Problematika Hukum dan Ideologi Jual Beli Islam [Studi Jual Beli Kredit Di Pasar Bandar Agung]
Problematika Hukum dan Ideologi Jual Beli Islam [Studi
Jual Beli Kredit Di Pasar Bandar Agung]
Aisyah Kusuma Wiranti
Institut Agama Islam Negeri Metro
Jl. Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo, Kota Metro,
Lampung, Indonesia, 34112
Abstrak
Transaksi jual beli dengan pembayaran sistem kredit
adalah hal yang biasa terjadi saat ini, baik semua kalangan yang memiliki
pekerjaan tetap ataupun tidak. Dan juga islam memperbolehkan orang orang untuk
melakukan kredit sehingga sistem kredit menjadi hal yang paling banyak
diminati.
Tanpa membayar cash atau tunai kita bisa mendapatkan
barang yang kita inginkan, dan dengan kredit semua kebutuhan apapun tidak perlu
menunggu lama untuk mendapatkannya karena kredit memberikan sistem tempo atau
waktu dalam pembayaran untuk melunasinya.
A. Pendahuluan
Islam merupakan agama yang dapat mengikuti
perkembangan zaman dilihat dari cara islam berkembang dari waktu kewaktu umat
yang memeluk agama islam bukan berkurang tetapi semakin bertambah, hal ini yang
menyebabkan islam lebih dipercaya dari pada agama lainnya, dan juga sudah jelas
bahwasannya islam adalah agama paling sempurna yang dibawa oleh rasul terakhir
yaitu nabi Muhammad SAW,
Setiap aspek kehidupan semua yang kita lakukan islam
sangatlah berperan, baik saat kita bangun tidur, saat beraktifitas dari bekerja
dan semua hal yang kita lakukan sampai kita kembali tidur semua itu islam
berperan.
Tidak hanya itu saja saat kita mencari nafkah untuk
keluarga islam juga menganjurkan cara cara terbaiknya seperti jika tidak dapat
atau tidak diterima kerja diperkantoran ataupun pekerjaan tetap maka islam
menyuruh kita untuk melakukan pekerjaan berdagang.
Saat ingin beraktifitas bekerja atau pun bergerak kita
selalu dianjurkan untuk berdoa terlebih dahulu agar senantiasa dilindungi oleh
allah swt dalam setiap langkah kita. Dalam bekerja pasti kita tidak akan luput
dari yang namanya bertemu orang, apa lagi yang berkerja di pasar yang banyak
bertemu dengan orang-orang dalam setiap harinya harus memiliki sifat
sosialisasi yang tinggi, karena dalam bekerja ataupun hidup bersama orang kita
tidak akan luput dari kata saling tolong menolong.
Sebagai orang yang bekerja menjadi pedagang maka jual
beli adalah hal yang selalu ia lakukan setiap hari, karena itu adalah sumber
mata pencahariannya untuk memenuhi kehidupan kesehariannya, apalagi jika ia
sudah berkeluarga maka ia tidak hanya memberi makan dirinya sendiri, tapi
memberi makan keluarganya juga, sehingga ia harus lebih giat dan lebih amanah
dalam berdagang agar tidak salah dalam menafkahi keluarganya dengan yang halal
dan bukan dengan yang haram.
Saat berdagang saling tukar menukar antara barang
dengan barang ataupun barang dengan uang adalah bukti adanya proses jual beli,
dan kebijakan antara penjual dan pembeli sangatlah dibutuhkan dalam hal
tersebut agar transaksi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sah serta
tidak merugikan salah satu pihak
Dalam proses jual beli maka ada yang namanya transaksi
antara penjual dan pembeli, jika salah satu tidak setuju maka proses transaksi bisa
menjadi batal, dan jika keduanya setuju serta saling menguntungkan satu sama
lain maka proses transaksi bisa dilanjutkan dan jual beli menjadi sah.
Kebiasaan seseorang itu adalah memiliki hubungan baik
antar sesama dan itu sifatnya universal, jika dalam hubungan tersebut terdapat
pertikaian maka tidak boleh memutuskan perkara hanya sepihak saja, tapi harus
diselesaikan secara bersama-sama agar tercapainya bhineka tunggal ika (walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan yang sama).
Dalam sebuah hubungan baik didaerahnya maupun diluar
daerahnya selalu ada hukum yang mengatur, dan didalam hukum tersebut terdapat
hak dan kewajiban masing-masing antara sesama masyarakat. Seperti layaknya jual
beli, seorang pembeli meminta haknya untuk dilayani dan penjual akan memberikan
apa yang pembeli itu minta kepadanya.
Seperti halnya jual beli, saat penjual memberi barang
yang diminta kepada pembeli lalu pembeli merasa cocok dengan barang tersebut,
maka penjual dan pembeli akan bernegosiasi tentang harga dan sistem pembayaran
barang tersebut, setelah itu sistem yang digunakan adalah kredit yaitu
pembayaran secara dicicil.
Saat pencicilan dilakukan setiap bulan, dan tinggal 3
bulan lagi selesai ternyata barang tersebut sudah pindah tangan kepada pembeli
kedua maka yang wajib melunasi adalah tetap pembeli pertama, tapi jika ada
kebijakan antara kedua pembeli untuk bernegosiasi dalam pelunasan pencicilan
harga barang tersebut maka pembeli kedualahyang bertanggung jawab, tetapi tetap
saat pembeli kedua lalai maka yang terkena kewajiban melunasi adalah pembeli
pertama.
Jual beli itu terjadi karena adanya suatu hubungan,
kesepakatan, persetujuan, dan perjanjian. Sekurang kurangnya atau paling sedikit ada dua orang yang terlibat
yaitu salah satunya penjual dan salah satunya pembeli. Dalam jual beli pun
harus ada yang namanya pintar berkomunikasi, mudah mengingat, dan yang pasti
bukan anak kecil jika yang berjualan anak kecil maka harus diwakilkan oleh yang
lebih dewasa dalam berdagannya.
Berdagang adalah hal yang sudah ada dari sejak manusia
itu ada, dan nabi Muhammad juga mengajarkan kita untuk berdagang, karena dalam
berdagang interaksi sosial akan muncul dimana seorang pembeli akan mengutarakan
kebutuhan yang sedang ia butuhkan kepada pembeli, lalu pembeli memberikan
barang yang ia butuhkan.
Setelah pembeli melihat dan merasa cocok dengan barang
tersebut maka disinilah proses transaksi antar pembeli dan penjual akan
berlangsung, jika harga yang ditawarkan penjual itu tidak sesuai dengan
keinginan pembeli maka proses jual beli akan batal, begitu pula sebaliknya jika
harga yang ditawarkan penjual sesuai dengan keinginan pembeli maka proses jual
beli akan sah.
Jual beli dalam islam telah diatur semua didalam kitab
al-quran dan hadist baik dalam proses jual beli sampai dengan persetujuan dan
kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam kenyataan
saat ini proses jual beli sering tidak dilandasi dengan cara al-quran atau pun
hadis karena mereka hanya mengejar keuntungan duniawi yang berlebihan dengan
cara menjual produk tersebut lebih mahal 2 kali lipat dari harga produk yang
asli, sehingga cara ini terdapat unsur kebohongan dimana penjual menjual
dagangannya dengan merugikan pembeli yang membayar barang dengan harga mahal 2
kali lipat dari yang harga yang asli.[1]
Semua orang pasti ada yang namanya kebutuhan baik itu
barang ataupun yang lain, sehingga untuk mendapatkan itu menuntut orang untuk
melakukan proses jual beli yang melibat kan kedua belah pihak yang akan
berniaga. Saat berjualan pedagang dalam menjajakan barangnya haruslah jelas,
seperti harga barang, barang yang dijajakan juga harus ada dan tidak maya,
setelah itu proses tawar menawar juga haruslah meyakinkan pembeli, setelah
sepakat barulah barang tersebut diberikan kepada pembeli yang sedang
membutuhkan barang tersebut.
Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwasannya proses
jual beli haruslah membantu dan bukannya merugikan salah satu pihak agar dalam
prosesnya senantiasa mendapat ridho allah saw, serta balasan yang didapat
menjadi amal nya diakhirat nanti, serta pengembaliannya akan halal untuk
menafkahi anak dan istrinya serta keluarga sekaligus dapat bersedekah sebagai
pembersih diri.
B. Jual Beli Kredit
Jual beli atau yang sering kita sebut dengan fiqih
muamalah adalah hal yang sering kita lakukan dalam keseharian, kalo menurut
islam jual beli yang diterapkan dalam keseharian belum tentu sesuai dengan yang
diajarkan oleh islam, hal inilah yang terkadang membuat jual beli menjadi tidak
sah karena kurang pengetahuan orang awam dengan hukum-hukum islam secara
mendalam.
Secara istilah jual beli merupakan suatu kegiatan
tukar menukar, baik tukar menukar barang dengan barang atau pun tukar menukar
barang dengan uang, sama halnya dengan memberikan hak miliknya kepada orang
lain tetapi digantikan oleh hak milik yang dimiliki oleh orang lain diberikan
kepadanya hal ini harus didasari dengan kerelaan.
Berikut adalah ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang
jual beli islam:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs. An-Nisa, ayat 29)
Dari
penjelasan disitu sudah jelas bahwasannya islam itu melarang umatnya mencari
rezeki dengan cara yang haram seperti mencuri, merampas, menipu dan masih
banyak lagi. Cara yang islam perbolehkan adalah dengan jalan perniagaan atau
jual beli yang harus didasari dengan atara suka dengan suka ataupun rasa
kerelaan kedua belah pihak.
Jual
beli kredit sama halnya dengan jual beli yang lain namun dalam sistem
pembayarannya saja yang berbeda, jika jual beli yang biasa dilakukan dalam
pembayaran atau pelunasannya tunai, tetapi didalam jual beli kredit sistem
pembayaran ataupun pelunasannya dengan cara dicicil baik setiap hari, setiap
minggu, ataupun setiap bulan.
Dalam jual beli kredit itu sangat membantu bagi
orang-orang yang memiliki gaji pas-pasan atau tidak mencukupi, mengapa? Ya
karena dengan sistem kredit orang tidak perlu menabung terlalu lama untuk
mendapatkan barang yang ia inginkan, karena dengan cara kredit ia bisa
mendapatkan barang yang ia inginkan dengan cara cepat, walaupun pembayaran
belum lunas, tetapi ia harus mencicilnya tepat waktu agar barang tersebut bisa
menjadi miliknya.
Jual beli kredit sangatlah umum terjadi dimasyarakat
saat ini, jual beli kredit itu boleh bawa pulang barang walaupun belum lunas,
cara pelunasannya itu dengan dicicil baik dengan cara seminggu sekali dicicil
ataupun sebulan sekali dicicil, semua itu tergantung pada kesepakatan antara
penjual dan pembeli.
Sistem jual beli kredit juga seperti halnya membantu
sesama, karena orang yang ingin mengkredit barang adalah orang yang sedang
membutuhkan tetapi tidak mempunyai uang yang cukup, sehingga kita sebagai
penjual harus bisa menolongnya, yaitu dengan cara mengkreditkan barang yang
kita jual kepadanya, dari sini kita juga sudah mendapatkan pahala, dan
berkahnya orang berdagang.
Proses jual
beli itu diperbolehkan karena alasan manusia itu sebagai makhluk sosial tidak
dapat hidup sendiri, harus dengan bantuan orang lain, termasuk dalam mencukupi
kebutuhan kesehariannya. Seperti hal nya jual beli, dengan cara itu orang dapat
terbantu untuk memenuhi kebutuhannya. Dan jika belum bisa membayar maka kredit
adalah salah satu cara untuk dapat melunasinya.[2]
Jual beli untuk saat ini memang banyak memanfaatkan
sistem kredit, untuk saat ini cara seperti itu sudah sering dilakukan dan sudah
sangat digemari oleh orang-orang. Mengapa bisa seperti itu? Ya karena seorang
pembeli dapat memakai dan membawa pulang barang yang ia inginkan tanpa perlu
membayar secara lunas atau sesuai harga barang tersebut.
Cara pembayaran kredit seperti ini biasanya dilakukan
oleh orang-orang yang memiliki penghasilan yang sudah terjamin seperti guru,
karyawan dan masih banyak lagi. Tetapi cara pembayaran kredit ini juga sangat
diminati oleh orang orang menengah kebawah, seperti buruh, petani, dan tukang ojekpun meminati cara tersebut.
Secara umum kredit memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.
Untuk menambah nilai fungsi uang
Saat kita ingin membeli suatu kebutuhan atau barang
tetapi hanya memiliki uang sedikit maka kita harus mengumpulkan uang tersebut
dalam waktu yang cukup lama agar nilai nya bertambah sehingga dapat membeli
kebutuhan atau barang yang kita inginkan.
Tetapi setelah ada jual beli kredit maka uang yang
sedikit tadi tidak perlu disimpan terlalu lama untuk bisa membeli barang yang
kita inginkan, karena dengan sistem kredit maka jual beli bisa langsung
diadakan dan barang yang diinginkan bisa langsung jadi milik pembeli, sehingga
uang yang jumlahnya sedikit tadi bisa digunakan tanpa perlu menunggu lama.
2.
Dapat
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Saat orang hanya memiliki uang sedikit dan canggung
untuk melakukan jual beli kredit maka peredaran uang akan terhenti untuk
beberapa waktu dengan orang tersebut, padahal jika uang itu dapat dikreditkan
maka peredarannya akan berjalan terus menerus tanpa harus berhenti.
Jika orang tersebut berkeinginan berbisnis barang maka
dengan cara kredit ia dapat bisa memutar uang dan berpenghasilan, jika sudah
seperti itu ia akan dapat menyicil kredit barang yang belum selesai dan sisanya
bisa menjadi penghasilannya yang tetap.
3.
Meningkatkan
fungsi dari barang
Saat kita membeli barang dengan kredit maka kita akan
lebih cepat menggunakan barang tersebut tanpa harus menunggu uang terkumpul
sesuai dengan harga barang dalam waktu lama. Dan dengan cara ini maka fungsi
atau manfaat barang yang kita beli bisa langsung kita gunakan.
Jika barang tersebut digunakan untuk modal usaha maka
akan meningkatkan nilai fungsi dari barang tersebut, sehingga kita dapat
menghasilkan uang yang nantinya sebagian bisa kita gunakan untuk mencicil harga
barang dan sebagian kita gunakan untuk diri kita sendiri.
4.
Meratakan
peredaran barang
Saat barang yang kita beli dengan cara kredit akan
meningkatkan pemerataan barang tersebut, sehingga tidak hanya orang menengah
keatas saja yang bisa menggunakan, tetapi orang menengah kebawahpun juga bisa
ikut merasakannya dan menggunakan barang tersebut.
5.
Merupakan alat penstabil perekonomian
Saat seorang membeli barang dengan kredit untuk tujuan
usaha maka ia mencoba menambah penghasilan dari cara tersebut walaupun belum
memiliki modal cukup, maka kredit dapat menjadi solusinya. Setelah usahanya
berjalan maka ia akn mendapat penghasilan yang bisa ia gunakan untuk mencicil
harga barang tersebut dan sisanya untuk modal kelanjutan bisnisnya berserta
keluarganya.
6.
Memberikan
motivasi untuk berusahan
Orang yang sedang ingin berjualan tetapi tidak
memiliki barang dan modal yang banyak, maka dengan cara kredit akan ada rasa
ingin berusaha yang kuat untuk berjualan sehingga orang tersebut dapat
berjualan tanpa menunggu biyaya terkumpul banyak.
7.
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Orang yang
sudah bekerja tetap maupun belum selalu ingin mendapat tambahan uang. Saat
ingin membuka toko, barang yang mereka inginkan belum tentu bisa terbeli,
akhirnya dengan cara kredit Waupun uang mereka sedikit mereka tetap bisa
mempunyai barang-barang untuk modal usaha, sehingga pendapatan mereka juga bisa
bertambah dari cara kredit seperti itu .
8.
Menjadikan orang-orang untuk berfikir ekonomis
Dengan cara kredit maka orang orang akan membeli
barang seperlunya, maksudnya yang sangat dibutuhkan saja dari situ orang
menjadi berfikir secara ekonomis tidak konsumtif.[3]
C. Jual Beli Kredit
Menurut Perpektif Ulama
Jual beli tidak akan lepas dari bagian masyarakat
karena dengan proses itu suatu komunikasi sosial akan berlangsung, saling
silahturahmi juga berlangsung secara bersamaan, sehingga tidak menutup
kemungkinan bahwa berdagang ataupun berjualan adalah pekerjaan yang sangat
dianjurkan oleh agama islam.
Selain itu nabi Muhammad saw juga telah menjadi contoh
dalam pekerjaannya yaitu berdagang, beliau sangatlah jujur sehingga saat beliau
berdagang dagangannya selalu habis, dan ia merupakan orang terpercaya.
Saat belum adanya uang proses jual beli mengandalkan
tukar barang seperti si A punya sayur sayuran dan si B punya beras, agar kebutuhan
mereka terpenuhi secara merata maka si A menukar sayurnya dengan beras punya si
B dan si B menukar beras kepunyaannya kepada sayur milik A. Hal itu terjadi
setelah ada kesepakatan bersama antara si A dan si B.
Kesepakatan itu wajib ada dalam sistem jual beli agar
kedua belah pihak yang bersangkutan tidak merasa dirugikan tapi malah merasa ikhlas
dan ridha. Antara penjual dan pembeli kebutuhan akan keduanya bisa saling
terpenuhi dan terjaga.
Jual beli dalam islam itu diperbolehkan, karena setiap
manusia pasti membutuhkan barang yang belum tentu dia memilikinya, sehingga
barter atau yang sering disebut tukar menukar menjadi jalan keluar dalam
permasalahan ini, dengan adanya sistem seperti barter maka kebutuhan setiap
manusia pastinya akan dapat terpenuhi dengan baik.
Dalam kehidupan manusia kebutuhan itu lebih sedikit
dari pada dengan keinginan yang selalu ada disetiap waktu dan selalu merasa
ingin dipenuhi sehingga cara kita memenuhi keduanya yaitu dengan proses jual
beli, dengan cara tersebut maka kebutuhan dan keinginan kita akan terpenuhi.
Saat akan memunuhi kebutuhan dalam hidup terkadang
uang yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, sehingga cara
kredit yang akan kita lakukan demi memenuhi kebutuhan. Dengan cara tersebut
barang akan ada ditangan kita walaupun belum lunas pembayarannya, tapi setiap
bulan atau setiap minggu harus dicicil sesuai dengan kesepakatan antara penjual
dan pembeli agar barang yang kita punya bisa menjadi milik kita seutuhnya.
Saat melakukkan jual beli komunikasi itu sangatlah
penting, karena komunikasi itu penghubung antara penjual dengan pembeli. Dan
sebagai makhluk sosial kita harus bisa berkomunikasi dengan baik agar apa yang
akan kita sampaikan dapat mudah dicerna oleh orang lain dan sesuai dengan apa
yang kita harapkan.
Jual beli yang selalu kita lakukan terkadang tidak
bisa terlaksanakan dengan baik, seperti ada yang mengatakan ada uang ada barang
terkadang hal itu bisa menjadi patokan tetapi pada kenyataannya tidak, orang
yang ingin membeli barang tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli barang
secara tunai, sehingga solusi selanjutnya dengan cara menyicil atau yang sering
kita sebut kredit barang.
Barang yang mereka inginkan akan sampai ketangan
mereka dengan cara kredit, tetapi biasanya harga barang yang menggunakan kredit
sedikit lebih mahal. Cara tersebut boleh dilakukan asalkan ada persetujuan
antara pembeli dan penjual sehingga tidak akan ada pertikaian antara keduanya,
dan pembeli wajib menyicil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati setiap
bulannya agar rasa saling percaya satu sama lain tidak akan hilang.
Menurut ulama fiqih saat seorang membeli barang kepada
penjual lalu penjual tersebut mengambilkannya saat setelah itu akan ada yang
namanya transaksi harga yang akan ditawarkan oleh penjual, setelah transaksi
selesai dan sistem pembelian yang ditawarkan oleh pembeli disetujui oleh
penjual maka barang itu harus diserahkan kepada pembeli karena barang tersebut
sudah menjadi hak milik pembeli walaupun dalam proses pembayarannya cash ataupun
kredit.[4]
Jual beli akan selalu ada dan selalu berlangsung
disetiap harinya agar kebutuhan seseorang dapat terpenuhi setiap waktu, serta
tidak akan ada kata kekurangan bagi kedua belah baik penjual maupun pembeli
yang bersangkutan dalam proses tersebut, dan akan timbul rasa saling percaya.
Jual beli pada asalnya adalah ada uang ada barang sehingga
jika tidak ada uang maka tidak akan ada barang dan sebaliknya jika tidak ada
barang maka tidak ada uang. Tetapi
setelah berjalannya waktu jual beli tidak seperti itu lagi, karena orang yang
ingin membeli barang tersebut itu tidak mempunyai uang secara utuh untuk dapat
membeli barang tersebut.
Akhirnya jalan yang dapat ditempuh untuk dapat bisa
mendapatkan barang tersebut dengan cara membayar secara dicicil atau diangsur,
cara ini sangat ampuh untuk menarik banyak minat pembeli karena tanpa kita
membawa uang pas kita tetap bisa membawa pulang barang yang kita inginkan.
Jumlah angsuranpun harus sesuai dengan kesepakatan
antara penjual dan pembeli agar tidak akan ada kesalah pahaman dikelanjutan
hari nanti, untuk waktunya juga harus disepakati agar penjual dapat bisa
mengolah hasil penjualannya kembali secara cepat, efisien dan produktif.
Jual beli Bay bisamail ajil ialah jual beli dengan
cara cicilan atau kredit dan dalam jual beli sistem ini akan ada perbedaan dari
harga barang yang dijual, biasanya harga akan sedikit dinaikan dari harga
biasa, tetapi demi memenuhi kebutuhan yang tidak sesuai dengan pemasukan maka
cara ini dapat digunakan asalkan ada rasa rela sama rela serta kesepakatan, ini
sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi, Syafi’, dan para jumhur ahli fikih[5]
Berikut adalah syarat yang diberikan oleh para ulama
agar jual beli secara kredit menjadi boleh:
1.
Harga barang tersebut sudah pasti dan diketahui oleh
pihak penjual maupun pihak pembeli
2.
Untuk pencicilan sudah diketahui batas waktu dan
jumlah yang sudah ditetapkan antara penjual dan pembeli
3.
Hanya karena dicicil dalam pelunasannya penjual tidak
boleh menaikan harga barang terlalu tinggi.[6]
Jual beli yang dilakukan penjual kepada pembeli dengan
cara kredit dalam melunasinya, hal itu
diperbolehkan oleh ulama Hanafi sebab sistem jual beli seperti itu bukan
termaksud dari jual beli yang bersifat gharar, serta mazhab Maliki juga memiliki pendapat yang
sama yaitu memperbolehkan jual beli dengan sistem kredit.[7]
D. Jual Beli Kredit Menurut Perpektif Hukum Islam
Kredit berasal dari kata “Credo” dalam bahasa latin
yang mempunyai arti saya percaya atau percaya satu sama lain, maksud dari kata
itu dalam sistem jual beli kredit antara penjual dan pembeli harus ada rasa
saling percaya sehingga bisa setuju dalam proses negosiasi nanti.
Kata kredit identik dengan cicilan dimana kalau dalam
sistem jual beli membeli barang dalam pelunasannya secara dicicil sampai lunas
sesuai dengan harga barang yang disepakati, cara seperti ini banyak digunakan
oleh masyarkat menengah karena sistem pembayarannya yang tidak perlu tunai atau
cash karena bisa diangsur.
Dalam jual beli kredit saat penjual memperbolehkan
seorang pembeli membeli barangnya dengan sistem pembayaran kredit atau dicicil,
itu sama saja dengan seorang penjual sedang memberi hutang kepada pembeli, dan
hal itu diperbolehkan dalam islam karena tujuannya yaitu saling menolong satu
sama lain yang sedang membutuhkan.
Didalam islam hukum jual beli kredit dalam prosesnya
jika antara penjual dan pembeli saling setuju atau sepakat satu sama lain dan
tidak merasa diberatkan maka sah dalam jual beli tersebut.[8]
Berikut
adalah firman allah yang menjelaskan tentang hokum jual beli dengan:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 wur z>ù't âä!#ypk¶9$# #sÎ) $tB (#qããß 4 wur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·Éó|¹ ÷rr& #·Î72 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouÅÑ%tn $ygtRrãÏè? öNà6oY÷t/ }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ wr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 wur §!$Òã Ò=Ï?%x. wur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇËÑËÈ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan,
Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Qs.
Al-Baqarah, ayat : 282)
Dari
penjelasan diatas kredit itu hampir sama dengan sistem penjualan hutang piutang
karena ada tempo waktunya, dan dari surat al-baqarah ayat 282 itu mengatakan
boleh melakukan jual beli, dan jika kamu belum bisa melunasinya maka kamu harus
menulisnya agar kamu ingat tentang sistem jual beli yang kamu lakukan yaitu
dengan sistem kredit, dan untuk melunasinya dicicil sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak yang bersangkutan dalam jual beli tersebut.
Jual
beli secara kredit yang dijelaskan pada surat diatas itu diperbolehkan dan bagi
pembeli yang memiliki tanggungan cicilan kepada penjual haruslah dilunasi agar
untuk kemudian harinya saat ingin melakukan pembelian barang dengan cara kredit
penjual tersebut sudah menaruh rasa saling percaya satu sama lainnya dan barang
tersebut akan diberikan kembali, dari sini akan terjalin komunikasi yang baik
antara penjual dan pembeli.
Jual
beli dengan menggunakan tempo lalu harga barang dinaikan lebih mahal dari harga
biasa, jika kita membeli secara tunai baru tidak dinaikan, itu tidak boleh
dilakukan karena dapat memberatkan salah satu pihak yaitu pembeli[9]
Dengan
cara seperti itu sebuah hubungan silahturahmi akan terjalin jika penjual dan
pembeli dapat menjaga rasa antara satu dan yang lain sehingga tidak akan ada
yang namanya kesenjangan sosial. Semua itu saling membutuhkan baik penjual yang
selalu membutuhkan pembeli agar dagangannya habis, begitu pula pembeli
membutuhkan penjual untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya agar selalu ada dan
terpenuhi sehingga tidak aka nada yang namanya kekurangan.
Berikut
adalah ayat yang menjelaskan tentang kredit:
bÎ)ur c%x. rè ;ouô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ×öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
Artinya:
Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai
Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs. Al-Baqarah, Ayat : 280)
Dengan
mengkreditkan barang kita kepada orang lain itu sama saja kita sedang memberi
hutang kepada mereka karena mereka sedang kesusahan, dan membutuhkan
pertolongan dari kita sikap itu sangat dianjurkan untuk menolong sesam umat
islam tanpa memikirkan kaya ataupun miskin.
Jual
beli kredit itu sangat membantu bagi kedua belah pihak baik yang menjual
dagangannya akan selalu habis dan tidak akan tertumpuk di gudang, begitu pula
pembeli membeli barang dengan uang yang yang tidak terlalu banyak tetapi sudah
bisa merasakan manfaat dari barang tersebut.
Untuk saat ini kehidupan yang dijalani menuntut kita
untuk serba ada, sehingga kebutuhan suatu barang membuat kita untuk befikir
kembali dan menginginkan untuk memilikinya. Terkadang pola konsumtif inilah
yang membuat kita menjadi memiliki keinginan tinggi terhadap suatu barang dan
berusaha untuk memilikinya dengan cara apapun.
Walaupun keinginan tinggi tetapi tidak diimbangi
dengan pemasukan yang seimbang membuat seseorang melakukan cara cara yang akan
membuat dirinya terjebak dengan hal itu, seperti tidak dapat melunasi apa yang
sudah menjadi janjinya kepada pihak lain.
Kata kredit menurut islam ialah pembiyayaan, dan
pembiyayaan yang dimaksud adalah mampu membayar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sama halnya dengan menyediakan uang atau tagihan yang waktunya sudah
ditentukan dan harus dikembalikan tepat waktu.
Berbicara tentang kredit pasti tidak akan lepas dengan
kata-kata jual beli. Hubungan kredit dengan jual beli terletak pada sistem
ataupun proses pelunasannya, dimana dengan kredit maka sistem pelunasannya
dilakukan secara dicicil baik secara seminggu sekali, sebulan sekali, semua itu
tergantung dengan keputusan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Dan pastinya setiap penjual maupun pembeli memiliki
keinginan yaitu meraih keuntungan dalam proses jual beli tersebut. Walaupun
pada kenyataannya keuntungan tersebut akan ada saat kredit antara penjual dan
pembeli telah selesai dan lunas seratus persen.
Dalam al-qur’an dan hadist yang dijelaskan oleh syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan menjual dengan kredit memiliki arti bahwa saat seorang menjual
suatu barang dengan harga tangguh dan dilunasi secara berjangka hokum asalnya
adalah diperbolehkan.
Sebuah hukum jual beli sistem kredit bisa menjadi
haram hukumnya jika didalamnya terdapat unsur riba atau bunga, sedangkan yang
hokum jual beli dengan sistem kredit yang murni akad atau yang sering disebut
dengan syar’i maka hukumnya halal atau boleh.[10]
Jual beli produk ataupun barang yang terjadi pada saat
ini, yaitu jual beli bertempo menawarkan harga yang lebih mahal dibandingkan
dengan yang cash harga tidak terlalu mahal, kebanyakan orang lebih memilih yang
bertempo dibandingkan dengan yang cash atau tunai
Dengan bertempo maka seseorang tidak perlu memiliki
banyak uang untuk membeli, cukup menyerahkan deposit sekedarnya maka barang
yang dia inginkan akan berada ditangannya. Dan bisa langsung dibawa pulang.
E.
Sikap Kita Dalam Menanggapi Jual Beli Kredit
Sosialisasi adalah hal yang wajib kita lakukan agar
kita dapat mengenal satu sama lain dengan baik, sebagai makhluk sosial
sangatlah penting untuk dapat berkomunikasi dengan tetangga karena jika kita
kurang dalam berkomunikasi maka orang sekitar kita tidak akan pernah tau
tentang kita.
Bermasyarakat merupakan hal yang patut dicontoh,
karena apa yang kita lakukan tidak luput dari pertolongan masyarakat sekitar,
seperti halnya kita sedang terkena musibah ataupun sedang kesusahan maka orang
pertama yang akan menolong kita adalah tetangga atau masyarakat terdekat.
Jika kita bekerja menjadi penjual maka hal yang harus
kita lakukan adalah bersikap ramah kepada semua, lalu setelah itu berkomunikasi
yang baik dengan pelangga, agar pelanggan dapat lebih mudah menangkap apa yang
kita ucapkan, dan saat menawarkan harga harus sesuai dengan kualitas barang,
jika barang mempunyai kualitas tinggi maka harga yang ditawarkan juga tinggi,
jika kualitas barang sedang maka harga yang ditawarkan haruslah sedang, begitu
pula barang yang kualitasnya rendah maka harus menawarkan dengan harga yang
rendah atau standar dengan barang tersebut.
Jual beli merupakan pekerjaan yang halal dimana kita
bisa bekerja sambil beramal, saat kita menjual barang maka secara tidak
langsung kita telah membantu orang yang ingin membeli atau mempunyai barang
tersebut, dan sekaligus mencari nafkah untuk menafkahi keluarga dari pedagang
tersebut.
Dengan cara jual beli orang yang mulanya tidak kenal
bisa menjadi kenal, orang yang tidak tahu bisa menjadi tahu, dan didalam jual
beli selalu ada rasa saling tolong-menolong kepada sesama, karena tidak
semuanya hal bisa kita lakukan sendiri, kita selalu membutuhkan orang lain.
Jual beli selalu atau sering dilakukan dipasar pusat
perbelanjaan, warung, toko dan masih banyak lagi intinya mereka yang ingin membeli
atau memiliki sesuatu pasti akan pergi menuju salah satu dari tempat tersebut.
Jual beli itu adalah cara seseorang untuk dapat
memenuhi kebutuhan masing-masing. Bagi penjual itu merupakan pekerjaan yang
harus ia lakukan untuk memenuhi kebutuhannya, seperti memenuhi kebutuhan
keluarganya baik biyaya sekolah anaknya, makan, dan biyaya hidup bergantung terhadap apa yang ia jual beserta keuntungan
yang akan ia dapatkan.
Untuk pembeli ia merupakan seorang yang melakukan
transaksi jual beli demi memenuhi kebutuhan yang tidak dapat ia penuhi sendiri,
terkadang pembeli hanya dapat membeli beberapa barang yang menurutnya penting
dan sangat dibutuhkan saat itu.
Seorang pembeli juga tidak selamanya bisa membeli
barang secara langsung karena uang yang mereka miliki belum tentu cukup untuk
menukar barang yang ingin mereka miliki. Sehingga jalan kredit selalu mereka
lakukan untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan.
Kredit sangatlah menguntungkan bagi seorang pembeli
yang sedang sangat membutuhkan barang tersebut tetapi tidak memiliki modal
cukup untuk dapat menebus harga barang tersebut, sehinga dengan cara kredit
maka barang tersebut bisa langsung ada ditangan pembeli dan bisa langsung
digunakan.
Dalam jual beli kredit saya sangat mendukung cara
tersebut, disamping dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang membeli
barang untuk modal usaha dengan sistem pembayaran dicicil juga dapat
meningkatkan nilai kegunaan dari barang tersebut.
Barang yang dipajang ditoko jika sistem penjualannya
selalu tunai maka proses terjualnya akan berangsur lama, karena orang yang
ingin membeli barang tersebut belum memiliki uang yang cukup untuk membeli
barang tersebut, tetapi dengan sistem kredit maka barang tersebut akan dapat
dibeli dan digunakan secara tepat dan cepat oleh pembeli.
Jika barang kredit tersebut sudah berada ditangan
pembeli maka pembeli bisa langsung menggunakan barang tersebut untuk menambah
peluang pekerjaan, seperti berjualan sehingga dapat menambah nilai guna dari
barang tersebut. Lalu uang yang ia dapatkan bisa menjadi penghasilan tetapnya,
sebagian akan disisihkan untuk membayar cicilan dan sebagiannya lagi untuk
modal usaha kembali serta ditabung.
Dalam penambahan harga yang diberikan penjual kepada
pembeli dalam sistem kredit merupakan biyaya penundaan yang diberikan oleh
penjual kepada pembeli karena tidak dapat membayar secara langsung, mengapa
seperti itu? Ya karena jika pembeli dapat membayar harga barang yang telah
ditentukan secara tunai maka uang yang didapatkan oleh penjual dapat digunakan
untuk usaha lain dan itu akan menambah pemasukan dari penjual, tetapi karena
barang yang dibeli pembeli pembayarannya secara kredit atau dicicil maka
penjual untuk dapat melakukan usaha yang lain akan tertunda.
Saat melakukan sistem jual beli kredit maka persetujuan
haruslah diutamakan, setelah penjual mengutarakan harga yang di berikan jika
pembayaran dilakukan secara dicicil maka hak kita boleh dilanjutkan atau tidak,
karena harga barang yang dicicil lebih mahal sedikit dibandingkan dengan yang
membayar cash atau tunai.
Contoh kita membeli motor jika kita membayar dengan
tunai maka harga motor tersebut hanyalah Rp15.000.000, dan jika kita membelinya
dengan sistem kredit atau dicicil maka harga motornya bisa menjadi Rp20.000.000,
dan itupun setiap bulannya dicicil wajib mencicil paling tidak Rp1.000.000,
perbulan
Memang kalau difikir harga kredit lebih mahal dari
harga tunai tapi jika kita terdesak dan memang sangat butuh untuk memiliki
motor, sedangkan uang yang kita miliki tidak sebanyak harga motor maka jalan
satu-satunya adalah kredit, dengan kredit kita hanya membawa uang sebesar
Rp1.500.000 sudah bisa membawa pulang 1 unit motor baru yang akan membantu kita
dalam bekerja, berpergian ataupun melakukan aktifitas yang jaraknya jauh.
Jual beli dengan sistem kredit ini juga sering di
katakan dengan jual beli bertempo, maksudnya saat membeli barang tersebut dalam
proses pembayarannya tidak cash ataupun tunai melainkan menggunakan batas waktu
yang telah ditentukan. Batas waktu tersebut merupakan perjanjian yang dilakukan
antara penjual dan pembeli serta telah disetujui.
F.
Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan
bahwasannya jual beli dengan sistem kredit itu diperbolehkan dalam islam, dan
untuk harga barang jika dinaikan sedikit karena alasan waktu itu boleh, tapi
kalau dinaikan terlalu tinggi yang dapat memberatkan pembeli dalam
pembayarannya itu tidak boleh, jual beli dengan sistem kredit harus didasari
suka sama suka, dan sepakat antara penjual dan pembeli agar tidak aka nada rasa
kesalah pahaman antara keduanya.
G. Referensi
Ahmad
Abdullah. “PINJAMAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM” 3, no. 1 (2019).
Eka Nuraini Rachmawati,
dan Ab Mumin bin Ab Ghani. “AKAD JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN
PRAKTIKNYA DIPASAR MODAL INDONESIA” 12, no. 4 (2015).
Fatih Fuadi. “Dampak
Jahalah Terhadap Keabsahan Akad Jual Beli” 2, no. 1 (2017).
Hadi Aksi. “KREDIT
MURABAHAH DALAM KITAB HADIS KUTUB AL-TIS’AH (ANALISIS JUAL BELI
ANGSURAN/TANGGUH DALAM HUKUM SYARIAH)” 18, no. 2 (2018).
Herian Sani. “JUAL BELI
KREDIT : TAFSIR AYAT AHKAM PARA FUQAHA” 3, no. 1 (2016).
Meri Merlina, dan
Asy’ari. “KONSEP JUAL BELI DALAM ISLAM (KAJIAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH
MUAMALAH)” 6, no. 2 (2015).
Mustofa. “MARK UP,
BAI’BI TSAMAN AJIL DAN KREDIT MENURUT MANAJEMEN KEUANGAN ISLAM” 10, no. 1
(2010).
Shobirin. “JUAL BELI
DALAM PANDANGAN ISLAM” 3, no. 2 (2015).
Siti Mujiatun. “Jual
Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’” 13, no. 2 (2013).
Syaifullah. “ETIKA JUAL
BELI DALAM ISLAM” 11, no. 2 (2014).
[1]
Meri
Merlina dan Asy’ari, “KONSEP JUAL BELI DALAM ISLAM (KAJIAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH
MUAMALAH)” 6, no. 2 (2015): 206.
[3] Hadi
Aksi, “KREDIT MURABAHAH DALAM KITAB HADIS KUTUB AL-TIS’AH (ANALISIS JUAL BELI
ANGSURAN/TANGGUH DALAM HUKUM SYARIAH)” 18, no. 2 (2018): 234–36.
[7]
Eka
Nuraini Rachmawati dan Ab Mumin bin Ab Ghani, “AKAD JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF
FIKIH DAN PRAKTIKNYA DIPASAR MODAL INDONESIA” 12, no. 4 (2015): 787.
[8]
Mustofa,
“MARK UP, BAI’BI TSAMAN AJIL DAN KREDIT MENURUT MANAJEMEN KEUANGAN ISLAM” 10,
no. 1 (2010): 150–51.
Comments
Post a Comment