Jurnal Tentang Adab Ciri Ciri Dan Wajibnya Menjaga Adab Terhadap Lingkungan
Adab Terhadap Lingkungan
Annisa
Nur Aini
Institut
Agama Negri Metro
Jl.
Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo, Kota Metro Lampung, Indonesia, 34112
E-Mail:
Annisaoppo46gmail.com
Abstrak
Sebagai agama yang bersifat universal, Islam
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya bagaimana
beretika terhadap alam dan lingkungan hidup. Alam dan lingkungan hidup
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hidup manusia. Karena seluruh
kebutuhan manusia semua berasal dan terpenuhi dari alam sekitarnya baik
tumbuh-tumbuhan maupun hewan. Oleh karena itu Islam berpesan melalui Alquran
bahwa manusia harus melestarikan alam sekitarnya agar keberlangsungan hidupnya
tidak terganggu oleh ulah sekelompok manusia yang tidak mau melestarikan alam.
Berdasarkan hal itu, maka ajaran Islam memberikan rambu-rambu untuk manusia
agar juga beretika terhadap lingkungan.
Lingkungan hidup
selalu mempunyai isu permasalahan yang dapat digolongkan menjadi
dua bagian. Pertama, masalah lingkungan yang muncul sebagai akibat dari
berbagai gejala alam itu sendiri, misalnya gempa, erupsi, gerhana dan
lain-lain. Kedua, masalah lingkungan sebagai akibat campur tangan manusia.
Perubahan-perubahan yang disebabkan oleh alam yang selanjutnya merupakan gejala
yang ada menimbulkan berbagai dampak kepada penghuninya, tetapi sebahagian
besar dampak yang timbul dari perubahan tersebut diselesaikan oleh
alam sendiri, yaitu dengan mempertahankan keseimbangan. Salah satu upaya
manusia dalam rangka peduli terhadap lingkungan adalah dengan membatasi
perilaku manusia dalam setiap kegiatannya sesuai dengan isi yang
dimuat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut, sehingga antara
manusia dan alam terjalin suatu keseimbangan yang senantiasa tetap terjaga dan
terlestarikan. Perilaku manusia yang senantiasa peduli lingkungan, salah
satu aspeknya, dapat diwujudkan dengan memelihara kelas agar senantiasa dalam keadaan rapi dan bersih.
A.
Pendahuluan
Lingkungan adalah
segala sesuatu yang
berada di sekitar
kita. Seperti binatang,
tumbuh-tumbuhan dan benda-benda tak bernyawa. Akhlak yang
dianjurkan Al-qur’an terhadap
lingkungan bersumber dari
fungsi manusia yang
memanfaatkan lingkungan itu
sendiri. Allah Swt
menciptakan alam ini dengan tujuan yang
benar, sesuai dengan firman-nYa
“Kami tiada menciptakan
langit dan bumi dan
apa yang ada antara keduanya melainkan
dengan (tujuan) yang benar
dalam waktu yang ditentukan” (Qs. Al-ahqaf:3)
Allah menciptakan
untuk kemasalahatan manusia, sesuai dengan
firman-nYa, “Tidakkah kamu perhatikan
sesungguhnya Allah Swt
telah menundukan untuk (kepentingan)mu apa
yang dilangit dan apa
yang dibumi dan menyempurnakan nikmatnya untukmu lahir
dan batin” (Qs.Luqman:20)
Berdasarkan kandungan
surah Al-ahqaf ayat 3 dan surah Luqman ayat 20, Dr Quraish shihab
mengatakan, dalam
memanfaatkan alam manusia tidak
hanya dituntut untuk
tidak bersifat angkuh
terhadap sumber daya yang
dimilikinya, tetapi juga dituntut
untuk memperhatikan apa yang sebenarnya
dikehendaki Allah Swt. Manusia
dituntut untuk tidak
mementingkan diri sendiri atau
kelompoknya saja, tetapi juga
keselamatan semua pihak. Dengan demikian,
manusia diperintahkan bukan
untuk mencari kemenangan,
tetapi keselaraan dengan alam.
Saat ini, urgensi penjagaan
kesehatan lingkungan merupakan salah satu wacana yang sangat serius dan asasi.
Pada hakikatnya, isu-isu seputar ini dan segala yang dianggap penting dalam
masyarakat industri modern saat ini merupakan isu-isu yang jauh-jauh sebelumnya
telah disinggung dan diperingatkan dalam Islam dan oleh para pemimpin, yaitu
1400 tahun yang lalu. Islam telah mewajibkan
para pemeluknya untuk memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan hal
tersebut dan melaksanakan hukum-hukum individu maupun sosial. Dan Islam juga
menunjukkan metode dan solusi untuk menjaga serta memelihara lingkungan hidup
dan kesehatannya. Aturan-aturan tersebut meliputi larangan mengkonsumsi segala
sesuatu yang akan membahayakan tubuh manusia, kecuali apabila diperlukan secara
darurat; larangan mengotori dan mencemari tepian air yang jernih, di bawah
pohon rindang yang ada di jalanan; larangan mengkomsumsi daging binatang buas
yang bertaring semisal harimau, atau burung yang menggunakan cakarnya untuk
menerkam mangsanya semisal rajawali, mengingat binatang-binatang tersebut
adalah yang memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan jaring-jaring
makanan namun lambat berkembang biak, dan ratusan aturan dan saran-saran etika
lainnya telah menyebabkan seorang warga muslim menganggap memelihara dan
menjaga lingkungan hidup dan kesehatan sebagai salah satu dari kewajiban
prinsip dalam agama.
B.
Pengertian Adab
Terhadap Lingkungan
Masalah
lingkungan hidup merupakan masalah
global yang semakin disadari sebagai masalah
yang kompleks dan
serius yang dihadapi
oleh umat manusia[1]
didunia. Semakin padatnya jumlah
penduduk. Terbatasnya sumber
daya alam, dan penggunaan teknologi
modern untuk mengeksploisasi alam
secara semena-mena membawa
kepada semakin menurunnya
kualitas lingkungan hidup. Erosi,pengurasan sumber-sumber daya
alam. Lapisan ozon yang
rusak,pengotoran dan
perusakan lingkungan, menghasilkan ketidak seimbangan ekologis, yang pada
gilirannya akan sangat membahayakan kelangsungan hidup
umat manusia.
Selama kurun waktu satu dekade belakangan ini,
Indonesia selalu ditimpa oleh bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor,
kebakaran hutan, kekeringan karena musim kemarau yang begitu panjang. Ibu kota
Jakarta pun sangat sering menjadi korban kegenasan alam dengan misalnya banjir
parah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Banyaknya bencana alam yang menimpa
Indonesia itu, memunculkan banyak asumsi, diantaranya ialah bahwa mutu
lingkungan hidup Indonesia sangat jauh dari kata baik. Gundulnya kawasan hutan
yang menjadi kawasan penyangga daerah kota, banyaknya kawasan hutang yang
diubah peruntukannya untuk lahan perkebunan, dinilai banyak pihak sebagai biang
kerok terjadinya bencana alam di mana-mana.
Rusaknya ekosistem alam teresbut
memunculkan fenomena rusaknya iklim global, seperti pembangunan rumah yang impermeable,
tata kota yang amburadul, perusakan alur sungai alamiah, dan pelanggaran
undang-undang yang mengamankan kawasan-kawasan tertentu menjadi immediate
causes banjir masif.
Salah satu
upaya manusia dalam
rangka peduli terhadap
lingkungan adalah kondisi lingkungan
sebagai tempat dalam rangka
peduli terhadap lingkungan
adalah dengan
membatasi perilaku manusia dalam setiap kegiatannya sesuai dengan isi yang
dimuat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut, sehingga antara manusia
dan alam terjalin suatu keseimbangan yang senantiasa tetap terjaga dan terlestarikan. Perilaku
manusia yang senantiasa peduli lingkungan, salah satu aspeknya, dapat diwujudkan
dengan memelihara kelas agar senantiasa dalam keadaan rapi dan bersih.
Dari beberapa potensi
pembangunan yang perlu diperhatikan adalah kondisi lingkungan sebagai tempat
interaksinya manusia dengan makhluk hidup lainnya maupun makhluk yang tidak
hidup. Merosotnya kualitas lingkungan, menipisnya persediaan sumber daya alam
dan timbulnya berbagai masalah lingkungan dapat disebabkan oleh kurangnya
pengetahuan tentang lingkungan yang dimiliki oleh manusia sehingga menimbulkan
kerusakan lingkungan.
Dalam rangka
mengatasi permasalahan lingkungan demi terwujudnya konsep pembangunan
berkelanjutan3, maka pemerintah pada saat ini memandang perlunya adanya wadah
untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lingkungan melalui peran
serta tenaga penyuluh agar masyarakat selalu berpartisipasi aktif dalam
pelestarian lingkungannya.
Lingkungan masyarakat daerah perkotaan
seperti di Barurambat kabupaten Pamekasan berjalan sesuai dengan pola kehidupan
masyarakat modern, sehingga dituntut untuk terus beradaptasi terhadap
perubahanperubahan yang terjadi
dengan sangat cepat. Diharapkan, masyarakat sebagai sumber daya
pembangunan di perkotaan mampu memiliki pengetahuan dan kebiasaan untuk
memelihara lingkungan sekitarnya tidak terkecuali masyarakat Barurambat di
kelurahan Barurambat Timur kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.
Dewasa ini,
masyarakat yang berkualitas sudah saatnya menjadi skala prioritas
sebagai salah satu sumber daya manusia yang menjalankan pembangunan.
Masyarakat yang berkualitas salah satunya ditandai dengan kualitas moral
yang dimilikinya.4 Adanya peningkatan kualitas moral yang dimiliki akan
melahirkan sikap yang baik terhadap sesama manusia maupun terhadap alam
dan lingkungan sekitarnya.5 Manusia memiliki tanggung jawab yang besar dalam
menjaga dan mempertahankan masa depan seluruh kosmos.6
Individu yang
berkualitas diharapkan akan melahirkan masyarakat yang memiliki
kecerdasan. Salah satu bentuk realisasi kecerdasan adalah bersikap cerdas
dalam memperlakukan lingkungan sekitarnya. pengetahuan
tentang etika (lingkungan)7 terus digalakkan oleh dinas terkait, seperti dinas
pendidikan, dinas kesehatan, dinas kebersihan dan lingkungan hidup, dinas
sosial dan lain-lain. Kondisi masyarakat yang akan datang mempunyai
pengetahuan tentang lingkungan hidup dan etika (lingkungan) yang pada akhirnya
sifat-sifat tersebut akan melekat pada diri individu, agar menjadi
bagian dari
kehidupan mereka sehingga mereka mencintai akan lingkungannya dan turut serta
aktif dalam pelestarian lingkungan di tempat mereka berada.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berdasarkan kenyataan yang ada, kehidupan masyarakat
Barurambat di kabupaten Pamekasan, terutama dalam hal partisipasi dalam
pemeliharaan atau pelestarian lingkungan masih tergolong rendah. Rendahnya
partisipasi masyarakat tersebut didasarkan pada pengamatan yang dilakukan
peneliti terhadap anggota masyarakat. Fenomena yang
ada, masih banyak masyarakat terutama masyarakat Barurambat yang
tidak peduli dengan lingkungan sekitar, lingkungan terlihat kotor. Setiap
aktivitas atau kegiatan berupa kebersihan lingkungan, partisipasi masyarakat
mereka sangat rendah dengan tidak ikut dalam kegiatan pelestarian lingkungan.
Menyadari hal tersebut, selayaknya jika permasalahan tersebut dikaji lebih lanjut
melalui suatu penelitian terhadap variabel-variabel yang dapat[2] memberikan
kontribusi yang berarti yaitu hubungan antara pengetahuan tentang lingkungan
(hidup) dan etika (lingkungan) dengan partisipasinya.
pengetahuan
tentang etika (lingkungan)7 terus digalakkan oleh dinas terkait, seperti dinas
pendidikan, dinas kesehatan, dinas kebersihan dan lingkungan hidup, dinas sosial
dan lain-lain. Kondisi masyarakat yang akan datang mempunyai
pengetahuan tentang lingkungan hidup dan etika (lingkungan) yang pada akhirnya
sifat-sifat tersebut akan melekat pada diri individu, agar menjadi bagian dari
kehidupan mereka sehingga mereka mencintai akan lingkungannya dan turut serta
aktif dalam pelestarian lingkungan di tempat mereka berada. Sehubungan
dengan hal tersebut, berdasarkan kenyataan yang ada, kehidupan masyarakat
Barurambat di kabupaten Pamekasan, terutama dalam hal partisipasi dalam
pemeliharaan atau pelestarian lingkungan masih tergolong rendah. Rendahnya
partisipasi masyarakat tersebut didasarkan pada pengamatan yang dilakukan
peneliti terhadap anggota masyarakat. Fenomena yang
ada, masih banyak masyarakat terutama masyarakat Barurambat yang
tidak peduli dengan lingkungan sekitar, lingkungan terlihat kotor. Setiap
aktivitas atau kegiatan berupa kebersihan lingkungan, partisipasi masyarakat
mereka sangat rendah dengan tidak ikut dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Menyadari
hal tersebut, selayaknya jika permasalahan tersebut dikaji lebih lanjut
melalui suatu penelitian terhadap variabel-variabel yang dapat memberikan
kontribusi yang berarti yaitu hubungan antara pengetahuan tentang lingkungan
(hidup) dan etika (lingkungan) dengan partisipasinya.
C.
Ciri-ciri Adab
Terhadap Lingkungan
Ada beberapa hal yang
harus kita pahami sebagai bentuk akhlak yang baik kepada lingkungan hidup agar
kita bisa melaksanakannya.
1. Keharusan Menjaga Lingkungan Hidup.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak melakukan kerusakan
di dalamnya merupakan suatu keharusan bagi setiap manusia. Karena itu, siapapun
orangnya, melakukan kerusakan hidup dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik
sehingga orang munafik sekalipun tidak mau dituduh telah melakukan kerusakan di
muka bumi ini meskipun ia sebenarnya telah melakukan kerusakan, Allah Swt
berfirman yang artinya:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: Sesungguhnya kami orang yang
mengadakan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang
membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari” (QS 2: 11-12).
Oleh karena itu, orang-orang yang suka melakukan kerusakan di muka
harus diwaspadai, Allah Swt berfirman:
‘’Dan apabila ia (munafik) berpaling (dari kamu), ia berjalan di
muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan
binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (QS 2: 205)
2.
Anjuran Menanam Pohon.
Agar lingkungan hidup
yang kita diami tetap asri dan lestari, maka kaum muslimin sangat dianjurkan
untuk menanam pohon, dengan adanya pohon, apalagi pohon yang besar, manusia
akan memperoleh keuntungan seperti penghijauan, air hujan bisa menyerap lebih banyak
ke dalam tanah sebagai cadangan air, udara tidak terlalu panas, buah yang
dihasilkan serta kayu yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia.
Anjuran menanam pohon ini terdapat dalam hadits Nabi Saw:
Jika
hari kiamat datang dan pada tangan seseorang diantara kamu terdapat sebuah
bibit tanaman, jika ia mampu menanamnya sebelum datangnya kiamat itu, maka
hendaklah ia menanamnya (HR. Ahmad dan Bukhari)
Manakala pohon yang
ditanam itu menghasilkan buah yang banyak, maka pahala untuk orang yang menanam
pohon itu akan lebih besar lagi, Rasulullah Saw bersabda:
Tidak
seorangpun menanam tanaman, kecuali ditulis baginya pahala sesuai dengan buah
yang dihasilkan oleh tanaman itu (HR. Ahmad).
3.
Tidak Boleh Buang Air di Jalan, Tempat Bernaung dan dekat sumber air.
Lingkungan hidup yang
bersih, indah dan nyaman merupakan dambaan bagi setiap orang, karena itu harus
dicegah adanya usaha untuk mengotori lingkungan, karena itu Rasulullah Saw
melarang siapapun untuk membuang air di jalan, tempat bernaung maupun dekat
sumber air, Rasulullah Saw bersabda:
Takutlah
kepada dua hal yang dilaknati. Mereka (sahabat) bertanya: Apakah dua hal yang
dilaknati itu, ya Rasulullah?. Rasulullah Saw menjawab: Orang yang membuang
hajat di jalan umum atau di bawah pohon tempat orang berteduh (HR. Muslim).
4.
Tidak Boleh Buang Air di Air Yang Tergenang.
Air merupakan
kebutuhan yang sangat utama bagi masusia, dalam kehidupan sekarang, manusia
tidak hanya mengandalkan air dari dalam tanah, tapi justeru sekarang ini banyak
orang yang mengandalkan air sungai yang dibersihkan dan disucikan. Karena itu,
manusia jangan sampai mengotori atau mencemari air sungai. Disamping itu,
kebersihan lingkungan juga harus dijaga dan dipelihara dengan tidak “buang air
“ pada air yang tergenang, karena hal itu akan mendatangkan penyakit dan bau
yang tak sedap, Rasulullah Saw bersabda:
Jabir
ra berkata: Rasulullah Saw telah melarang kencing dalam air yang berhenti tidak
mengalir (HR. Muslim).
5.
Memelihara Tanaman.
Ketika para sahabat
telah menanam pohon kurma, mereka ingin agar pohon itu tumbuh dengan baik dan
menghasilkan buah yang banyak, tapi mereka agak bingung bagaimana harus
mengurusnya, karenanya mereka bertanya kepada Nabi tentang hal itu, namun Nabi
menjawab: “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”.
Kisah di atas
menunjukkan bahwa pohon yang sudah ditanam harus dipelihara dengan
sebaik-baiknya, namun teknisnya diserahkan kepada masing-masing orang sesuai
dengan perkembangannya.
Dalam kaitan dengan memelihara tanaman, penebangan pohonpun
sedapat mungkin dihindari, kecuali bila hal itu memang sangat diperlukan,
itupun bila tidak menganggu lingkungan, ini berarti harus sesuai dengan izin
Allah Swt meskipun dalam keadaan perang, Allah Swt berfirman:
Apa
saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang kafir) atau yang kamu
biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin
Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik (QS
59:5).
6.
Boleh Memakan Buah.
Bagi seorang muslim,
disadari bahwa Allah Swt telah menganugerahkan buah yang begitu banyak
macamnya, karenanya boleh saja kita memakannya, namun jangan sampai
berlebih-lebihan, setelah itu jangan sampai lupa memanjatkkan rasa syukur
dengan menunaikan zakatnya pada saat panen, Allah berfirman yang artinya:
Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima
yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama rasanya. Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dari
memetik hasilnya (zakat); dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS 6:141).
7.
Tidak Menggunakan Air Secara Boros.
Hal yang juga amat
penting untuk mendapat perhatian kita adalah menggunakan air secara hemat,
karenanya wudhu itu masing-masing dilakukan maksimal tiga kali, meskipun wudhu
pada air yang banyak, bahkan wudhu di sungai sekalipun, karenanya Rasulullah
berwudhu hanya menggunakan sedikit air, hal ini tergambar dalam hadits:
Adalah
Rasulullah Saw berwudhu, dengan satu mud air (HR. Abu Daud dan Nasa’I).
Datang
seorang Badui kepada Nabi Saw, kemudian bertanya kepada beliau tentang wudhu,
maka Nabi Saw memperlihatkan padanya tiga kali, tiga kali, lalu sabda: “Inilah
wudhu, siapa yang lebih berarti telah berbuat keburukan dan kezaliman (HR.
Nasa’I, Ahmad dan Ibnu Majah).
8.
Meminta Hujan Saat Kemarau.
Musim kemarau apalagi
kemarau panjang bisa mengakibatkan kesengsaraan bagi manusia, karena bisa
mengakibatkan kekurangan persediaan air yang pada akhirnya kegagalan dalam
pertanian dan perkebunan. Bahkan musim kemarau bisa mengakibatkan bencana yang
lebih besar lagi seperti mudahnya terjadi kebakaran, termasuk kebakaran hutan.
Disamping itu, kesengsaraan juga dialami oleh binatang yang kesulitan bahan
makanan karena daun dan rumput yang biasa dimakan menjadi kering serta
kesengsaraan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai upaya
menumbuhkan alam lingkungan yang subur, indah dan nyaman, menjadi suatu
keharusan bagi kaum muslimin untuk berdo’a meminta hujan dengan melaksanakan
shalat istisqa
D.
Pengetahuan Masyarakat
Tentang Adab
Pengembangan
sumber daya manusia merupakan proses peningkatan
pengetahuan keterampilan dan
kemampuan anggota masyarakat. Jalan utama
untuk meningkatkan kualitas
manusia adalah menambah pengetahuan.
Pembangunan tidak dapat dilakukan
sendiri oleh pemerintah, melainkan harus
bersama-sama dengan masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut diperlukan
partisipasi aktif dari masyarakat
yang memiliki pengetahuan tentang lingkungan
hidup. Hal tersebut mengingatkan
bahwa manusia sebagai salah satu
komponen organisme yang mempunyai
derajat paling tinggi dan mempunyai
kecenderungan untuk memperbaiki
ataupun merusak lingkungan. Interaksi
manusia yang terus- menerus
dengan lingkungan dalam kehidupannya seseorang
mengalami
proses pengamatan terhadap objek dan tindakan serta pengalaman
dari lingkungannya, dan
pengalaman baru yang akan terus bergabung dalam
ingatan sebagai gudang informasi
yang kemudian digunakan untuk memikirkan
dan mempertimbangkan segala
masalah yang dihadapinya.
Manusia sebagai makhluk sosial
memiliki tanggungjawab moral akan
keberlangsungan alam sekitar.
Salah satunya adalah melalui kepedulian terhadap
lingkungan, sehingga manusia
menjalankan perannya untuk melakukan
pelestarian lingkungan. Dari
analisis tersebut dapat diduga bahwa terdapat
hubungan positif antara
pengetahuan lingkungan hidup dengan partisipasi dalam
pelestarian
lingkungan.
tiga
hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup, yaitu masalah
pencemaran udara, limbah, dan ruang hijau.
1. Pencemaran
udara Kita semua telah mengetahui, apabila udara tidak melingkupi seluruh
permukaan bumi, begitu satu bagian dari permukaan bumi kehilangan sinar
matahati, maka bagian ini akan segera mengalami penurunan suhu udar[4]a
hingga 160 derajat dibawah nol, dimana hawa dingin tak tertahankan ini akan
segera memusnahkan seluruh eksistensi hidup, karena pada prinsipnya, udara
berfungsi untuk menghalangi bumi dalam mempertahankan hawa panas yang
diperolehnya dari matahari. Selain itu manusia membutuhkan oksigen untuk
kelangsungan hidupnya, dan kebutuhan yang diperlukannya melalui pernafasan ini
akan terpenuhi dengan adanya hawa yang bersih dan sehat, oleh karena itu
memanfaatkan udara yang bersih dan sehat merupakan salah satu dari kebutuhan
primer manusia.
2. Limbah
Persoalan lingkungan hidup di Indonesia sudah sedemikian parahnya.
Menatap langit di sepanjang jalan Sudirman, seorang awam sudah tahu bahwa udara
Jakarta beracun. Penyakit datang silih berganti, termasuk penyakit mematikan
seperti HIV, demam berdarah, dan flu burung. Terlebih lagi air sungai sudah
sangat kotor karena pembuangan sampah padat. Sungai Ciliwung, misalnya, setiap
hari menampung 1.400 M3 sampah. Hal ini berarti bahwa kurang lebih 200-400 truk
membuang sampah padat ke sungai tersebut setiap harinya! Pelayanan air minum
juga sangat rendah. Yusmin Alim melaporkan bahwa baru sekitar 40 persen
penduduk mendapat pelayanan air bersih, dan dari total volume air yang
disalurkan hanya 20% yang layak digunakan karena umumnya air yang sampai ke
rumah masih berlumpur.7 Menyadari runyamnya masalah lingkungan hidup, langkah
pertama pemecahannya adalah peningkatan kerjasama antara pemerintah, ilmuwan,
alim-ulama, pemuka masyarakat untuk bahu-membahu mampu mengemban amanat Allah
untuk memelihara bumi. Diharapkan ada program pelatihan bagi para tokoh agama
untuk memperdalam wawasan lingkungan hidup, selanjutnya ada penyusunan program
pemeliharaan lingkungan sebagai materi khutbah jumat, serta penerbitan fatwa
untuk menghentikan pencemaran sungai.
Untuk jangka
panjang perlu digarap sektor pendidikan dimana perlu dikembangkan bidang ilmu.
3. Ruang Hijau
Iklim perkotaan saat ini telah mengalami perubahan yang
mencolok dibawah pengaruh kepadatan dan keterpusatan kegiatan-kegiatan
masyarakat di perkotaan. Fenomena soial ini tentu saja menimbulkan dampak pada
fenomena alam, seperti pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh kurangnya ruang
hijau perkotaan terhadap ekologi kota terutama dalam kaitannya dengan
higienitas iklim udara, tanah, air bawah tanah dan seterusnya sehingga
unsur-unsur pembentuk dankonstruksinya benar-benar mengalami perubahan di
lingkungan perkotaan.Meskipun masalah ruang hijau perkotaan ini tidak
dijabarkan dalam bentuk yang khas dan rinci dalam sumber-sumber utama agama,
akan tetapi topik ini berada dibawah subyek yang lebih universal, seperti
anjuran penanaman pohon, mendorong masyarakat untuk melakukan penghijauan dan
melarang penebangan pepohonan, dimana hal ini menandai kepedulian dan perhatian
agama Islam terhadap masalah ini. Dalam kaitannya dengan masalah ini Rasulullah
saw dalam sejumlah hadis bersabda,
“Anas
Ibn Malik, ra.menceritakan, bahwa Rasullullah saw, bersabda, “Tiada seorang
muslim pun yang menanam tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau
binatang lainnya, melainkan tercatat untuknya sebagai sedekah.”13
Hadis di atas
mengungkap universalitas ajaran Islam, karena secara tegas mengandung konsep
konservasi alam. Nabi Muhammad saw, anjurankan umatnya untuk memelihara tanaman
yang berguna baik bagi manusia maupun binatang. Praktik konservasi alam
dikaitkan dengan pengabdian kepada Allah, karena ada keterangan bahwa apabila
tanaman berbuah dan dimakan oleh manusia ataupun binatang, maka bernilai
sedekah dari setiap buah yang dimakan. Dalam riwayat lain dinyatakan :
Artinya, “Dari Jabir ra,
Rasullullah saw, bersabda, “Tiada seseorang muslim pun yang menanam tanaman,
kecuali apa yang dimakan dan yang dicuri dari tanaman tersebut, baginya adalah
pahala sedekah : apa yang dimakan oleh binatang, baginya adalah pahala sedekah;
dan apa yang dimakan burung dari tanaman tersebut baginya adalah pahala
sedekah. Pahala tersebut tidak dapat dikurangi oleh seorang pun dan baginya
(penanam) pahala sedekah.”14
Hadis juga menggambarkan betapa Islam sangat menghargai usaha
manusia untuk memakmurkan dan memanfaatkan tanah. Karena tanaman yang ditanam
pasti akan bermanfaat bagi manusia maupun bagi makhluk Allah lainnya. Manusia
muslim tidak diperkenankan egois berfikir hanya untuk diri sendiri,
mengedepankan kepentingan sesaat dan tujuan-tujuan jangka pendek. Jika cara
berpikir seperti itu dikembangkan maka sudah barang tentu orang tua dipastikan
tidak akan tanam pohon yang memakan waktu bertahun-tahun untuk bisa dinikmati
hasilnya, baik buah atau kayunya, semisal pohon kelapa, durian, kayu jati,
kasloben dan lainnya, karena ia merasa tidak akan mungkin mengetam hasilnya.
Namun hendaknya disadari bahwa udara higinis yang timbulkan oleh pohon-pohon
besar dan rindang, unsur kayu dalam bangunan rumah, buah lezat dari
batang-batang tua, adalah semuanya ditanam oleh generasi terdahulu yang
sekarang sudah tidak ada lagi dalam kehidupan bumi. Nabi Muhammad saw, ingin
sadarkan umatnya agar sisakan nkmat Allah untuk generasi mendatang dengan cara
konservasi pada yang masih ada, dan melengkapinya dengan tanam pohon. Andai generasi
sekarang ini tidak bisa nikmati hasilnya, maka ditegaskan bahwa yang tanam akan
menikmati pahala dari Allah sebab manfaat-manfaat yang ditimbulkan oleh batang
pohon yang telah ditanamnya.
Hubungan antara
etika lingkungan dengan partisipasi dalam
pelestarian
lingkungan.
Adanya
upaya untuk mendasarkan diri pada teori etika biosentrisme, ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam,
dan ekofeminisme, manusia sebagai anggota masyarakat harus berpartisipasi
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam atau
alam semesta seluruhnya. Dalam hal ini, yang berperan serta untuk melestarikan
lingkungan tersebut bukan hanya pemerintah tetapi juga anggota masyarakat
Barurambat kabupaten Pamekasan ikut serta menentukan kebijakan publik dan memanfaatkan
lingkungan tersebut bagi kepentingan vital manusia. Alasannya,
karena
secara proporsional anggota masyarakat menanggung beban yang disebabkan oleh
rusaknya alam semesta atau lingkungan yang ada. Oleh sebab itu, masyarakat mempunyai
kewajiban moral untuk menghargai alam
semesta dengan segala isinya karena alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
Berlandaskan pada nila tersebut, manusia pun dituntut untuk menghargai dan
menghormati benda-benda yang non hayati, karena benda di alam lingkungannya
mempunyai “hak yang sama untuk berada, hidup dan berkembang”.
Dengan
kata lain, alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan
manusia bergantung pada alam. Tetapi terutama secara ontologis bahwa manusia anggota
komunitas ekologis. Bahkan dalam perspektif ekofeminisme, sikap hormat terhadap
alam tersebut lahir dari relasi konstektual manusia dengan alam dalam komunitas
ekologis yang dimaksud. Maka sebagai perwujudan nyata dari sikap hormat tersebut,
manusia perlu memelihara, merawat, menjaga, melindungi, dan memelihara alam
beserta seluruh isinya. Secara negatif itu berarti, manusia tidak boleh merusak
dan menghancurkan alam beserta seluruh isinya, tanpa alasan yang bisa
dibenarkan secara moral. Manusia harus melakukan penanaman moral atau etika
dalam dirinya karena dengan memiliki
etika yang baik terhadap lingkungan akan menumbuhkan partisipasi dalam
pemeliharaan lingkungan dimana pun berada.
3. Hubungan
antara pengetahuan tentang lingkungan dan etika
lingkungan
secara bersama-sama dengan partisipasi dalam
pelestarian
lingkungan.
Pengetahuan
tentang lingkungan hidup seseorang adalah dari hasil proses berpikir yang didasarkan pada
pengalaman berinteraksi dengan lingkungan
sehingga seseorang dapat memperoleh pengetahuan lingkungan hidup di tempat
aktivitasnya. Pada dasarnya, manusia secara pribadi lebih mengetahui
perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya dan mengetahui bagaimana cara
menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah
tersebut didukung dengan pengetahuan mereka tentang lingkungan hidup.
Adanya
kesadaran manusia terhadap lingkungan tempat mereka beradaptasi dan tempat
manusia menuntut ilmu, maka manusia tersebut cenderung lebih berperan serta
atau berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari
lingkungan tempat tinggal dan tempat melakukan segala aktifitasnya. Pendidikan
yang dimiliki seseorang tentang lingkungan hidup akan menambah pengetahuan
mereka tentang lingkungan dimana mereka kelak berada, dan pengetahuan tersebut
sudah dilandasi oleh muatan-muatan moral atau etika lingkungan akan asas
biosentrisme, ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam, dan ekosfeminisme
sebagai bagian dari alam sehingga masyarakat Barurambat di kabupaten Pamekasan
tersebut akan berpartisipasi dalam
memelihara
pelestarian lingkungannya. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diduga bahwa
terdapat hubungan positif antara pengetahuan lingkungan hidupdan etika
lingkungan secara bersama-sama dengan partisipasi dalam pelestarianlingkungan.
E.
Ajaran Islam
Tentang Lingkungan Hidup
Dalam perspektif Islam Manusia dan
lingkungan memiliki hubungan relasi yang sangat erat karena Allah Swt
menciptakan alam ini termasuk di dalamnya manusia dan lingkungan dalam
keseimbangan dan keserasian. Keseimbangan dan keserasian ini harus dijaga agar
tidak mengalami kerusakan. Kelangsusungan kehidupan di alam ini pun saling
terkait yang jika salah satu komponen mengalami gangguan luar biasa maka akan
berpengaruh terhadap komponen yang lain.
Manusia sebagai faktor dominan dalam
perubahan lingkungan baik dan buruknya dan segala sesuatu yang terjadi dalam
lingkungan dan alam. Di dalam Alquran dijelaskan bahwa kerusakan lingkungan
baik di darat maupun di laut pelakunya adalah manusia karena eksploitasi yang
dilakuakan manusia tidak sebatas memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidup
dan tidak mempertimbangkan kelangsungan lingkungan dan keseimbangan alam tetapi
lebih didasarkan pada faktor ekonomi, kekuasaan dan pemenuhan nafsu yang tidak
bertepi.
Karena faktor dominan manusia terhadap
alam terutama kerusakan lingkungan yang ada maka Allah mengingatkan dalam surat
Al - A`raf ayat 56 yang artinya :
“
Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya
dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan
(akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik”.
Didalam
ajaran islam antara alam semesta
dan kehidupan saling
berkaitan.sebelum adanya manusia
dan seisinya, Allah Swt
terlebih dahulu menciptakan
yang dijelaskan dalam firman-nYa surah Ath-Thariq 5-7 :
“Maka
hendaklah manusia memperhatikan dari Apakah Dia diciptakan? Dia diciptakan dari
air yang dipancarkan, yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang
dada perempuan”.
Kemudian surah Al-baqarah Ayat 22 yang
artinya :
“Dialah
yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia
menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu
segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan
sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui”.
Surah Al Baqarah ayat 22 memberikan
kewajiban manusia untuk menjaga lingkungan juga sangat terkait dengan posisi
manusia sebagai khalifah di muka bumi dalam bahasa arab diartikan
sebagai wakil Allah di muka bumi. Maka manusia memiliki tanggung jawab untuk
mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebaga sebuah amanah yang diberikan Allah
SWT.
Dalam konsepsi
Islam, manusia merupakan khalifah di muka bumi. Secara etimologis, khalifah
merupakan bentuk kata dari khulifun yang berarti pihak yang tepat menggantikan
posisi pihak yang memberi kepercayaan. Adapun secara terminologis, kata
khalifah mempunyai makna fungsional yang berarti mandataris, yakni pihak yang
diberi tanggungjawab oleh pemberi mandat (Allah). Dengan demikian, manusia
merupakan mandataris-Nya di muka bumi.
Menurut Quraisy
Shihab kekhalifahan ini mempunyai tiga unsur yang saling berkait, kemudian
ditambah unsur keempat yang berada di luar, namun sangat menentukan arti
kekhalifahan dalam pandangan Alquran. Ketiga unsur pertama :
1. Manusia, yang dalam hal ini
dinamai khalifah
2. Alam raya, yang ditunjuk oleh
Allah sebagai bumi
3. Hubungan antara manusia dengan alam dan segala isinya,
termasuk dengan manusia (istikhlaf atau tugas-tugas kekhalifahan).
Pemahaman ini juga selaras dengan
penafsiran Tahaba‟taba‟i yang memaknai terma khalifah pada ayat tersebut
tidaklah berkonotasi politis individual, namun kosmologis komunal. Dengan
demikian, Adam dalam hal ini bukanlah sebagai sosok personal, namun dimaknai
sebagai simbol seluruh komunitas manusia.24 Dengan demikian, penyandang
khalifah dalam hal ini adalah seluruh spesies manusia.
Sejak akhir abad ke-17 degradasi alam diintensifikasikan oleh para
ilmuwan menjadi suatu pengetahuan yang mekanistis. Alam dilihat sebagai mesin
yang mempunyai sistem teratur, dan bagian-bagiannya dimaksudkan sebagai hokum
alam yang dideduksi lewat pemikiran rasional dan diverifikasikan dengan
eksperimen. Alam tidak lagi dilihat sebagai organisme hidup, tetapi hanyalah
sebuah objek yang dapat diekspolitasi dan dimanipulasikan. Pandangan positivistik-mekanistik
ini mendorong timbulnya penemuan-penemuan teknologi modern yang semakin maju.
Kendati demikian, perkembangan teknologi dengan hasil-hasilnya semakin
memperkuat posisi manusia dalam kedudukannya sebagai “sang penguasa” alam
semesta dan berbagai kekayaan alam yang dikandungnya. Sikap superior manusia
terhadap alam memberikan banyak peluang bagi manusia untuk merusak tatanan
lingkungan hidupnya.
Hubungan anatara manusia
dengan alam atau hubungan manusia dengan sesamanya bukan merupakan hubungan
antara penakluk dan yang ditaklukkan atau antara tuan dengan hamba tetapi
hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Karena kemampuan manusia
dalam mengelola bukanlah akibat kekuatan yang dimilikinya tetapi akibat
anugerah Allah SWT.
Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat menjadi pegangan dan
tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam, baik perilaku
terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia yang
berakibat tertentu terhadap alam:
1. Sikap Hormat terhadap Alam (Respect For Nature)
Dalam Alquran surat
Al-Anbiya 107, Allah SWT berfirman:
“Dan
tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam”.
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia
sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Seperti halnya, setiap anggota
komunitas sosial mempunyai kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama
(kohesivitas sosial), demikian pula setiap anggota komunitas ekologis harus
menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam komunitas
ekologis itu, serta mempunyai kewajiban moral untuk menjaga kohesivitas dan
integritas komunitas ekologis, alam tempat hidup manusia ini. Sama halnya
dengan setiap anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk menjaga keberadaan,
kesejahteraan, dan kebersihan keluarga, setiap anggota komunitas ekologis juga
mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menjaga alam ini sebagai sebuah rumah
tangga. 33
2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Nature)
Terkait dengan prinsip hormat terhadap alam di atas adalah
tanggung jawab moral terhadap alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah
(penanggung jawab) di muka bumi dan secara ontologis manusia adalah bagian
integral dari alam. Kenyataan ini saja melahirkan sebuah prinsip moral bahwa
manusia mempunyai tanggung jawab baik terhadap alam semesta seluruhnya dan
integritasnya, maupun terhadap keberadaan dan kelestariannya Setiap bagian dan
benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing,
terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh
karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta, bertanggung jawab pula
untuk menjaganya.34
3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Terkait dengan kedua prinsip moral tersebut adalah prinsip
solidaritas. Sama halnya dengan kedua prinsip itu, prinsip solidaritas muncul
dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Lebih
dari itu, dalam perspektif ekofeminisme, manusia mempunyai kedudukan sederajat
dan setara dengan alam dan semua makhluk lain di alam ini. Kenyataan ini
membangkitkan dalam diri manusia perasaan solider, perasaan sepenanggungan
dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. 35
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring
For Nature)
Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia
digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya,
tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga
muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua
makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan
dirawat.36
Manusia umumnya
bergantung pada keadaan lingkungan sekitar (alam) yang berupa sumber daya alam
sebagai penunjang kehidupan sehari-hari, sepertipemanfaatan air, udara, dan
tanah yang merupakan sumber alam yang utama . lingkungan yang sehat dapat
terwujud jika manusia dan lingkungan dalam kondisi yang baik.
Krisis lingkungan yang terjadi pada saat ini adalah efek yang
terjadi akibat dari penggelolaan atau pemanfaatan lingkungan manusia tanpa
menghiraukan etika. dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi oleh
manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral.
Manusia kurang peduli terhadap norma-norma kehidupan atau
mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan
kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan
„hati nurani. Alam dieksploitasi begitu saja dan mencemari tanpa merasa
bersalah. Akibatnya terjadi penurunan kualitas sumber daya alam seperti
pinahnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas
alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang
mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.37
Etika islam tidak melarang
manusia untuk memanfaatkan alam, namun hal tersebut harus dilaksanakan secara seimbang
dan tidak berlebihan.
F.
Kesimpulan
Allah
memerintahkan agar manusia dapat menjaga
keserasian hidup dalam suatu
keseimbangan. Bila keseimbangan
terganggu, maka akan terjadi bencana. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk
yang paling mulia dan diberi akal,
diperintahkan mengelola bumi ini agar tetap dalam keseimbangan dan dilarang
merusaknya. Manusia diberi tanggung
jawab yang berat untuk memelihara, melindungi dan memanfaatkannya secara baik.
Namun karena sifat manusia yang sering
kurang mampu mengendalikan egonya, maka
terjadilah kerusakan dalam menggali dan
memanfaatkan sumber daya alam yang
disediakan Allah, sehingga terjadilah
kerusakan lingkungan
yang dampaknya
akan menimpa manusia sendiri. Bila
manusia telah tertimpa bencana barulah timbul kesadaran untuk menjaga keseimbangan agar tetap tidak tertimpa bencana. Tetapi sebagian orang tetap tak bisa mengendalikan dirinya dan tak bisa membedakan antara kebutuhan yang sifatnya terbatas dengan keinginan yang sifatnya tak terbatas, sehingga proses perusakan terhadap keseimbangan akan
tetap berjalan yang dengan demikian
bencana akan tetap ada. Alat kendali
terhadap hal ini adalah agama yang akan mampu menumbuhkan sikap bersyukur dan mampu membedakanmana kebutuhan
dan mana keinginan.
Ajaran
Islam yang termaktub dalam Alquran dan Hadits sesungguhnya memiliki concern yang
cukup mendalam dan luas tentang korelasi antara manusia dan alam/lingkungan.
Korelasi itu dibentuk dalam sebuah etika religius, yang mengikat manusia untuk terus
menjaga kelestarian lingkungannya, sebagai upaya untuk menjaga sumber daya alam
untuk menopang hidup manusia.
Kesalehan
terhadap alam dalam bentuk etika tersebut, dalam Islam dianggap sebagai
manifestasi rasa keberimanan manusia kepada Allah SWT. Muaranya adalah bahwa
manusia dikatakan sebagai orang yang beriman manakala lingkungannya terjaga
dengan baik.
G.
Referensi
Siswanto“ISLAM
DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP: Menggagas Pendidikan Islam Berwawasan
Lingkungan”
Al-Hikam, “Prinsip
Etika Lingkungan Hidup dalam Islam”, www.al-hikam.blogspot.com, diakses
tanggal 2 Februari 2015.
Fikria Najitama,
“Etika Lingkungan”, www.iainkebumen.ac.id/fikrinajitama, diakses tanggal
2 Februari 2015.
Muhammad Ali,
“Teologi dan Konservasi Ekologi”, www.agamadanekologi.blogspot.com,
diakses tanggal 23 Oktober 2008.
Muhammad Idrus,
“Islam dan Etika Lingkungan”, www.mohidrus.wordpress.com, diakses
tanggal 2 Februari 2015.
Rovi Sulistiono,
“Etika Lingkungan”, www.rovisulistiono.blogspot.com, diakses tanggal 2
Februari 2015.
Rusli, “Islam dan
Lingkungan Hidup Meneropong Pemikiran Ziauddin Sardar”, www.uin-suka.ac.id,
diakses tanggal 2 Februari 2015.
Taufiq Musa, “Etika Lingkungan Dalam
Islam”, www.taufiqmusa.blogspot.com, diakses tanggal 2 Februari 2015.[7]
[1]ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP: Menggagas Pendidikan Islam Berwawasan
Lingkungan
Siswanto
Sumber
: Republika dan http://jegek-bali.blogspot.com
[2] Al-Hikam, “Prinsip Etika
Lingkungan Hidup dalam Islam”, www.al-hikam.blogspot.com, diakses tanggal
8 september 2019
[3] Fikria Najitama, “Etika
Lingkungan”, www.iainkebumen.ac.id/fikrinajitama, diakses tanggal 8
september 2019.
[4] Muhammad
Idrus, “Islam dan Etika Lingkungan”, www.mohidrus.wordpress.com, diakses
tanggal 8 september 2019
[5] Rusli, “Islam dan Lingkungan
Hidup Meneropong Pemikiran Ziauddin Sardar”, www.uin-suka.ac.id, diakses
tanggal 8 september 2019
[6] Taufiq Musa, “Etika Lingkungan
Dalam Islam”, www.taufiqmusa.blogspot.com, diakses tanggal 8 september
2019
Kunjungi Chanel Youtube kami, Salam Sukses
Comments
Post a Comment