Jurnal Tentang Adab Ciri Ciri Dan Wajibnya Menjaga Adab Terhadap Lingkungan


Adab Terhadap Lingkungan
Annisa Nur Aini
Institut Agama Negri Metro
Jl. Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo, Kota Metro Lampung, Indonesia, 34112
E-Mail: Annisaoppo46gmail.com


Abstrak

 Sebagai agama yang bersifat universal, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya bagaimana beretika terhadap alam dan lingkungan hidup. Alam dan lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hidup manusia. Karena seluruh kebutuhan manusia semua berasal dan terpenuhi dari alam sekitarnya baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan. Oleh karena itu Islam berpesan melalui Alquran bahwa manusia harus melestarikan alam sekitarnya agar keberlangsungan hidupnya tidak terganggu oleh ulah sekelompok manusia yang tidak mau melestarikan alam. Berdasarkan hal itu, maka ajaran Islam memberikan rambu-rambu untuk manusia agar juga beretika terhadap lingkungan.

Lingkungan hidup selalu mempunyai isu permasalahan yang dapat digolongkan menjadi dua bagian. Pertama, masalah lingkungan yang muncul sebagai akibat dari berbagai gejala alam itu sendiri, misalnya gempa, erupsi, gerhana dan lain-lain. Kedua, masalah lingkungan sebagai akibat campur tangan manusia. Perubahan-perubahan yang disebabkan oleh alam yang selanjutnya merupakan gejala yang ada menimbulkan berbagai dampak kepada penghuninya, tetapi sebahagian besar dampak yang timbul dari perubahan tersebut diselesaikan oleh alam sendiri, yaitu dengan mempertahankan keseimbangan. Salah satu upaya manusia dalam rangka peduli terhadap lingkungan adalah dengan membatasi perilaku manusia dalam setiap kegiatannya sesuai dengan isi yang dimuat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut, sehingga antara manusia dan alam terjalin suatu keseimbangan yang senantiasa tetap terjaga dan terlestarikan. Perilaku manusia yang senantiasa peduli lingkungan, salah satu aspeknya, dapat diwujudkan dengan memelihara kelas agar senantiasa dalam keadaan rapi dan bersih.

A.    Pendahuluan

Lingkungan  adalah  segala  sesuatu  yang  berada  di  sekitar  kita. Seperti  binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda  tak  bernyawa. Akhlak  yang  dianjurkan  Al-qur’an   terhadap  lingkungan  bersumber  dari  fungsi  manusia  yang  memanfaatkan  lingkungan  itu  sendiri. Allah Swt  menciptakan  alam  ini dengan tujuan  yang  benar, sesuai  dengan  firman-nYa  “Kami  tiada  menciptakan   langit  dan  bumi dan  apa  yang  ada antara keduanya  melainkan  dengan  (tujuan) yang  benar  dalam  waktu  yang ditentukan” (Qs. Al-ahqaf:3)

Allah  menciptakan  untuk  kemasalahatan  manusia, sesuai  dengan   firman-nYa, “Tidakkah  kamu  perhatikan  sesungguhnya  Allah  Swt  telah  menundukan  untuk (kepentingan)mu  apa  yang  dilangit  dan apa  yang dibumi  dan  menyempurnakan nikmatnya untukmu   lahir  dan  batin” (Qs.Luqman:20)

Berdasarkan  kandungan  surah  Al-ahqaf  ayat 3 dan surah  Luqman ayat 20, Dr Quraish  shihab  mengatakan, dalam  memanfaatkan  alam  manusia tidak  hanya  dituntut  untuk   tidak  bersifat  angkuh  terhadap  sumber daya  yang  dimilikinya, tetapi  juga dituntut untuk memperhatikan apa  yang  sebenarnya  dikehendaki Allah Swt. Manusia  dituntut  untuk  tidak  mementingkan  diri sendiri  atau  kelompoknya  saja, tetapi  juga  keselamatan  semua pihak.  Dengan  demikian,  manusia  diperintahkan  bukan  untuk mencari  kemenangan, tetapi  keselaraan dengan  alam.

 Saat ini, urgensi penjagaan kesehatan lingkungan merupakan salah satu wacana yang sangat serius dan asasi. Pada hakikatnya, isu-isu seputar ini dan segala yang dianggap penting dalam masyarakat industri modern saat ini merupakan isu-isu yang jauh-jauh sebelumnya telah disinggung dan diperingatkan dalam Islam dan oleh para pemimpin, yaitu 1400 tahun yang lalu. Islam telah  mewajibkan para pemeluknya untuk memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan hal tersebut dan melaksanakan hukum-hukum individu maupun sosial. Dan Islam juga menunjukkan metode dan solusi untuk menjaga serta memelihara lingkungan hidup dan kesehatannya. Aturan-aturan tersebut meliputi larangan mengkonsumsi segala sesuatu yang akan membahayakan tubuh manusia, kecuali apabila diperlukan secara darurat; larangan mengotori dan mencemari tepian air yang jernih, di bawah pohon rindang yang ada di jalanan; larangan mengkomsumsi daging binatang buas yang bertaring semisal harimau, atau burung yang menggunakan cakarnya untuk menerkam mangsanya semisal rajawali, mengingat binatang-binatang tersebut adalah yang memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan jaring-jaring makanan namun lambat berkembang biak, dan ratusan aturan dan saran-saran etika lainnya telah menyebabkan seorang warga muslim menganggap memelihara dan menjaga lingkungan hidup dan kesehatan sebagai salah satu dari kewajiban prinsip dalam agama.


B.     Pengertian  Adab  Terhadap   Lingkungan

Masalah  lingkungan hidup  merupakan  masalah  global yang  semakin  disadari sebagai  masalah  yang  kompleks  dan  serius  yang  dihadapi  oleh  umat  manusia[1] didunia. Semakin  padatnya  jumlah  penduduk. Terbatasnya  sumber daya  alam, dan penggunaan  teknologi  modern  untuk  mengeksploisasi  alam  secara  semena-mena  membawa  kepada  semakin  menurunnya  kualitas  lingkungan  hidup. Erosi,pengurasan sumber-sumber  daya  alam. Lapisan  ozon  yang  rusak,pengotoran dan  perusakan  lingkungan, menghasilkan  ketidak seimbangan  ekologis, yang  pada  gilirannya akan  sangat  membahayakan kelangsungan  hidup  umat  manusia.


 Selama kurun waktu satu dekade belakangan ini, Indonesia selalu ditimpa oleh bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, kekeringan karena musim kemarau yang begitu panjang. Ibu kota Jakarta pun sangat sering menjadi korban kegenasan alam dengan misalnya banjir parah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Banyaknya bencana alam yang menimpa Indonesia itu, memunculkan banyak asumsi, diantaranya ialah bahwa mutu lingkungan hidup Indonesia sangat jauh dari kata baik. Gundulnya kawasan hutan yang menjadi kawasan penyangga daerah kota, banyaknya kawasan hutang yang diubah peruntukannya untuk lahan perkebunan, dinilai banyak pihak sebagai biang kerok terjadinya bencana alam di mana-mana.

Rusaknya ekosistem alam teresbut memunculkan fenomena rusaknya iklim global, seperti pembangunan rumah yang impermeable, tata kota yang amburadul, perusakan alur sungai alamiah, dan pelanggaran undang-undang yang mengamankan kawasan-kawasan tertentu menjadi immediate causes banjir masif.

Salah  satu  upaya  manusia  dalam   rangka  peduli  terhadap  lingkungan  adalah kondisi  lingkungan  sebagai  tempat  dalam rangka peduli terhadap lingkungan
adalah dengan membatasi perilaku manusia dalam setiap kegiatannya sesuai dengan isi yang dimuat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut, sehingga antara manusia dan alam terjalin suatu keseimbangan yang senantiasa  tetap terjaga dan terlestarikan. Perilaku manusia yang senantiasa peduli lingkungan, salah satu aspeknya, dapat diwujudkan dengan memelihara kelas agar senantiasa dalam keadaan rapi dan bersih. 

Dari beberapa potensi pembangunan yang perlu diperhatikan adalah kondisi lingkungan sebagai tempat interaksinya manusia dengan makhluk hidup lainnya maupun makhluk yang tidak hidup. Merosotnya kualitas lingkungan, menipisnya persediaan sumber daya alam dan timbulnya berbagai masalah lingkungan dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang lingkungan yang dimiliki oleh manusia sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan demi terwujudnya konsep pembangunan berkelanjutan3, maka pemerintah pada saat ini memandang perlunya adanya wadah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lingkungan melalui peran serta tenaga penyuluh agar masyarakat selalu berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungannya.

Lingkungan masyarakat daerah perkotaan seperti di Barurambat kabupaten Pamekasan berjalan sesuai dengan pola kehidupan masyarakat modern, sehingga dituntut untuk terus beradaptasi terhadap perubahanperubahan yang terjadi dengan sangat cepat. Diharapkan, masyarakat sebagai sumber daya pembangunan di perkotaan mampu memiliki pengetahuan dan kebiasaan untuk memelihara lingkungan sekitarnya tidak terkecuali masyarakat Barurambat di kelurahan Barurambat Timur kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.

Dewasa ini, masyarakat yang berkualitas sudah saatnya menjadi skala prioritas sebagai salah satu sumber daya manusia yang menjalankan pembangunan. Masyarakat yang berkualitas salah satunya ditandai dengan kualitas moral yang dimilikinya.4 Adanya peningkatan kualitas moral yang dimiliki akan melahirkan sikap yang baik terhadap sesama manusia maupun terhadap alam dan lingkungan sekitarnya.5 Manusia memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga dan mempertahankan masa depan seluruh kosmos.6

Individu yang berkualitas diharapkan akan melahirkan masyarakat yang memiliki kecerdasan. Salah satu bentuk realisasi kecerdasan adalah bersikap cerdas dalam memperlakukan lingkungan sekitarnya. pengetahuan tentang etika (lingkungan)7 terus digalakkan oleh dinas terkait, seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas kebersihan dan lingkungan hidup, dinas sosial dan lain-lain. Kondisi masyarakat yang akan datang mempunyai pengetahuan tentang lingkungan hidup dan etika (lingkungan) yang pada akhirnya sifat-sifat tersebut akan melekat pada diri individu, agar menjadi
bagian dari kehidupan mereka sehingga mereka mencintai akan lingkungannya dan turut serta aktif dalam pelestarian lingkungan di tempat mereka berada.

    Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kenyataan yang ada, kehidupan masyarakat Barurambat di kabupaten Pamekasan, terutama dalam hal partisipasi dalam pemeliharaan atau pelestarian lingkungan masih tergolong rendah. Rendahnya partisipasi masyarakat tersebut didasarkan pada pengamatan yang dilakukan peneliti terhadap anggota masyarakat. Fenomena yang ada, masih banyak masyarakat terutama masyarakat Barurambat yang tidak peduli dengan lingkungan sekitar, lingkungan terlihat kotor. Setiap aktivitas atau kegiatan berupa kebersihan lingkungan, partisipasi masyarakat mereka sangat rendah dengan tidak ikut dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Menyadari hal tersebut, selayaknya jika permasalahan tersebut dikaji lebih lanjut melalui suatu penelitian terhadap variabel-variabel yang dapat[2] memberikan kontribusi yang berarti yaitu hubungan antara pengetahuan tentang lingkungan (hidup) dan etika (lingkungan) dengan partisipasinya.

pengetahuan tentang etika (lingkungan)7 terus digalakkan oleh dinas terkait, seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas kebersihan dan lingkungan hidup, dinas sosial dan lain-lain. Kondisi masyarakat yang akan datang mempunyai pengetahuan tentang lingkungan hidup dan etika (lingkungan) yang pada akhirnya sifat-sifat tersebut akan melekat pada diri individu, agar menjadi bagian dari kehidupan mereka sehingga mereka mencintai akan lingkungannya dan turut serta aktif dalam pelestarian lingkungan di tempat mereka berada. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kenyataan yang ada, kehidupan masyarakat Barurambat di kabupaten Pamekasan, terutama dalam hal partisipasi dalam pemeliharaan atau pelestarian lingkungan masih tergolong rendah. Rendahnya partisipasi masyarakat tersebut didasarkan pada pengamatan yang dilakukan peneliti terhadap anggota masyarakat. Fenomena yang ada, masih banyak masyarakat terutama masyarakat Barurambat yang tidak peduli dengan lingkungan sekitar, lingkungan terlihat kotor. Setiap aktivitas atau kegiatan berupa kebersihan lingkungan, partisipasi masyarakat mereka sangat rendah dengan tidak ikut dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Menyadari hal tersebut, selayaknya jika permasalahan tersebut dikaji lebih lanjut melalui suatu penelitian terhadap variabel-variabel yang dapat memberikan kontribusi yang berarti yaitu hubungan antara pengetahuan tentang lingkungan (hidup) dan etika (lingkungan) dengan partisipasinya.

C.    Ciri-ciri  Adab  Terhadap  Lingkungan

Ada beberapa hal yang harus kita pahami sebagai bentuk akhlak yang baik kepada lingkungan hidup agar kita bisa melaksanakannya.

1.      Keharusan Menjaga Lingkungan Hidup.

Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak melakukan kerusakan di dalamnya merupakan suatu keharusan bagi setiap manusia. Karena itu, siapapun orangnya, melakukan kerusakan hidup dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik sehingga orang munafik sekalipun tidak mau dituduh telah melakukan kerusakan di muka bumi ini meskipun ia sebenarnya telah melakukan kerusakan, Allah Swt berfirman yang artinya:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: Sesungguhnya kami orang yang mengadakan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari” (QS 2: 11-12).

Oleh karena itu, orang-orang yang suka melakukan kerusakan di muka harus diwaspadai, Allah Swt berfirman:

‘’Dan apabila ia (munafik) berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (QS 2: 205)

2. Anjuran Menanam Pohon.

Agar lingkungan hidup yang kita diami tetap asri dan lestari, maka kaum muslimin sangat dianjurkan untuk menanam pohon, dengan adanya pohon, apalagi pohon yang besar, manusia akan memperoleh keuntungan seperti penghijauan, air hujan bisa menyerap lebih banyak ke dalam tanah sebagai cadangan air, udara tidak terlalu panas, buah yang dihasilkan serta kayu yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia. Anjuran menanam pohon ini terdapat dalam hadits Nabi Saw:
Jika hari kiamat datang dan pada tangan seseorang diantara kamu terdapat sebuah bibit tanaman, jika ia mampu menanamnya sebelum datangnya kiamat itu, maka hendaklah ia menanamnya (HR. Ahmad dan Bukhari)
Manakala pohon yang ditanam itu menghasilkan buah yang banyak, maka pahala untuk orang yang menanam pohon itu akan lebih besar lagi, Rasulullah Saw bersabda:
Tidak seorangpun menanam tanaman, kecuali ditulis baginya pahala sesuai dengan buah yang dihasilkan oleh tanaman itu (HR. Ahmad).

3. Tidak Boleh Buang Air di Jalan, Tempat Bernaung dan dekat sumber air.

Lingkungan hidup yang bersih, indah dan nyaman merupakan dambaan bagi setiap orang, karena itu harus dicegah adanya usaha untuk mengotori lingkungan, karena itu Rasulullah Saw melarang siapapun untuk membuang air di jalan, tempat bernaung maupun dekat sumber air, Rasulullah Saw bersabda:
Takutlah kepada dua hal yang dilaknati. Mereka (sahabat) bertanya: Apakah dua hal yang dilaknati itu, ya Rasulullah?. Rasulullah Saw menjawab: Orang yang membuang hajat di jalan umum atau di bawah pohon tempat orang berteduh (HR. Muslim).

4. Tidak Boleh Buang Air di Air Yang Tergenang.

Air merupakan kebutuhan yang sangat utama bagi masusia, dalam kehidupan sekarang, manusia tidak hanya mengandalkan air dari dalam tanah, tapi justeru sekarang ini banyak orang yang mengandalkan air sungai yang dibersihkan dan disucikan. Karena itu, manusia jangan sampai mengotori atau mencemari air sungai. Disamping itu, kebersihan lingkungan juga harus dijaga dan dipelihara dengan tidak “buang air “ pada air yang tergenang, karena hal itu akan mendatangkan penyakit dan bau yang tak sedap, Rasulullah Saw bersabda:
Jabir ra berkata: Rasulullah Saw telah melarang kencing dalam air yang berhenti tidak mengalir (HR. Muslim).


5. Memelihara Tanaman.

Ketika para sahabat telah menanam pohon kurma, mereka ingin agar pohon itu tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah yang banyak, tapi mereka agak bingung bagaimana harus mengurusnya, karenanya mereka bertanya kepada Nabi tentang hal itu, namun Nabi menjawab: “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”.
Kisah di atas menunjukkan bahwa pohon yang sudah ditanam harus dipelihara dengan sebaik-baiknya, namun teknisnya diserahkan kepada masing-masing orang sesuai dengan perkembangannya.
Dalam kaitan dengan memelihara tanaman, penebangan pohonpun sedapat mungkin dihindari, kecuali bila hal itu memang sangat diperlukan, itupun bila tidak menganggu lingkungan, ini berarti harus sesuai dengan izin Allah Swt meskipun dalam keadaan perang, Allah Swt berfirman:

Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik (QS 59:5).

6. Boleh Memakan Buah.

Bagi seorang muslim, disadari bahwa Allah Swt telah menganugerahkan buah yang begitu banyak macamnya, karenanya boleh saja kita memakannya, namun jangan sampai berlebih-lebihan, setelah itu jangan sampai lupa memanjatkkan rasa syukur dengan menunaikan zakatnya pada saat panen, Allah berfirman yang artinya:
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (zakat); dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS 6:141).

7. Tidak Menggunakan Air Secara Boros.

Hal yang juga amat penting untuk mendapat perhatian kita adalah menggunakan air secara hemat, karenanya wudhu itu masing-masing dilakukan maksimal tiga kali, meskipun wudhu pada air yang banyak, bahkan wudhu di sungai sekalipun, karenanya Rasulullah berwudhu hanya menggunakan sedikit air, hal ini tergambar dalam hadits:

Adalah Rasulullah Saw berwudhu, dengan satu mud air (HR. Abu Daud dan Nasa’I).
Datang seorang Badui kepada Nabi Saw, kemudian bertanya kepada beliau tentang wudhu, maka Nabi Saw memperlihatkan padanya tiga kali, tiga kali, lalu sabda: “Inilah wudhu, siapa yang lebih berarti telah berbuat keburukan dan kezaliman (HR. Nasa’I, Ahmad dan Ibnu Majah).

8. Meminta Hujan Saat Kemarau.

Musim kemarau apalagi kemarau panjang bisa mengakibatkan kesengsaraan bagi manusia, karena bisa mengakibatkan kekurangan persediaan air yang pada akhirnya kegagalan dalam pertanian dan perkebunan. Bahkan musim kemarau bisa mengakibatkan bencana yang lebih besar lagi seperti mudahnya terjadi kebakaran, termasuk kebakaran hutan. Disamping itu, kesengsaraan juga dialami oleh binatang yang kesulitan bahan makanan karena daun dan rumput yang biasa dimakan menjadi kering serta kesengsaraan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai upaya menumbuhkan alam lingkungan yang subur, indah dan nyaman, menjadi suatu keharusan bagi kaum muslimin untuk berdo’a meminta hujan dengan melaksanakan shalat istisqa
D.    Pengetahuan  Masyarakat  Tentang  Adab

Pengembangan sumber daya manusia merupakan proses peningkatan
pengetahuan keterampilan dan kemampuan anggota masyarakat. Jalan utama
untuk meningkatkan kualitas manusia adalah menambah pengetahuan.
Pembangunan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan harus
bersama-sama dengan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan
partisipasi aktif dari masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang lingkungan
hidup. Hal tersebut mengingatkan bahwa manusia sebagai salah satu
komponen organisme yang mempunyai derajat paling tinggi dan mempunyai
kecenderungan untuk memperbaiki ataupun merusak lingkungan. Interaksi
manusia yang terus- menerus dengan lingkungan dalam kehidupannya seseorang
mengalami proses pengamatan terhadap objek dan tindakan serta pengalaman

dari lingkungannya, dan pengalaman baru yang akan terus bergabung dalam
ingatan sebagai gudang informasi yang kemudian digunakan untuk memikirkan
dan mempertimbangkan segala masalah yang dihadapinya.
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki tanggungjawab moral akan
keberlangsungan alam sekitar. Salah satunya adalah melalui kepedulian terhadap
lingkungan, sehingga manusia menjalankan perannya untuk melakukan
pelestarian lingkungan. Dari analisis tersebut dapat diduga bahwa terdapat
hubungan positif antara pengetahuan lingkungan hidup dengan partisipasi dalam
pelestarian lingkungan.

tiga hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup, yaitu masalah pencemaran udara, limbah, dan ruang hijau.

1.      Pencemaran udara Kita semua telah mengetahui, apabila udara tidak melingkupi seluruh permukaan bumi, begitu satu bagian dari permukaan bumi kehilangan sinar matahati, maka bagian ini akan segera mengalami penurunan suhu udar[4]a hingga 160 derajat dibawah nol, dimana hawa dingin tak tertahankan ini akan segera memusnahkan seluruh eksistensi hidup, karena pada prinsipnya, udara berfungsi untuk menghalangi bumi dalam mempertahankan hawa panas yang diperolehnya dari matahari. Selain itu manusia membutuhkan oksigen untuk kelangsungan hidupnya, dan kebutuhan yang diperlukannya melalui pernafasan ini akan terpenuhi dengan adanya hawa yang bersih dan sehat, oleh karena itu memanfaatkan udara yang bersih dan sehat merupakan salah satu dari kebutuhan primer manusia.
2.       Limbah
Persoalan lingkungan hidup di Indonesia sudah sedemikian parahnya. Menatap langit di sepanjang jalan Sudirman, seorang awam sudah tahu bahwa udara Jakarta beracun. Penyakit datang silih berganti, termasuk penyakit mematikan seperti HIV, demam berdarah, dan flu burung. Terlebih lagi air sungai sudah sangat kotor karena pembuangan sampah padat. Sungai Ciliwung, misalnya, setiap hari menampung 1.400 M3 sampah. Hal ini berarti bahwa kurang lebih 200-400 truk membuang sampah padat ke sungai tersebut setiap harinya! Pelayanan air minum juga sangat rendah. Yusmin Alim melaporkan bahwa baru sekitar 40 persen penduduk mendapat pelayanan air bersih, dan dari total volume air yang disalurkan hanya 20% yang layak digunakan karena umumnya air yang sampai ke rumah masih berlumpur.7 Menyadari runyamnya masalah lingkungan hidup, langkah pertama pemecahannya adalah peningkatan kerjasama antara pemerintah, ilmuwan, alim-ulama, pemuka masyarakat untuk bahu-membahu mampu mengemban amanat Allah untuk memelihara bumi. Diharapkan ada program pelatihan bagi para tokoh agama untuk memperdalam wawasan lingkungan hidup, selanjutnya ada penyusunan program pemeliharaan lingkungan sebagai materi khutbah jumat, serta penerbitan fatwa untuk menghentikan pencemaran sungai.
Untuk jangka panjang perlu digarap sektor pendidikan dimana perlu dikembangkan bidang ilmu.

3. Ruang Hijau
Iklim perkotaan saat ini telah mengalami perubahan yang mencolok dibawah pengaruh kepadatan dan keterpusatan kegiatan-kegiatan masyarakat di perkotaan. Fenomena soial ini tentu saja menimbulkan dampak pada fenomena alam, seperti pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh kurangnya ruang hijau perkotaan terhadap ekologi kota terutama dalam kaitannya dengan higienitas iklim udara, tanah, air bawah tanah dan seterusnya sehingga unsur-unsur pembentuk dankonstruksinya benar-benar mengalami perubahan di lingkungan perkotaan.Meskipun masalah ruang hijau perkotaan ini tidak dijabarkan dalam bentuk yang khas dan rinci dalam sumber-sumber utama agama, akan tetapi topik ini berada dibawah subyek yang lebih universal, seperti anjuran penanaman pohon, mendorong masyarakat untuk melakukan penghijauan dan melarang penebangan pepohonan, dimana hal ini menandai kepedulian dan perhatian agama Islam terhadap masalah ini. Dalam kaitannya dengan masalah ini Rasulullah saw dalam sejumlah hadis bersabda,
“Anas Ibn Malik, ra.menceritakan, bahwa Rasullullah saw, bersabda, “Tiada seorang muslim pun yang menanam tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang lainnya, melainkan tercatat untuknya sebagai sedekah.”13
Hadis di atas mengungkap universalitas ajaran Islam, karena secara tegas mengandung konsep konservasi alam. Nabi Muhammad saw, anjurankan umatnya untuk memelihara tanaman yang berguna baik bagi manusia maupun binatang. Praktik konservasi alam dikaitkan dengan pengabdian kepada Allah, karena ada keterangan bahwa apabila tanaman berbuah dan dimakan oleh manusia ataupun binatang, maka bernilai sedekah dari setiap buah yang dimakan. Dalam riwayat lain dinyatakan :

Artinya, “Dari Jabir ra, Rasullullah saw, bersabda, “Tiada seseorang muslim pun yang menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan dan yang dicuri dari tanaman tersebut, baginya adalah pahala sedekah : apa yang dimakan oleh binatang, baginya adalah pahala sedekah; dan apa yang dimakan burung dari tanaman tersebut baginya adalah pahala sedekah. Pahala tersebut tidak dapat dikurangi oleh seorang pun dan baginya (penanam) pahala sedekah.”14

Hadis juga menggambarkan betapa Islam sangat menghargai usaha manusia untuk memakmurkan dan memanfaatkan tanah. Karena tanaman yang ditanam pasti akan bermanfaat bagi manusia maupun bagi makhluk Allah lainnya. Manusia muslim tidak diperkenankan egois berfikir hanya untuk diri sendiri, mengedepankan kepentingan sesaat dan tujuan-tujuan jangka pendek. Jika cara berpikir seperti itu dikembangkan maka sudah barang tentu orang tua dipastikan tidak akan tanam pohon yang memakan waktu bertahun-tahun untuk bisa dinikmati hasilnya, baik buah atau kayunya, semisal pohon kelapa, durian, kayu jati, kasloben dan lainnya, karena ia merasa tidak akan mungkin mengetam hasilnya. Namun hendaknya disadari bahwa udara higinis yang timbulkan oleh pohon-pohon besar dan rindang, unsur kayu dalam bangunan rumah, buah lezat dari batang-batang tua, adalah semuanya ditanam oleh generasi terdahulu yang sekarang sudah tidak ada lagi dalam kehidupan bumi. Nabi Muhammad saw, ingin sadarkan umatnya agar sisakan nkmat Allah untuk generasi mendatang dengan cara konservasi pada yang masih ada, dan melengkapinya dengan tanam  pohon. Andai generasi sekarang ini tidak bisa nikmati hasilnya, maka ditegaskan bahwa yang tanam akan menikmati pahala dari Allah sebab manfaat-manfaat yang ditimbulkan oleh batang pohon yang telah ditanamnya.


Hubungan antara etika lingkungan dengan partisipasi dalam
pelestarian lingkungan.

Adanya upaya untuk mendasarkan diri pada teori etika biosentrisme,  ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam, dan ekofeminisme, manusia sebagai anggota masyarakat harus berpartisipasi menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam atau alam semesta seluruhnya. Dalam hal ini, yang berperan serta untuk melestarikan lingkungan tersebut bukan hanya pemerintah tetapi juga anggota masyarakat Barurambat kabupaten Pamekasan ikut serta menentukan kebijakan publik dan memanfaatkan lingkungan tersebut bagi kepentingan vital manusia. Alasannya,
karena secara proporsional anggota masyarakat menanggung beban yang disebabkan oleh rusaknya alam semesta atau lingkungan yang ada. Oleh sebab itu, masyarakat mempunyai kewajiban moral untuk  menghargai alam semesta dengan segala isinya karena alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri. Berlandaskan pada nila tersebut, manusia pun dituntut untuk menghargai dan menghormati benda-benda yang non hayati, karena benda di alam lingkungannya mempunyai “hak yang sama untuk berada, hidup dan berkembang”.
Dengan kata lain, alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam. Tetapi terutama secara ontologis bahwa manusia anggota komunitas ekologis. Bahkan dalam perspektif ekofeminisme, sikap hormat terhadap alam tersebut lahir dari relasi konstektual manusia dengan alam dalam komunitas ekologis yang dimaksud. Maka sebagai perwujudan nyata dari sikap hormat tersebut, manusia perlu memelihara, merawat, menjaga, melindungi, dan memelihara alam beserta seluruh isinya. Secara negatif itu berarti, manusia tidak boleh merusak dan menghancurkan alam beserta seluruh isinya, tanpa alasan yang bisa dibenarkan secara moral. Manusia harus melakukan penanaman moral atau etika dalam dirinya  karena dengan memiliki etika yang baik terhadap lingkungan akan menumbuhkan partisipasi dalam pemeliharaan lingkungan dimana pun berada.

3. Hubungan antara pengetahuan tentang lingkungan dan etika
lingkungan secara bersama-sama dengan partisipasi dalam
pelestarian lingkungan.

Pengetahuan tentang lingkungan hidup seseorang adalah dari hasil  proses berpikir yang didasarkan pada pengalaman berinteraksi dengan  lingkungan sehingga seseorang dapat memperoleh pengetahuan lingkungan hidup di tempat aktivitasnya. Pada dasarnya, manusia secara pribadi lebih mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya dan mengetahui bagaimana cara menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah  tersebut didukung dengan pengetahuan mereka tentang lingkungan hidup.
Adanya kesadaran manusia terhadap lingkungan tempat mereka beradaptasi dan tempat manusia menuntut ilmu, maka manusia tersebut cenderung lebih berperan serta atau berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari lingkungan tempat tinggal dan tempat melakukan segala aktifitasnya. Pendidikan yang dimiliki seseorang tentang lingkungan hidup akan menambah pengetahuan mereka tentang lingkungan dimana mereka kelak berada, dan pengetahuan tersebut sudah dilandasi oleh muatan-muatan moral atau etika lingkungan akan asas biosentrisme, ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam, dan ekosfeminisme sebagai bagian dari alam sehingga masyarakat Barurambat di kabupaten Pamekasan tersebut akan berpartisipasi dalam
memelihara pelestarian lingkungannya. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diduga bahwa terdapat hubungan positif antara pengetahuan lingkungan hidupdan etika lingkungan secara bersama-sama dengan partisipasi dalam pelestarianlingkungan.

E.     Ajaran  Islam  Tentang  Lingkungan  Hidup

Dalam perspektif Islam Manusia dan lingkungan memiliki hubungan relasi yang sangat erat karena Allah Swt menciptakan alam ini termasuk di dalamnya manusia dan lingkungan dalam keseimbangan dan keserasian. Keseimbangan dan keserasian ini harus dijaga agar tidak mengalami kerusakan. Kelangsusungan kehidupan di alam ini pun saling terkait yang jika salah satu komponen mengalami gangguan luar biasa maka akan berpengaruh terhadap komponen yang lain.

Manusia sebagai faktor dominan dalam perubahan lingkungan baik dan buruknya dan segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan dan alam. Di dalam Alquran dijelaskan bahwa kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut pelakunya adalah manusia karena eksploitasi yang dilakuakan manusia tidak sebatas memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidup dan tidak mempertimbangkan kelangsungan lingkungan dan keseimbangan alam tetapi lebih didasarkan pada faktor ekonomi, kekuasaan dan pemenuhan nafsu yang tidak bertepi.
Karena faktor dominan manusia terhadap alam terutama kerusakan lingkungan yang ada maka Allah mengingatkan dalam surat Al - A`raf ayat 56 yang  artinya :

“ Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.

Didalam  ajaran  islam antara  alam semesta  dan  kehidupan  saling  berkaitan.sebelum  adanya  manusia  dan  seisinya, Allah Swt terlebih  dahulu  menciptakan  yang dijelaskan  dalam  firman-nYa surah Ath-Thariq 5-7 :

“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari Apakah Dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan, yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan”.

Kemudian surah  Al-baqarah Ayat  22 yang  artinya :

“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui”.

Surah Al Baqarah ayat 22 memberikan kewajiban manusia untuk menjaga lingkungan juga sangat terkait dengan posisi manusia sebagai khalifah di muka bumi dalam bahasa arab diartikan sebagai wakil Allah di muka bumi. Maka manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebaga sebuah amanah yang diberikan Allah SWT.

Dalam konsepsi Islam, manusia merupakan khalifah di muka bumi. Secara etimologis, khalifah merupakan bentuk kata dari khulifun yang berarti pihak yang tepat menggantikan posisi pihak yang memberi kepercayaan. Adapun secara terminologis, kata khalifah mempunyai makna fungsional yang berarti mandataris, yakni pihak yang diberi tanggungjawab oleh pemberi mandat (Allah). Dengan demikian, manusia merupakan mandataris-Nya di muka bumi.

Menurut Quraisy Shihab kekhalifahan ini mempunyai tiga unsur yang saling berkait, kemudian ditambah unsur keempat yang berada di luar, namun sangat menentukan arti kekhalifahan dalam pandangan Alquran. Ketiga unsur pertama :

1. Manusia, yang dalam hal ini dinamai khalifah
2. Alam raya, yang ditunjuk oleh Allah sebagai bumi
3. Hubungan antara manusia dengan alam dan segala isinya, termasuk dengan manusia (istikhlaf atau tugas-tugas kekhalifahan).

Pemahaman ini juga selaras dengan penafsiran Tahaba‟taba‟i yang memaknai terma khalifah pada ayat tersebut tidaklah berkonotasi politis individual, namun kosmologis komunal. Dengan demikian, Adam dalam hal ini bukanlah sebagai sosok personal, namun dimaknai sebagai simbol seluruh komunitas manusia.24 Dengan demikian, penyandang khalifah dalam hal ini adalah seluruh spesies manusia.

Sejak akhir abad ke-17 degradasi alam diintensifikasikan oleh para ilmuwan menjadi suatu pengetahuan yang mekanistis. Alam dilihat sebagai mesin yang mempunyai sistem teratur, dan bagian-bagiannya dimaksudkan sebagai hokum alam yang dideduksi lewat pemikiran rasional dan diverifikasikan dengan eksperimen. Alam tidak lagi dilihat sebagai organisme hidup, tetapi hanyalah sebuah objek yang dapat diekspolitasi dan dimanipulasikan. Pandangan positivistik-mekanistik ini mendorong timbulnya penemuan-penemuan teknologi modern yang semakin maju. Kendati demikian, perkembangan teknologi dengan hasil-hasilnya semakin memperkuat posisi manusia dalam kedudukannya sebagai “sang penguasa” alam semesta dan berbagai kekayaan alam yang dikandungnya. Sikap superior manusia terhadap alam memberikan banyak peluang bagi manusia untuk merusak tatanan lingkungan hidupnya.

Hubungan anatara manusia dengan alam atau hubungan manusia dengan sesamanya bukan merupakan hubungan antara penakluk dan yang ditaklukkan atau antara tuan dengan hamba tetapi hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Karena kemampuan manusia dalam mengelola bukanlah akibat kekuatan yang dimilikinya tetapi akibat anugerah Allah SWT.


Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat menjadi pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam, baik perilaku terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia yang berakibat tertentu terhadap alam:
1. Sikap Hormat terhadap Alam (Respect For Nature)

Dalam Alquran surat Al-Anbiya 107, Allah SWT berfirman:
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Seperti halnya, setiap anggota komunitas sosial mempunyai kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama (kohesivitas sosial), demikian pula setiap anggota komunitas ekologis harus menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam komunitas ekologis itu, serta mempunyai kewajiban moral untuk menjaga kohesivitas dan integritas komunitas ekologis, alam tempat hidup manusia ini. Sama halnya dengan setiap anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk menjaga keberadaan, kesejahteraan, dan kebersihan keluarga, setiap anggota komunitas ekologis juga mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menjaga alam ini sebagai sebuah rumah tangga. 33
2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Nature)

Terkait dengan prinsip hormat terhadap alam di atas adalah tanggung jawab moral terhadap alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah (penanggung jawab) di muka bumi dan secara ontologis manusia adalah bagian integral dari alam. Kenyataan ini saja melahirkan sebuah prinsip moral bahwa manusia mempunyai tanggung jawab baik terhadap alam semesta seluruhnya dan integritasnya, maupun terhadap keberadaan dan kelestariannya Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta, bertanggung jawab pula untuk menjaganya.34
3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)

Terkait dengan kedua prinsip moral tersebut adalah prinsip solidaritas. Sama halnya dengan kedua prinsip itu, prinsip solidaritas muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Lebih dari itu, dalam perspektif ekofeminisme, manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam dan semua makhluk lain di alam ini. Kenyataan ini membangkitkan dalam diri manusia perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. 35
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring For Nature)
Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.36
Manusia umumnya bergantung pada keadaan lingkungan sekitar (alam) yang berupa sumber daya alam sebagai penunjang kehidupan sehari-hari, sepertipemanfaatan air, udara, dan tanah yang merupakan sumber alam yang utama . lingkungan yang sehat dapat terwujud jika manusia dan lingkungan dalam kondisi yang baik.
Krisis lingkungan yang terjadi pada saat ini adalah efek yang terjadi akibat dari penggelolaan atau pemanfaatan lingkungan manusia tanpa menghiraukan etika. dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi oleh manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral.
Manusia kurang peduli terhadap norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan „hati nurani. Alam dieksploitasi begitu saja dan mencemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan kualitas sumber daya alam seperti pinahnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.37
Etika islam tidak melarang manusia untuk memanfaatkan alam, namun hal tersebut harus dilaksanakan secara seimbang dan tidak berlebihan.

F.     Kesimpulan

Allah memerintahkan agar  manusia dapat menjaga keserasian hidup  dalam suatu keseimbangan. Bila  keseimbangan terganggu, maka akan terjadi bencana. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk yang paling mulia dan  diberi akal, diperintahkan mengelola bumi ini agar tetap dalam keseimbangan dan dilarang merusaknya. Manusia diberi  tanggung jawab yang berat untuk memelihara, melindungi dan memanfaatkannya secara baik. Namun karena sifat manusia yang  sering kurang mampu mengendalikan  egonya, maka terjadilah kerusakan dalam  menggali dan memanfaatkan sumber  daya alam yang disediakan Allah,  sehingga terjadilah kerusakan lingkungan
yang dampaknya akan menimpa manusia  sendiri. Bila manusia telah tertimpa bencana barulah timbul kesadaran untuk  menjaga keseimbangan agar tetap tidak  tertimpa bencana. Tetapi sebagian orang  tetap tak bisa mengendalikan dirinya dan  tak bisa membedakan antara kebutuhan  yang sifatnya terbatas dengan keinginan  yang sifatnya tak terbatas, sehingga  proses perusakan terhadap keseimbangan akan tetap berjalan yang dengan  demikian bencana akan tetap ada. Alat  kendali terhadap hal ini adalah agama yang akan mampu menumbuhkan sikap  bersyukur dan mampu membedakanmana kebutuhan dan mana keinginan.

Ajaran Islam yang termaktub dalam Alquran dan Hadits sesungguhnya memiliki concern yang cukup mendalam dan luas tentang korelasi antara manusia dan alam/lingkungan. Korelasi itu dibentuk dalam sebuah etika religius, yang mengikat manusia untuk terus menjaga kelestarian lingkungannya, sebagai upaya untuk menjaga sumber daya alam untuk menopang hidup manusia.

Kesalehan terhadap alam dalam bentuk etika tersebut, dalam Islam dianggap sebagai manifestasi rasa keberimanan manusia kepada Allah SWT. Muaranya adalah bahwa manusia dikatakan sebagai orang yang beriman manakala lingkungannya terjaga dengan baik.

G.    Referensi

Siswanto“ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP: Menggagas Pendidikan Islam Berwawasan Lingkungan”
Al-Hikam, “Prinsip Etika Lingkungan Hidup dalam Islam”, www.al-hikam.blogspot.com, diakses tanggal 2 Februari 2015.
Fikria Najitama, “Etika Lingkungan”, www.iainkebumen.ac.id/fikrinajitama, diakses tanggal 2 Februari 2015.
Muhammad Ali, “Teologi dan Konservasi Ekologi”, www.agamadanekologi.blogspot.com, diakses tanggal 23 Oktober 2008.
Muhammad Idrus, “Islam dan Etika Lingkungan”, www.mohidrus.wordpress.com, diakses tanggal 2 Februari 2015.
Rovi Sulistiono, “Etika Lingkungan”, www.rovisulistiono.blogspot.com, diakses tanggal 2 Februari 2015.
Rusli, “Islam dan Lingkungan Hidup Meneropong Pemikiran Ziauddin Sardar”, www.uin-suka.ac.id, diakses tanggal 2 Februari 2015.
Taufiq Musa, “Etika Lingkungan Dalam Islam”, www.taufiqmusa.blogspot.com, diakses tanggal 2 Februari 2015.[7]




[1]ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP: Menggagas Pendidikan Islam Berwawasan Lingkungan
Siswanto
Sumber : Republika dan http://jegek-bali.blogspot.com
[2] Al-Hikam, “Prinsip Etika Lingkungan Hidup dalam Islam”, www.al-hikam.blogspot.com, diakses tanggal 8 september 2019

[3] Fikria Najitama, “Etika Lingkungan”, www.iainkebumen.ac.id/fikrinajitama, diakses tanggal 8 september 2019.
[4] Muhammad Idrus, “Islam dan Etika Lingkungan”, www.mohidrus.wordpress.com, diakses tanggal 8 september 2019
[5] Rusli, “Islam dan Lingkungan Hidup Meneropong Pemikiran Ziauddin Sardar”, www.uin-suka.ac.id, diakses tanggal 8 september 2019
[6] Taufiq Musa, “Etika Lingkungan Dalam Islam”, www.taufiqmusa.blogspot.com, diakses tanggal 8 september 2019
[7]

Kunjungi Chanel Youtube kami, Salam Sukses

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal Akidah Akhlak Adab Bergaul Dengan: Remaja, Teman Sebaya, Orang Yang Lebih Tua, Orang Yang Lebih Muda, Dan Lawan Jenis

MAKALAH DASAR-DASAR QUR’ANI DAN SEJARAH TIMBULNYA ILMU KALAM

MAKALAH PENGETIAN MAHABBAH DAN TOKOH YANG MENGEMBNGKAN MAHABBAH

JURNAL ADAB DALAM PERJALANAN/SAFAR DAN DALILNYA

Jurnal Akidah Akhlak Tentang Akhlak Murid Terhadap Guru Menurut Kitab Ta'lim Muta'llim

Jurnal Hukum Adab Bertetangga Dan Implementasinya

Journal Adab membesuk orang yang sedang sakit terbaru

Problematika Hukum dan Ideologi Jual Beli Islam [Studi Jual Beli Kredit Di Pasar Bandar Agung]