beli kredit antara penjual dan pembeli harus ada rasa saling percaya sehingga bisa setuju dalam proses negosiasi nanti.
Kata kredit identik dengan cicilan dimana kalau dalam sistem jual beli membeli barang dalam pelunasannya secara dicicil sampai lunas sesuai dengan harga barang yang disepakati, cara seperti ini banyak digunakan oleh masyarkat menengah karena sistem pembayarannya yang tidak perlu tunai atau cash karena bisa diangsur.
Dalam jual beli kredit saat penjual memperbolehkan seorang pembeli membeli barangnya dengan sistem pembayaran kredit atau dicicil, itu sama saja dengan seorang penjual sedang memberi hutang kepada pembeli, dan hal itu diperbolehkan dalam islam karena tujuannya yaitu saling menolong satu sama lain yang sedang membutuhkan.
Didalam islam hukum jual beli kredit dalam prosesnya jika antara penjual dan pembeli saling setuju atau sepakat satu sama lain dan tidak merasa diberatkan maka sah dalam jual beli tersebut.[8]

Berikut adalah firman allah yang menjelaskan tentang hokum jual beli dengan:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Qs. Al-Baqarah, ayat : 282)
Dari penjelasan diatas kredit itu hampir sama dengan sistem penjualan hutang piutang karena ada tempo waktunya, dan dari surat al-baqarah ayat 282 itu mengatakan boleh melakukan jual beli, dan jika kamu belum bisa melunasinya maka kamu harus menulisnya agar kamu ingat tentang sistem jual beli yang kamu lakukan yaitu dengan sistem kredit, dan untuk melunasinya dicicil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan dalam jual beli tersebut.
Jual beli secara kredit yang dijelaskan pada surat diatas itu diperbolehkan dan bagi pembeli yang memiliki tanggungan cicilan kepada penjual haruslah dilunasi agar untuk kemudian harinya saat ingin melakukan pembelian barang dengan cara kredit penjual tersebut sudah menaruh rasa saling percaya satu sama lainnya dan barang tersebut akan diberikan kembali, dari sini akan terjalin komunikasi yang baik antara penjual dan pembeli.
Jual beli dengan menggunakan tempo lalu harga barang dinaikan lebih mahal dari harga biasa, jika kita membeli secara tunai baru tidak dinaikan, itu tidak boleh dilakukan karena dapat memberatkan salah satu pihak yaitu pembeli[9]
Dengan cara seperti itu sebuah hubungan silahturahmi akan terjalin jika penjual dan pembeli dapat menjaga rasa antara satu dan yang lain sehingga tidak akan ada yang namanya kesenjangan sosial. Semua itu saling membutuhkan baik penjual yang selalu membutuhkan pembeli agar dagangannya habis, begitu pula pembeli membutuhkan penjual untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya agar selalu ada dan terpenuhi sehingga tidak aka nada yang namanya kekurangan.

Berikut adalah ayat yang menjelaskan tentang kredit:
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ  
Artinya:
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs. Al-Baqarah, Ayat : 280)
Dengan mengkreditkan barang kita kepada orang lain itu sama saja kita sedang memberi hutang kepada mereka karena mereka sedang kesusahan, dan membutuhkan pertolongan dari kita sikap itu sangat dianjurkan untuk menolong sesam umat islam tanpa memikirkan kaya ataupun miskin.
Jual beli kredit itu sangat membantu bagi kedua belah pihak baik yang menjual dagangannya akan selalu habis dan tidak akan tertumpuk di gudang, begitu pula pembeli membeli barang dengan uang yang yang tidak terlalu banyak tetapi sudah bisa merasakan manfaat dari barang tersebut.
Untuk saat ini kehidupan yang dijalani menuntut kita untuk serba ada, sehingga kebutuhan suatu barang membuat kita untuk befikir kembali dan menginginkan untuk memilikinya. Terkadang pola konsumtif inilah yang membuat kita menjadi memiliki keinginan tinggi terhadap suatu barang dan berusaha untuk memilikinya dengan cara apapun.
Walaupun keinginan tinggi tetapi tidak diimbangi dengan pemasukan yang seimbang membuat seseorang melakukan cara cara yang akan membuat dirinya terjebak dengan hal itu, seperti tidak dapat melunasi apa yang sudah menjadi janjinya kepada pihak lain.
Kata kredit menurut islam ialah pembiyayaan, dan pembiyayaan yang dimaksud adalah mampu membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sama halnya dengan menyediakan uang atau tagihan yang waktunya sudah ditentukan dan harus dikembalikan tepat waktu.
Berbicara tentang kredit pasti tidak akan lepas dengan kata-kata jual beli. Hubungan kredit dengan jual beli terletak pada sistem ataupun proses pelunasannya, dimana dengan kredit maka sistem pelunasannya dilakukan secara dicicil baik secara seminggu sekali, sebulan sekali, semua itu tergantung dengan keputusan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Dan pastinya setiap penjual maupun pembeli memiliki keinginan yaitu meraih keuntungan dalam proses jual beli tersebut. Walaupun pada kenyataannya keuntungan tersebut akan ada saat kredit antara penjual dan pembeli telah selesai dan lunas seratus persen.
Dalam al-qur’an dan hadist yang dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan menjual dengan kredit  memiliki arti bahwa saat seorang menjual suatu barang dengan harga tangguh dan dilunasi secara berjangka hokum asalnya adalah diperbolehkan.
Sebuah hukum jual beli sistem kredit bisa menjadi haram hukumnya jika didalamnya terdapat unsur riba atau bunga, sedangkan yang hokum jual beli dengan sistem kredit yang murni akad atau yang sering disebut dengan syar’i maka hukumnya halal atau boleh.[10]
Jual beli produk ataupun barang yang terjadi pada saat ini, yaitu jual beli bertempo menawarkan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan yang cash harga tidak terlalu mahal, kebanyakan orang lebih memilih yang bertempo dibandingkan dengan yang cash atau tunai
Dengan bertempo maka seseorang tidak perlu memiliki banyak uang untuk membeli, cukup menyerahkan deposit sekedarnya maka barang yang dia inginkan akan berada ditangannya. Dan bisa langsung dibawa pulang.

E.   Sikap Kita Dalam Menanggapi Jual Beli Kredit
Sosialisasi adalah hal yang wajib kita lakukan agar kita dapat mengenal satu sama lain dengan baik, sebagai makhluk sosial sangatlah penting untuk dapat berkomunikasi dengan tetangga karena jika kita kurang dalam berkomunikasi maka orang sekitar kita tidak akan pernah tau tentang kita.
Bermasyarakat merupakan hal yang patut dicontoh, karena apa yang kita lakukan tidak luput dari pertolongan masyarakat sekitar, seperti halnya kita sedang terkena musibah ataupun sedang kesusahan maka orang pertama yang akan menolong kita adalah tetangga atau masyarakat terdekat.
Jika kita bekerja menjadi penjual maka hal yang harus kita lakukan adalah bersikap ramah kepada semua, lalu setelah itu berkomunikasi yang baik dengan pelangga, agar pelanggan dapat lebih mudah menangkap apa yang kita ucapkan, dan saat menawarkan harga harus sesuai dengan kualitas barang, jika barang mempunyai kualitas tinggi maka harga yang ditawarkan juga tinggi, jika kualitas barang sedang maka harga yang ditawarkan haruslah sedang, begitu pula barang yang kualitasnya rendah maka harus menawarkan dengan harga yang rendah atau standar dengan barang tersebut.
Jual beli merupakan pekerjaan yang halal dimana kita bisa bekerja sambil beramal, saat kita menjual barang maka secara tidak langsung kita telah membantu orang yang ingin membeli atau mempunyai barang tersebut, dan sekaligus mencari nafkah untuk menafkahi keluarga dari pedagang tersebut.
Dengan cara jual beli orang yang mulanya tidak kenal bisa menjadi kenal, orang yang tidak tahu bisa menjadi tahu, dan didalam jual beli selalu ada rasa saling tolong-menolong kepada sesama, karena tidak semuanya hal bisa kita lakukan sendiri, kita selalu membutuhkan orang lain.
Jual beli selalu atau sering dilakukan dipasar pusat perbelanjaan, warung, toko dan masih banyak lagi intinya mereka yang ingin membeli atau memiliki sesuatu pasti akan pergi menuju salah satu dari tempat tersebut.
Jual beli itu adalah cara seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan masing-masing. Bagi penjual itu merupakan pekerjaan yang harus ia lakukan untuk memenuhi kebutuhannya, seperti memenuhi kebutuhan keluarganya baik biyaya sekolah anaknya, makan, dan biyaya hidup bergantung  terhadap apa yang ia jual beserta keuntungan yang akan ia dapatkan.
Untuk pembeli ia merupakan seorang yang melakukan transaksi jual beli demi memenuhi kebutuhan yang tidak dapat ia penuhi sendiri, terkadang pembeli hanya dapat membeli beberapa barang yang menurutnya penting dan sangat dibutuhkan saat itu.
Seorang pembeli juga tidak selamanya bisa membeli barang secara langsung karena uang yang mereka miliki belum tentu cukup untuk menukar barang yang ingin mereka miliki. Sehingga jalan kredit selalu mereka lakukan untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan.
Kredit sangatlah menguntungkan bagi seorang pembeli yang sedang sangat membutuhkan barang tersebut tetapi tidak memiliki modal cukup untuk dapat menebus harga barang tersebut, sehinga dengan cara kredit maka barang tersebut bisa langsung ada ditangan pembeli dan bisa langsung digunakan.
Dalam jual beli kredit saya sangat mendukung cara tersebut, disamping dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang membeli barang untuk modal usaha dengan sistem pembayaran dicicil juga dapat meningkatkan nilai kegunaan dari barang tersebut.
Barang yang dipajang ditoko jika sistem penjualannya selalu tunai maka proses terjualnya akan berangsur lama, karena orang yang ingin membeli barang tersebut belum memiliki uang yang cukup untuk membeli barang tersebut, tetapi dengan sistem kredit maka barang tersebut akan dapat dibeli dan digunakan secara tepat dan cepat oleh pembeli.
Jika barang kredit tersebut sudah berada ditangan pembeli maka pembeli bisa langsung menggunakan barang tersebut untuk menambah peluang pekerjaan, seperti berjualan sehingga dapat menambah nilai guna dari barang tersebut. Lalu uang yang ia dapatkan bisa menjadi penghasilan tetapnya, sebagian akan disisihkan untuk membayar cicilan dan sebagiannya lagi untuk modal usaha kembali serta ditabung.
Dalam penambahan harga yang diberikan penjual kepada pembeli dalam sistem kredit merupakan biyaya penundaan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli karena tidak dapat membayar secara langsung, mengapa seperti itu? Ya karena jika pembeli dapat membayar harga barang yang telah ditentukan secara tunai maka uang yang didapatkan oleh penjual dapat digunakan untuk usaha lain dan itu akan menambah pemasukan dari penjual, tetapi karena barang yang dibeli pembeli pembayarannya secara kredit atau dicicil maka penjual untuk dapat melakukan usaha yang lain akan tertunda.
Saat melakukan sistem jual beli kredit maka persetujuan haruslah diutamakan, setelah penjual mengutarakan harga yang di berikan jika pembayaran dilakukan secara dicicil maka hak kita boleh dilanjutkan atau tidak, karena harga barang yang dicicil lebih mahal sedikit dibandingkan dengan yang membayar cash atau tunai.
Contoh kita membeli motor jika kita membayar dengan tunai maka harga motor tersebut hanyalah Rp15.000.000, dan jika kita membelinya dengan sistem kredit atau dicicil maka harga motornya bisa menjadi Rp20.000.000, dan itupun setiap bulannya dicicil wajib mencicil paling tidak Rp1.000.000, perbulan
Memang kalau difikir harga kredit lebih mahal dari harga tunai tapi jika kita terdesak dan memang sangat butuh untuk memiliki motor, sedangkan uang yang kita miliki tidak sebanyak harga motor maka jalan satu-satunya adalah kredit, dengan kredit kita hanya membawa uang sebesar Rp1.500.000 sudah bisa membawa pulang 1 unit motor baru yang akan membantu kita dalam bekerja, berpergian ataupun melakukan aktifitas yang jaraknya jauh.
Jual beli dengan sistem kredit ini juga sering di katakan dengan jual beli bertempo, maksudnya saat membeli barang tersebut dalam proses pembayarannya tidak cash ataupun tunai melainkan menggunakan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu tersebut merupakan perjanjian yang dilakukan antara penjual dan pembeli serta telah disetujui.

F.   Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwasannya jual beli dengan sistem kredit itu diperbolehkan dalam islam, dan untuk harga barang jika dinaikan sedikit karena alasan waktu itu boleh, tapi kalau dinaikan terlalu tinggi yang dapat memberatkan pembeli dalam pembayarannya itu tidak boleh, jual beli dengan sistem kredit harus didasari suka sama suka, dan sepakat antara penjual dan pembeli agar tidak aka nada rasa kesalah pahaman antara keduanya.
  
G.  Referensi
Ahmad Abdullah. “PINJAMAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM” 3, no. 1 (2019).
Eka Nuraini Rachmawati, dan Ab Mumin bin Ab Ghani. “AKAD JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PRAKTIKNYA DIPASAR MODAL INDONESIA” 12, no. 4 (2015).
Fatih Fuadi. “Dampak Jahalah Terhadap Keabsahan Akad Jual Beli” 2, no. 1 (2017).
Hadi Aksi. “KREDIT MURABAHAH DALAM KITAB HADIS KUTUB AL-TIS’AH (ANALISIS JUAL BELI ANGSURAN/TANGGUH DALAM HUKUM SYARIAH)” 18, no. 2 (2018).
Herian Sani. “JUAL BELI KREDIT : TAFSIR AYAT AHKAM PARA FUQAHA” 3, no. 1 (2016).
Meri Merlina, dan Asy’ari. “KONSEP JUAL BELI DALAM ISLAM (KAJIAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH MUAMALAH)” 6, no. 2 (2015).
Mustofa. “MARK UP, BAI’BI TSAMAN AJIL DAN KREDIT MENURUT MANAJEMEN KEUANGAN ISLAM” 10, no. 1 (2010).
Shobirin. “JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM” 3, no. 2 (2015).
Siti Mujiatun. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’” 13, no. 2 (2013).
Syaifullah. “ETIKA JUAL BELI DALAM ISLAM” 11, no. 2 (2014).


[1] Meri Merlina dan Asy’ari, “KONSEP JUAL BELI DALAM ISLAM (KAJIAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH MUAMALAH)” 6, no. 2 (2015): 206.
[2] Shobirin, “JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM” 3, no. 2 (2015): 240–44.
[3] Hadi Aksi, “KREDIT MURABAHAH DALAM KITAB HADIS KUTUB AL-TIS’AH (ANALISIS JUAL BELI ANGSURAN/TANGGUH DALAM HUKUM SYARIAH)” 18, no. 2 (2018): 234–36.
[4] Syaifullah, “ETIKA JUAL BELI DALAM ISLAM” 11, no. 2 (2014): 374–75.
[5] Siti Mujiatun, “Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’” 13, no. 2 (2013): 202–3.
[6] Herian Sani, “JUAL BELI KREDIT : TAFSIR AYAT AHKAM PARA FUQAHA” 3, no. 1 (2016): 136.
[7] Eka Nuraini Rachmawati dan Ab Mumin bin Ab Ghani, “AKAD JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PRAKTIKNYA DIPASAR MODAL INDONESIA” 12, no. 4 (2015): 787.
[8] Mustofa, “MARK UP, BAI’BI TSAMAN AJIL DAN KREDIT MENURUT MANAJEMEN KEUANGAN ISLAM” 10, no. 1 (2010): 150–51.
[9] Fatih Fuadi, “Dampak Jahalah Terhadap Keabsahan Akad Jual Beli” 2, no. 1 (2017): 25.
[10] Ahmad Abdullah, “PINJAMAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM” 3, no. 1 (2019): 41.

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal Akidah Akhlak Adab Bergaul Dengan: Remaja, Teman Sebaya, Orang Yang Lebih Tua, Orang Yang Lebih Muda, Dan Lawan Jenis

MAKALAH DASAR-DASAR QUR’ANI DAN SEJARAH TIMBULNYA ILMU KALAM

MAKALAH PENGETIAN MAHABBAH DAN TOKOH YANG MENGEMBNGKAN MAHABBAH

JURNAL ADAB DALAM PERJALANAN/SAFAR DAN DALILNYA

Jurnal Akidah Akhlak Tentang Akhlak Murid Terhadap Guru Menurut Kitab Ta'lim Muta'llim

Jurnal Hukum Adab Bertetangga Dan Implementasinya

Journal Adab membesuk orang yang sedang sakit terbaru