Jurnal Adab Dalam Berpakaian Dalil Dan Hikmah Berpakain Sopan

Disusun Oleh :
Despita Dwi Saputri
Institut Agama Islam Negeri Metro
Jl, Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo, Kota Metro, Lampung, Indonesia, 34112

A.           Pendahuluan
Pakaian merupakan penutup bagi manusia yang dimaksud penutup yaitu penutup aurat yang telah disyari’atkan oleh agama. Selain itu pakaian juga sebagai pelindung manusia dari teriknya matahari yang mana dijelaskan dalam kitab fathul Qorib bahwa teriknya matahari bisa merusak kulit atau menjadi kulit sakit. Untuk itu tubuh wanita perlu adanya perlindungan.
Didalam agama Islam juga membahas mengenai adab-adab atau tata karma berpakaian yaitu berpakain haruslah sopan, didalam kitab fiqih menjelaskan tentang batasan aurat yaitu aurat laki-laki antara pusar sampai dengan kedua lutut kaki sedangkan aurat perempuan adalah semua anggota badan kecuali muka dan kedua telapak kaki.
Setiap daerah memiliki adat berpakaina masing-masing yang tentunya juga sudah diatur oleh hukum adatnya masing-masing. Setiap daerah juga mengajarkan cara berpakain yang sopan dan baik, karena begitu pentingnya menjagaa aurat dalam berpakaian maka banyak dalil-dalil pula yang membahas mengenai adab berpakaian. Akan tetapi ditengah-tengah masyarakat saat ini banyak sekali model-model tentang baju, pada saat ini secara tidak sadar Indonesia telah dijajah oleh luar negeri salah satunya dengan cara berpakaian yang meniru gaya luar negeri banyak yang bernilai negative. Banyak masyarakat mengagumi pakaian-pakaian ala kebarat-baratan padahal mereka tidak sadar bahwa sedang dijajah orang barat dengan cara halus seperti itu.
Dengan mengikuti syari’at dengan benar maka akan di tunjukan jalan yang berar pula oleh Allah SWT.

B.            Pengertian Akhlak Berpakaian
Menurut KBBI, pakaian berarti barang yang biasa dipakai oleh seseorang, berupa jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, baju, serban dan lain sebagainya. Menurut istilah, pakaian adalah segala sesuatu yang dipakai oleh seseorang dalam berbagai model, berupa pakaian, celana, srarung dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan etika dalam berpakaian adalah kumpulan norma atau aturan yang didasarkan pada konteks budaya atau adat yang berkembang pada masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai religius agama Islam. Jadi ketika seorang yang religius haruslah menggunakan pakaian yang sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan syariat.[1]
Sedangkan dalam agama, berpakaian lebih condong kepada kewajiban seseorang dalam menutup auratnya yang sesuai dengan syara’ dan ketentuan untuk beribadah. Aurat laki-laki yaitu dari pusar hingga ke lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan muka.[2] Bentuk akhlak berpakaian dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu:
1.             Pakaian untuk menutupi aurat
Agama Islam menganjurkan kepada setiap pemeluknya agar berpakaian yang sopan dan menutup aurat. Dalam konteksnya, pakaian tidak harus mewah, asalkan sopan dan menutup aurat sudah memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam beribadah. Karena salah satu syarat sah solat adalah menutup aurat. Pada dasarnya tidak perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai kewajiban menutup aurat. Akan tetapi perbedaan pendapat tersebut membahas mengenai batas-batas aurat laki-laki dan perempuan.
Kalangan ulama menyepakati bahwa anus dan kemaluan adalah bagian dari aurat. Akan tetapi mereka bersepakat bahwa pusar bagi laki-laki bukanlah bagian dari aurat. Golongan para ulama berbeda pendapat mengenai aurat yang terletak antara pusar sampai lutut. Sebagian ulama Maliki, berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah qubul dan dubur. Selain itu bukanlah menjadi aurat bagi laki-laki. Sedangkan sebagian jumhur ulama Syafi’iyah, mayoritas Malikiyah dan Hambali bersepakat bahwa aurat laki-laki yaitu pusat sampai dengan lutut.
Sedangkan aurat wanita, jumhur ulama bersepakat bahwa ketika shalat aurat wanita wajib ditutup sumua kecuali telapak tanga dan muka. Karena kedua anggota tersebut merpakan anggota tubuh yang boleh terlihat.
 Sedangkan Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Abu Hanifah membolehkan telapak kaki perempuan boleh tampak ketika shalat. Karena dua telapak kaki bukanlah bagian dari punggung kaki, hal ini sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Ummi Salmah tentang bolehnya melaksanakan shalat hanya dengan baju dan kerudung.
Sedangkan batas aurat wanita ketika diluar shalat harus dibedakan, antara dengan muhrim dan non muhrim. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hal ini. Syafi’iyah berpendapat bahwa batas aurat perempuan dengan muhrimnya adalah antara pusar sampai lutut. Selain bagian tubuh tersebut boleh dilihat oleh muhrimnya dan oleh sesama wanita. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa semua bagian dari tubuh seorang wanita adalah aurat. Baik bagi muhrimnya atau bagi semua orang.[3]
Sedangkan menurut Imam Syafi’i dalam kitab Ingatanut Thalibin, aurat perempuan adalah:
a.       Aurat wanita ketika melaksanakan shalat wajib ditutupi  seluruh anggota tubuhnya, kecuali telapak tangan dan muka.
b.      Aurat wanita diluar shalat adalah yang menjadikan laki-laki ajnabi memandang, maka seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan.
c.       Konsep aurat wanita ketika diluar sholah adalah sama dengan aurat wanita ketika melaksanakan shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka.
d.      Aurat wanita wajib ditutupi seluruhnya, baik dalam keadaan shalat maupun tidak shalat.[4]
2.             Pakaian merupakan perhiasan
Dalam kaitannya sebagai perhiasan, manusia diberikan kebebasan untuk mengekspresikan diri dalam berbagai model dan bentuk pakaian, sesuai dengan fungsi dan momentumnya. Asalkan model yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat agama Islam.
Namun Allah swt. Memberikan batasan kepada makhluknya dalam kebebasan berpakaian, ini terdapat dalam firmannya yang artinya:
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasanmu. Tetapi pakaian takwa, itu yang lebih baik. Demikianlah sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
3.             Sebagai pelindung tubuh
Sejatinya fungsi pakaia adalah untuk melindugi tubuh dari lingkungan lura, seperti panas, dingin, anin kencang dan sebagainya.[5]
Persoalan fashion atau busana umumnya mengundang kontroversi dibebagai kalangan. Banyak sekali umat Islam pada zaman sekarang yang menggunakan busana tetapi tidak mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Mereka lebih mengutamakan trend sosial dibandingkan mengedepankan fungsi pakaian dalam agama Islam. Banyak trend fashion yang jika dilihat sepintas islami, berjilbab, tetapi pakaian yang mereka gunakan justru mengumbar aurat. Seperti menggunakan pakaian yang sangat ketat sehingga membentuk lekuk tubuh. Hal itu justru menimbulkan banyak sekali kemudhorotan.
Agama Islam sangat melarang pemeluknya untuk mengumbar aurat. Secara logis jika seorang wanita memperlihatkan bagian tubuhnya kepada orang lain saja dilarang, apalagi sampai mengumbar bagian tubuhnya kepada khalayak. Ini adalah salah satu perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina.

C.           Contoh Berpakaian
Pakaian adalah salah satu bahan sandang pokok atau kebutuhan primer bagi semua orang selain makanan dan tempat tinggal. Dalam adat, gaya pakaian seorang mencerminkan kedudukan atau peribadi seseorang. Oleh karena itu, seseorang harus memperhatikan cara bepakaiannya agar tidak dipandang sebelah mata dan merasa malu.
Akan tetapi, dalam Islam pakaian bukanlah semata-mata sesuatu yang dipakai berkenaad dengan budaya atau mode. Dalam Islam pakaian lebih cenderung kepada hakikat fungsinya, yaitu menutup aurat. Begitu hebatnya pengaruh budaya dan perkembangan zaman terhadap cara berpakaian seseorang. Sehingga mereka lupa hakikat dan fungsi pakaian yang sebenarnya.
Agama Islam mengatur gaya berpakaian seseorang tidaklah harus mewah dan mahal. Pakaian dalam Islam mempunyai tiga fungsi, yaitu:
1.             Sebagai penutup aurat.
2.             Sebagai perhiasan. Maksudnya yaitu pakaian digunakan sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan seseorang dihadapan Allah dan orang lain.
3.             Sebagai pelindung tubuh dari bahaya lingkungan disekitar kita.[6]
Dr. Muhammad Batlajiy mengemukakan etika berpakaian bagi seorang perempuan yang sesuai dengan syariat adalah sebagai berikut:
1.             Hendaknya pakaian seorang wanita itu tidak mencolok dan tidak mengundang perhatian dan syahwat orang yang memandangnya, terutama kaum laki-laki.
2.             Hendaknya pakaian yang digunanakan tidak ketat, sehingga tidak membentuk lekuk tubuh.
Tujuan menggunakan pakaian yang longgar adalah menghindari dari ketergodaan. Walaupun sempit tetapi pakaian terbuat dari bahan tebal itu tetap saja dilarang oleh agama Islam. Karena tetap saja menampakkan bentuk lekuk tubuh walaupun terbuat dari bahan yang tebal. Wanita juga dilarang menggunakan pakaian sempit yang sama dengan warna kulitnya. Karena sama saja hakikatnya, dapat menimbulkan kemudorotan karena dapat disamakan dengan telanjang. Ini lebih parah dan mendapat dosa besar dibandingkan mengguanakan pakaian mini lagi transparan.
3.             Hendaknya pakaian yang digunakan terbuat dari bahan atau kain yang tebal, sehingga tidak tembus pandang.
4.             Ketika menggunakan parfum dianjurkan secukupnya saja, sehingga tidak mengundang atau merangsang orang yang mencium baunya.
Banyak sekali hadits yang melarang penggunaan parfum bagi seorang waita. Hal ini bertujuan untuk menjaga dari hal yang dapat menimbulkan kemudhorotan. Seorang yang pergi ke masjid dengan menggunakan parfum sangat dilarang oleh agama, karena dapat menimbulak hilangnya niat seorang dalm beribadah dan mengganggu kekhusyukan serta menimbulkan syahat bagi lawan jenis. Apalagi wanita yang keluar rumah dengan pakaian yang tidak seduai dengan syariat agama islam dan tidak menutup aurat, maka rawan sekali menjadi korban pelecehan dan tindak kriminal dari orang-orang tetrtentu. Karena tidak kuat menahan syahwat mereka melihat perempuan yang demikian rupa.
Mengenai hal ini, dikatakan dalam sebuah hadits, “Telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Ma’sud berkata menceritakan kepada kami khalid menceritakan kepada kami Tsabit, dan dia Ibn ‘Imarah dari Gunaim bin Qais dari al-Asy’ari bahwa Rasulullah bersabda: Seorang wanita, siapapun dua, jika dia keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i)
5.             Hendaknya menggunakan pakaian yang sesuai tuntunan agama, tanpa harus meniru pakaian yang digunakan orang non muslim.
Adapun contoh cara berpakaian bagi adat Lampung yakni dengan sopan, sopan dalam segala hal sehari-hari maupun ketika menghadiri acara-acara adat tertentu. Didalam adat Lampung ada sebuah istilah yang dinamakan dengan pesegiri, pesegiri merupakan semua nilai-nilai hukum atau aturan yang ada didalam adat lampung, bisa disebut juga dengan hukum adat cepalo.
Dilarang juga wanita menggunakan pakaian seperi orang wanita kafir atau serupa dengan pakaian pria. Ummu Salam menjelaskan mengenai lima alasan diharamkannya menggunakan pakaian ini:
a.              Tasyabuh dengan orang kafir, karena pakaian ini berasal dari mereka.
b.             Membuka aurat atau menampilkan aurat seseorang.
c.              Wanita yang menggunakan pakaian jenis ini adalah mayoritas wanita yang tidak punya malu dan fasik.
d.             Terlalu banyak menghamburkan uang dengan membeli pakaian yang mewah, namun tidak sesuai dengan syariat agama Islam.
e.              Mayoritas pemakainya tergolong kedlam orang yang sombong, karena bangga jika menggunakan pakaian dengan harga mahal, model bagus dan mewah.
6.             Hendaknya pakaian yang digunakan sesuai qodrat bagi perempuan, bukan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.[7]

D.           Dalil Berpakaian
Banyak Tren atau model yang terbaru apabila muncul didalam kehidupan sehari-hari mengenai pakaian tidaklah dilarang didalam Islam, akan tetapi dari hal tersebut masih dibutuhkan suatu arahan yang baik.[8] Mengenai berbusana yang baik meski sudIslam secara khusus memberikan rambu-rambu atau aturan dalam berpakaian. Beberapa rambu-rambu atau aturan dalam berpakaian yang sesuai dengan agama Islam adalah sebagai berikut:
1.             Pakian wanita ketika diluar rumah.
a.              Wanita dilarang untuk tabarruj (menampakkan segala sesuatu yang bisa megundang syahwat, termasuk berjalan dengan berlengak-lenggok).
Allah swt. Berfirman : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. (QS. Al-Ahzab: 33).
Dan dalam sebuah hadits Rasulullah melarang setiap wanita yang sudah baligh keluar ruman tanpa menutup auratnya. Karena aurat adalah perhiasan wanita yang wajib mereka tutupi ketika sudah dewasa.
b.             Menampakkan semua atau sebagian tubuhnya. Seperti wajah, kedua telapak tangan dan lengan. Termasuk menampakkan perhiasan yang melekat pada diri wanita. Seperti gelang, kalung dan cincin. Karena sejatinya semua bagian tubuh wanita adalah aurat, oleh karena itu kita dilarang untuk menampakkan anggota tubuh kita terhadap lain jenis. Bahkan ada beberapa bagian tubuh tertentu yang tidak boleh diperlihatkan kepada sesama wanita, karena juga termasuk aurat.
c.              Berlenggak lenggok ketika berjalan.
Hal ini dilarang oleh agama Islam. Jika seorang wanita berjalan dengan berlenggak secara tidak langsung menunjukkan lekuk tubuh dan bentuk tubuhnya. Hal itu adalah salah satu bentuk tidakan mengumbar aurat, walaupun tidak menampakkan tubuhnya. Hal tersebut akan menimbulkan banyak sekali kemudhorotan karena mengundang syahwat bagi laki-laki yang melihatnya, dan dapat menimbulkan fitnah.
d.             Wanita berpakaian mini.
Menggunakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh jelas sangat dilarang, apalagi seorang wanita berpakaian sampai memperlihatkan auratnya. Ini adalah satu bentuk dosa besar dan perbuatan mendekatkan kepada zina.
e.              Wanita berpakaian membentuk lekuk tubuh.
Inilah yang dikatakan sebagai seseorang berpakaian, namun hakatnya adalah telanjang. Kerena menggunakan pakaian yaang sangat ketat sehingga membentuk lekuk tubuh pemakainya. Seharusnya muslimah jika bepergian keluar rumah menggunakan pakaian yang sopan dan menutup aurat. Karena yang berhak melihat aurat perempuan hanyalah suaminya.
f.              Pakaian yang menjulur panjang sampai kebawah, akan tetapi bahan yang digunakan sangat tipis sehingga bagian tubuh tertentu seorang wanita terlihat. Hal ini uga dilarang oleh agama. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim dijelaskan bahwa wanita dalam golongan yang memakai busana seperti ini adalah golongan yang masuk neraka. Bahkan tidak dapat mencium baunya surga. Padahal baunya surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.[9]
2.             Syarat pakaian wanita jika diluar rumah atau dihadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Dalam menggunakan pakaian, wanita dituntut untuk dapat memenuhi kriteria persyaratan yang digunakan sesuai agama Islam. Jika salah satu saja tidak dipenuhi dan tidak syar’i, maka termasuk tabarruj dan mendapat dosa.
Al-Lajnah ad-Dainah pernah ditanya apakah boleh perempua keluar rumah dengan menggunakan perhiasan, wewangian yang belebih serta make up yang berlebihan. Maka dijawab olehnya, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Syaikh Abdun Aziz bin Baz pernah ditanya mengenai perempuan yang keluar rumah menggunakan pakaian sejenis kerudung yang menjulur dari kepala hingga kebawah menutupi kaki  dengan penuh motif dan hiasan. Beliau menjawab bahwasanya hal tersebut merupakan bentuk dari tabarruj. Dan seharusnya tidak dilakukan oleh wanita muslimah.
Allah swt. Berfirman : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecual kepada suami atau ayah mereka”.
Yang perlu diingat disini bahwasanya pakaian wanita selain yang berwarna putih dan hitam bukanlah termasuk ke dalam perhiasan. karena sejatinya seorang muslimah boleh menggunakan pakaian yang berwarna selain putih dan hitam, karena warna hitam bukanlah syarat pakaian wanita muslimah, walaupun lebih afdal jika muslimah memakai pakaian dengan warna hitam.
Al-Ghazali selalu menegaskan, bahwa agar anak laki-laki diajarkan untuk menyukai oakaian berwarna putih saja. Bukan yang berwarna lain atau yang terbuat dari sutera. Sebab, pakaian yang seperti itu hanyalah untuk kaum perempuan, jika seorang laki-laki memakai kain seperti itu diibaratkan seperti banci.[10]
Adapun dalil didalam Alquran menjelaskan juga mengenai aurat dan baju yang seharusnya baik dilakukan yaitu didalam Alquran, QS. An-Nur: Ayat 31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
ayat tersebut berisi tentang larangan tegas kepada manusia untuk benar benar menjaga auratnya, menjaga pandangannya. Disitu menjelaskan boleh memperlihatkan aurat hanya dengan muhrim dan saudara bukan orang lain. 

E.            Hikmah dari Berpakaian Sopan
Di zaman modern saat ini yang menjadi busana kerja para wanita karir dan mahasiswa jauh sekali dari ketentuan syariat agama Islam. Karena tuntutan pekerjaan mereka rela berbusana tidak sesuai dengan syariat agama islam bahkan sampai mengumbar aurat mereka. Namun tidak semua wanita karir berperilaku sedemikian rupa. Ada sebagian perusahaan mewajibkan para pekerja wanita untuk menutup aurat, kebanyakan dari perusahaan yang menerapkan peratura seperti ini adalah yang bergerak dalam bidang keagamaan.[11]
Rambut adalah salah satu aurat bagi permpuan yang harus ditutupi. Banyak sekali model dan bentuk jilbab yang beredar di sekitar kita. Namun hal yang sangat miris adalah model dan bentuk jilbab yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam. Banyak sekali wanita zaman sekarang yang memakai jilbab bukan sebagai sarana dalam melaksanakan perintah agama, namun justru mengedepankan trend dan model fashion.  Akibatnya jilbab pada era sekarang kehilangan makna religiusnya. Gaya hidup yang glamor serta masuknya banyak sekali pengaruh budaya non mulim yang menjadi salah satu sebab pemicu terjadinya fenomena ini.
Di dalam agama Islam, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan oleh perempuan. Terutama masalah pemakaian jilba sebagai sarana penutup aurat.
1.             Jilbab yang dikenakan dijulurkan menutup dada
Banyak sekali kita melihat baik remaja ataupun orang tua menggunakan jilbab tidak sesuai dengan anjuran agama. Karena pengaruh trend busana dan gaya berpakaian mereka mengabaikan perintah ini. Banyak sekali model dalam memakai jilbab yang berkembang, akan tetapi sangat sedikit yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Para ahli fikih menyepakati kewajiban menutup aurat bagi seorang perempuan dari sisi yang berhadapan (depan, belakang, kiri, dan sisi kanan). Namun dalam kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajban menutup aurat dari sisi atas dan bawah. Ulama Malikyah, Hambaliyah dan sebagian dari ulama madhab Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat wajib ditutup dari semus sisi (kanan, kini, atas, dan bawah). Yang kedua adalah sebagian dari ulama madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa seseorang disyariatkan menutup auratdari semua sisi, akan tetapi tidak diwajibkan menutup aurat dadi sisi bawah. Sebab menutup aurat dari sisi bawah adalah suatu hal yang sulit. Oleh karena itu, mereka beranggapan bahwa menutup aurat dari bawah ada rukhsah atau keringanan.
Seperti ketika seseorang shalat menggunakan sarung, ketika sujud terlihat bata auratnya yaitu lutunya. Karena ini adalah bentuk rukhsah atau keringanan maka shalat tersebut tetap sah, tanpa perlu diulang lagi.
Yang ketiga adalah ulama Hanafiyah, menurut pendapatnya dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya wajib menutup aurat dari segala sisi, kecuali bagian atas dan bawah.[12]
2.             Terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang
Banyak sekali bentuk jilbab yang beredar, namun sayangnya terbuat dari bahan yang tipis. Sehingga bentuk dan warna rambut seseorang terlihat. Padahal sejatinya fungsi jilbab sama dengan pakaian. Yaitu untuk menutupi bagian tubuh tertentu.
3.             Tidak banyak menggunakan motif aksesoris yang mewah
Dikhawatirkan jika penutup aurat kita terbuat dari bahan yang glamor serta mahal akan menimbulkan sifat sombong dan riya’ dalam diri seseorang. Sehingga niat memakai jilbab bukanlah sebagai bentuk ketaatan melaikan ajang pamer kepada orang lain.[13]
4.             Tidak membentuk punuk unta.
Dalam kajian hadis, makna rambut yang menyerupai punuk unta adalah:
a.              Dalam pendapat an-Nawawi ra mengatakan, yag dimaksud dengan punuk unta adalah membesarkan kepala dengan kain penutup atau selendang atau jilbab dan selain yang bisa dilipat diatas kepala mereka sehingga membentuk punuk unta.
b.             Dalam pendapat al-Maziri yang dimaksud dengan punuk unta yaitu memandang kepada laki-laki tanpa menundukkan pandangannya.
c.              Dalam pendapat  al-Qadhi ‘Iyadh, yang dimaksud dengan punuk unta yaitu menggulung rambut atau mengepang rambut dan mengikatnya keatas dan mengumpulkan kepangan rambut ditengah kepala, maka bentuk ini menyerupai bentuk punuk yang ada pada unta.[14]
Hikmah berpakain yaitu diantaranya:
1.             Pakaian Sebagai Penutup Aurat
Kata aurat berarti onar, aib, tercela. Maksud buruk disini bukanlah hal yang berasal dari diri seseorang, melainkan buruk karena ada unsur lain yang mempengaruhi, seperti pakaian. Agama telah menjelaska tentang batas-batas aurat bagi laki-laki dan perempuan.
2.             Pakaian Sebagai Perlindungan (Takwa)
Dalam konteks ini, pakaian adalah busana yang melindungi kita. Melindungi dari pengaruh cuaca, atau hal yang lainnya. Namun dalam konteks ketaqwaan, pakaian adalah busana yang menjadi penutup aurat kita. Pakaian sebagai perwujudan ketaatan kita pada perintah agamauntuk menutup aurat.
3.             Pakaian Sebagai Penunjuk Identitas
Seorang muslimdiharapkan mengenakan pakaian yang dapat menunjukka identitasnya sebagai umat yang taat pada agama.  Islam tidaklah menentukan model pakaian tertentu. Akan tetapi islam menentukan syarat pakaian yang baik, yang dapat digunakan untuk menutup aurat sesuai dengan syari’at.[15]

F.            Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa berpakaian  sangat penting dalam kehidupan selain sebagai penutup juga sebagai perlindungan dan ajaran islam yang disyari’atkan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dalam kitab Ingatanut Thalibin, aurat perempuan adalah:
e.       Aurat wanita ketika melaksanakan shalat wajib ditutupi  seluruh anggota tubuhnya, kecuali telapak tangan dan muka.
f.       Aurat wanita diluar shalat adalah yang menjadikan laki-laki ajnabi memandang, maka seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan.
g.      Konsep aurat wanita ketika diluar sholah adalah sama dengan aurat wanita ketika melaksanakan shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka.
h.      Aurat wanita wajib ditutupi seluruhnya, baik dalam keadaan shalat maupun tidak shalat.
Dengan berpakain ada beberapa hikmahnya diantaranya yaitu:
4.             Pakaian Sebagai Penutup Aurat
Kata aurat berarti onar, aib, tercela. Maksud buruk disini bukanlah hal yang berasal dari diri seseorang, melainkan buruk karena ada unsur lain yang mempengaruhi, seperti pakaian. Agama telah menjelaska tentang batas-batas aurat bagi laki-laki dan perempuan.
5.             Pakaian Sebagai Perlindungan (Takwa)
Dalam konteks ini, pakaian adalah busana yang melindungi kita. Melindungi dari pengaruh cuaca, atau hal yang lainnya. Namun dalam konteks ketaqwaan, pakaian adalah busana yang menjadi penutup aurat kita. Pakaian sebagai perwujudan ketaatan kita pada perintah agamauntuk menutup aurat.
6.             Pakaian Sebagai Penunjuk Identitas
Seorang muslimdiharapkan mengenakan pakaian yang dapat menunjukka identitasnya sebagai umat yang taat pada agama.  Islam tidaklah menentukan model pakaian tertentu. Akan tetapi islam menentukan syarat pakaian yang baik, yang dapat digunakan untuk menutup aurat sesuai dengan syari’at.

Dan dalil-dalil tentang berpakaian sopan juga dijelaskan di dalam Alquran yaitu:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

G.           Referensi

Akbar, Eliyyil. “Kebijaksanaan Syari’at Islam Dalam Berbusana Islami Sebagai Pemenuhan Hak-Hak Anak Perempuan,” Musawa, XIV, no. 02 (2015).
Alifuddin, Muhammad. “Etika Berbusana dalam Perpektif Agama dan Budaya,” Jurnal Shautut Tarbiyah, I, no. 1 (2014).
Fauzi, Ahmad. “Pakaian Wanita Muslimah dalam Perspektif Hukum Islam,” IQTISHODIA, I, no. 1 (2016).
Habibah, Syarifah. “Sopan Santun Berpakaian Dalam Islam,” Jurnal Pesona Dasar, II, no. 3 (2014).
Hidayat, Nur. “Pendidikan Karakter dan Etika Berbusana,” Jurnal Pendidikan Universitas Garut, IX, no. 01 (2015).
Ilyas Ismail. “Peran Budaya BerpakaianMasyarakat Dalam Mendukung Syari’at Islam Aceh.” Lentera 10, no. 1 (2010).
Ilyas, Musyifikah. “Memaknai Fashion Dalam Hukum Islam,” al-Daulah, V, no. 1 (2016).
Iman, Nurul, dan Syamsul Arifin. “Kewajiban Berbusana dan Pembentukan Jiwa Keagamaan Peserta Didik,” MUADDIB, V, no. 02 (2015).
Jasmani. “Hijab dan Jilbab Menurut Hukum Fikih,” al-’Adl, VI, no. 2 (2013).
Mujiburrahman. “Kontribusi Guru PAI Dalam Pembinaan Etika Berpakaian Islami Siswa SMAN Kota Sabang,” Islam Futura, XIV, no. 02 (2015).
Mustami, Ahmad. “Pendidikan Islam Dalam Peradaban Industri Fashion,” Hunafa, XII, no. 01 (2015).
Setiawan, Eko. “Konsep Pendidikan Akhlak Anak Perspekif Imam Ghazali,” Jurnal Pendidikan, V, no. 01 (2017).
Sudirman Sesse, Muhammad. “Aurat Wanita dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum Islam,” al-Maiyyah, IX, no. 02 (2016).
Yusra, Nelly. “Pendidikan Adab Berpakaian Wanita Muslimah: Telaah Hadits Nabi Tentang Berpakaian,” Marwah, XII, no. 01 (2011).
Zein, Achyar, Ardiansyah, dan Firmansyah. “Konsep Tabarruj Dalam Hadits: Studi Tentang Kualitas dan Pemahaman Hadits Mengenai Adab Berpakaian Bagi Wanita,” AT-TAHDIS, I, no. 02 (2017).
Ismail, Ilyas. “Peran Budaya Berpakaian Masyarakat Dalam Mendukung Syariat Islam Aceh,” Lentera, 10, no. 1 (2010).




[1] Muhammad Alifuddin, “Etika Berbusana dalam Perpektif Agama dan Budaya,” Jurnal Shautut Tarbiyah, I, no. 1 (2014): 83–84.
[2] Nurul Iman dan Syamsul Arifin, “Kewajiban Berbusana dan Pembentukan Jiwa Keagamaan Peserta Didik,” MUADDIB, V, no. 02 (2015): 142.
[3]Muhammad Sudirman Sesse, “Aurat Wanita dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum Islam,” al-Maiyyah, IX, no. 02 (2016): 318–20.
[4] Eliyyil Akbar, “Kebijaksanaan Syari’at Islam Dalam Berbusana Islami Sebagai Pemenuhan Hak-Hak Anak Perempuan,” Musawa, XIV, no. 02 (2015): 161.
[5] Syarifah Habibah, “Sopan Santun Berpakaian Dalam Islam,” Jurnal Pesona Dasar, II, no. 3 (2014): 66–68.
[6] Ahmad Fauzi, “Pakaian Wanita Muslimah dalam Perspektif Hukum Islam,” IQTISHODIA, I, no. 1 (2016): 53–55.
[7] Musyifikah Ilyas, “Memaknai Fashion Dalam Hukum Islam,” al-Daulah, V, no. 1 (2016): 138–39.
[8] Ilyas Ismail, “Peran Budaya BerpakaianMasyarakat Dalam Mendukung Syari’at Islam Aceh,” Lentera 10, no. 1 (2010).
[9] Achyar Zein, Ardiansyah, dan Firmansyah, “Konsep Tabarruj Dalam Hadits: Studi Tentang Kualitas dan Pemahaman Hadits Mengenai Adab Berpakaian Bagi Wanita,” AT-TAHDIS, I, no. 02 (2017): 69.
[10] Eko Setiawan, “Konsep Pendidikan Akhlak Anak Perspekif Imam Ghazali,” Jurnal Pendidikan, V, no. 01 (2017): 49.
[11] Nur Hidayat, “Pendidikan Karakter dan Etika Berbusana,” Jurnal Pendidikan Universitas Garut, IX, no. 01 (2015): 70.
[12] Mujiburrahman, “Kontribusi Guru PAI Dalam Pembinaan Etika Berpakaian Islami Siswa SMAN Kota Sabang,” Islam Futura, XIV, no. 02 (2015): 272.
[13] Jasmani, “Hijab dan Jilbab Menurut Hukum Fikih,” al-’Adl, VI, no. 2 (2013): 68.
[14] Nelly Yusra, “Pendidikan Adab Berpakaian Wanita Muslimah: Telaah Hadits Nabi Tentang Berpakaian,” Marwah, XII, no. 01 (2011): 73.
[15] Ahmad Mustami, “Pendidikan Islam Dalam Peradaban Industri Fashion,” Hunafa, XII, no. 01 (2015): 176–78.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH DASAR-DASAR QUR’ANI DAN SEJARAH TIMBULNYA ILMU KALAM

MAKALAH PENGETIAN MAHABBAH DAN TOKOH YANG MENGEMBNGKAN MAHABBAH

Jurnal Akidah Akhlak Adab Bergaul Dengan: Remaja, Teman Sebaya, Orang Yang Lebih Tua, Orang Yang Lebih Muda, Dan Lawan Jenis

Jurnal Akidah Akhlak Tentang Akhlak Murid Terhadap Guru Menurut Kitab Ta'lim Muta'llim

JURNAL ADAB DALAM PERJALANAN/SAFAR DAN DALILNYA

Jurnal Kesibukan Seseorang Menjadi Alasan Menjamak Sholat Menurut Ulama

Jurnal Hukum Adab Bertetangga Dan Implementasinya