Hukum Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual


Hukum Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Asih Fauziah
Institut Agama Islam Negeri Metro
Jl. Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulya, Kota Metro, Lampung, Indonesia, 34112
E-mail: asihfauziahhh@gmail.com


Abstract: Intellectual Property Rights in Islamic Economics Perspective. Intellectual property rights in Indonesia is regulated comprehensively, whereas Islamic texts do not explain it in a specific way. Rights in Islam are a divine gift as guidance in determining the laws of sharia. Every person is obliged to respect the rights of others, and it is obviously forbidden to destroy or trample these rights. Moreover, the owner of the rights should use it properly without causing harm to others. In economic perspective, a
person is prohibited trading a thing that is not belonging to him/her, causing violation of copyright laws. Intellectual works of a person is regarded as the intellectual property. Islam appreciate these rights in qualifying the rights attached to its owner.
Abstrak: Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Ekonomi Islam. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa padahal teks-teks Islam tidak mengatur secara spesifik. Hak dalam Islam adalah karunia ilahi sebagai sandaran dalam menentukan hukum-hukum syariat. Untuk itu manusia memiliki kewajiban menghormati hak orang lain, dan tidak ada wewenang untuk menghancurkan atau menginjak-injaknya. Sebaliknya, pemilik menggunakan hak-hak tersebut dengan baik tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam hal ekonomi seseorang dilarang memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya karena melanggar hukum hak cipta. Karya seseorang yang merupakan karya intelektual dianggap sebagai properti. Islam menghargai hal itu dengan membuat hak yang melekat pada pemiliknya.

A.  Pendahuluan
Berbicara tentang hak kekayaan intelektual, hal yang pertama yang perlu difahami adalah bahwa pada hakikatnya maanusia sebagai makhluk Allah Swt, dibekali potensi yang membedakan dengan makhluk lainnya yakni potensi akal untuk menalar.  Melalui akarnya, manusia mengatasi kebutuhan hidupnya, memeknai hidupnya bahkan memenuhi keinginan-keinginannya dengan cara-cara yang lebih praktis, efektif, efesien, dan berkembang.[1]
Islam sebagai agama yang mempunyai nilai universal sangat menghargai manusia sebagai individu dan masyarakat. Karakteristik universal tersebut menunjukkan bahwa syariat mencakup berbagai sistem hukum fan perundang-undangn yang mengatur diberbagai segi pembentukan, pembinaan, dan reformasi sekaligus menata seluruh aspek kehidupan msayarakat, baik yang berkaitan dengan masalah kaidah, ibadah maupun muamalah yang termasuk didalamnya ekonomi, hukum perdata, hubungan internasional, taupun tatanan nasional. Salah satu perkembangan dalam dunia Perekonomian Indonesia adalah munculnya isu hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hal itu bahkan sudah bukan isu lagi, karena sudah menjadi sebuah peraturan yang baku dan ada undang-undangnya. Dengan demikian, pembahasan terhadap hal ini sangatlah penting, kreana kebutuhan akan perlindungan terhadap HAKI itu sebenarnya timbul dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari hasil karya, karsa, dan daya intelektualitas manusia tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Inovasi atau hasil kreasi dari suatu pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektualnya adalah wajar bila penemu ataupun pencipta memperoleh imbalan. Imbalan tersebut dapat berupa kekayaan intelektual dengan menggunakan instrume-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Verietas Tanaman.
Hak yang diberikan kepada seorang pencipta ( dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, ataupun inventor dibidang teknologi baru yang mengandung langkah inventif, merupakan wujud dari pemberian suatu penghargaan dan pengakuan atas keberhasilan manusia dalam melahirkan karya-karya inovatifnya. Konsekuensi hukumnya maka kepada penemu dan pencipta harus diberikan perlindungan hukum. Dengan demikian, kepada mereka yang melakukan kreatifitas dengan mengarahkan segala kemampuan itu seharusnya dianugrahi hak eksklusif untuk mengeksplorasi HAKI tersebut sebagai imbalan atas jerih payahnya itu. Dengan adanya perlindunganterhadap Hak Kekayaan Intelektual, maka ada jaminan kepada masyarakat untuk menghargai hak inisiatif dan reaksi serta memberikan perlindungan akan hasil karya ciptanya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap HKI, maka masa depan suatu bangsa akan menjadi lebih baik.
Insentif diberikan sebagai upaya untuk merangsang kreatifitas dalam upaya menciptakan karya-karya baru dibidang teknologi. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa HAKI merupaka suatu alat untuk meraih dan mengembangkan teknologi. Oleh karena itu, sebagai insentif dan imbalan kepada inventor harus diberikan hak khusus (exclusive) untuk dalam jangka waktu tertentu menguasai dan melakukan eksploitasi atas penemuannya itu.[2]

B.  Definisi
1.      Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Sejarah
Hak Kekayaan Intelektual bermula dari hak cipta. Konsep hak cipta merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa inggris. Secara harfiyah artinya “hak Salin”. Copyrigjt ini diciptakan dengan seiringnya dengan penemuan mesin cetak oleh Guntenberg. Sebelumnya, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Awalnya hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statue of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku yang eksklusif bagi peegang copyright, yaitu selama 28 tahun.
Konvensi Bern tentang perlindungan Karya seni dan Sastra pada tahun 1886 adalah pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta.[3]
2.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Kata hak berasal dari bahasa Arab haqq yang memiliki makna ketetapan atau kewajiban atau kepastian. Hal ini bisa dipahami dari firman Allah dalam surah Yâsîn ayat 7, al-Anfâl ayat 8, serta Yûnus ayat 35, dan al-Baqarah ayat 241. Sedangkan secara istilah, hak mempunyai beberapa arti. ‘Alî Khafîf  mengemukakan bahwa hak adalah sebuah kemaslahatan yang boleh dimiliki secara syar‘î. Musthafâ Ahmad al-Zarqâ mengartikan hak sebagai sebuah keistimewaan yang dengannya syarak menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban.
Dari beberapa pendapat tersebut disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hak adalah sebuah kekhususan atau keistimewaan yang mengandung maslahat dan terlindungi serta dengannya syarak menetapkan sebuah kewenangan atau kekuasaan atasnya. Ulama fikih mengemukan bahwa sebuah hak haruslah memenuhi rukun hak, yaitu pemilik hak dan objek hak. Dalam ajaran Islam, hak merupakan pemberian ilahi yang disandarkan pada sumber-sumber yang dijadikan dalam menentukan hukum-hukum syarak. Maka dari itu sumber dari hak adalah kehendak atau ketentuan hukum syarak. Kalau dirunut secara hakiki maka sebenarnya tiada sumber hak kecuali Allah, karena tiada hakim (pembuat keputusan) selain Dia dan tidak ada yang berhak mensyariatkan sesuatu kecuali Allah. Untuk itu manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, dan tidak ada kewenangan untuk merusak atau menginjak-injaknya.4 Pemilik hak harus mempergunakan haknya secara proporsional dan sesuai dengan porsinya serta pada tempatnya. Dengan demikian, hal itu tidak menimbulkan kemudaratan bagi yang lain, seperti halnya dalam hal ekonomi seseorang dilarang memperjualbelikan sesuatu yang bukan hak miliknya karena menyalahi hukum hak. Ada beberapa akibat hukum yang terkait dengan adanya hak. Pertama, menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak, yakni para pemilik hak dalam menunaikan hak-haknya haruslah sesuai dengan apa saja yang telah disyariahkan Allah. Kedua, menyangkut pemeliharaan hak, yakni setiap orang agar memelihara dan menjaga haknya dari segala bentuk kesewenangan orang lain, baik yang berkaitan dengan pidana maupun perdata. Seperti apabila dicuri hartanya, dia bisa menuntut dari segi pidana agar pencuri ditahan atau dipotong tangan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan dari segi perdata, dia dapat meminta supaya hasil curiannya dikembalikan jika masih ada dan
menggantinya bila sudah habis.
Ketiga, menyangkut penggunaan hak, yakni dalam mempergunakan haknya seseorang haruslah sesuai dengan syarak dan tidak boleh merugikan atau mengakibatkan mudarat baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, serta tidak boleh secara berlebihan atau mubazir.
Hak Kekayaan Intelektual  adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HaKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekpresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. Dapat dikatakan bahwa karya intelektual mewakili hasil suatu pemikiran dan kecerdasab manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis, atau penerapan praktis suatu ide yang mengandung nilai ekonomis. Kekayaan intelektual mencakup ha cipta dan hak kekayaan industri, yang terdiri atas paten, merk, dan industri, desain tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan verietes tanaman.
Dalam undang-undang no. 19 pasal 1 tahun 2002 disebutkan pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknil yang mungkin terwujud atau terwakili didalam ciptaan tersebut.

3.      Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam
Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, yakni hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau hasil kerja rasio yang menalar. Otak dalam hal ini bukanlah seperti tumpukan daging yang enak digulai, yang beratnya kurang lebih 2% dari total berat tubuh, tetapi lebih sebagai otak yang berperan sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis yang terbagi menjadi dua belahan, yaitu kiri dan kanan. Sedangkan hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang
lain yang boleh melakukan hak itu selain yang bersangkutan atau kecuali dengan
izin pencipta, baik hak menjual, hak menggandakan, hak mendapatkan manfaat
dari hasil karya pencipta tersebut ataupun hak-hak lainnya selama penciptanya tidak memberikan izin dan atau batasan.
Hak (al-haq) secara etimologi adalah milik, ketetapan dan kepastian, meburut terminologi, ada beberapa pengertian hak yang dikemukakan oleh ulama fikih. Sebagian ulama generasi belakangan hak adalah suatu hukum yang ditempatkan dalam suatu syara’. Seorang ahli fikih Yordania yang berasal dari surya, mendefinisikan al-haq adalah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan suatu kekuasaan oleh syara’. Lebih singkat lagi, Ibnu Nujaim(w. 970 H/1563 M) ahli fikih mazhab Hanafi mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang terlindung (Ensiklopedi Hukum Islam, 1994: 486).
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shidieqy membagi pengertian hak menjadi dua bagian, yaitu pengertian secara khusus dan secara umum. Hak secara khusus didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah dan nas yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai individu (orang), maupun mengenai harta. Secara umum, hak diartikan sebagai suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.

C.    Cakupan Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual merupakan istilah yang mengacu pada kreasi dari pikiran manusia seperti penemuan, sastra dan karya seni, dan simbol, nama, gambar dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori: kekayaan industri yang mencakup penemuan (paten), merek dagang, desain industri, indikasi geografis sumber, dan hak cipta, yang meliputi karya-karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, dan karya-karya artistik seperti gambaran ,lukisan, foto, dan patung, dan desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk orang-orang yang menjadi seniman dalam pertunjukkan, produser rekaman suara direkaman mereka, dan para penyiar di radio dan program televisi.hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh aturan perundang undangandan hukum islam mencakup.
1.       Hak Paten
Istilah Paten yang dipakai sekarang dalam peraturan Hukum Indonesia adalah berasal dari bahasa Belanda octrooi , dan octrooi berasal dari bahasa Latin dari kata auctor/auctorizare yang artinya dibuka. Maksudnya yaitu bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Dari definisi dapat kita lihat unsur penting dari paten yaitu bahwa Hak Paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan (manucfacturing) penggunaan (using) dan Penjualan (selling) dari barang tersebut dan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang seperti mengimpor dan menyimpan (stocking). Untuk mendapatkan paten suatu penemuan harus memilki syarat substantif tertentu yaitu : kebaharuan (novelty), bisa dipraktekkan dan perindustrian (industrial applicability) mempunyai langkah inventif dan mempunyai syarat normal. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khusus yang diberikan berdasarka Undang-undang oleh pemerintah kepada   orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan dibidang teknologi. Masa berlakunya paten pada setiap negara berbeda-beda tergnatung pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku dinegara yang bersangkutan. Ada yang memberikan perlindungan paten 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun sampai 20 tahun tergantung kondisi perekonomian dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia menurut ketentuan Umdang- Un[4]dang Nomer 14 Tahun 2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1) waktu perlindungannya selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Dan pasal 9 mengatur jangka waktu perlindungan untuk paten sederhana selama 10 (sepuluh ) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
2.      Hak Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas informasi yang ridak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan bahasa sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (Undang-undang no. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, pasal , 2, dan pasal 4).[5]
Karakteristik hukum rahasia dagang yakni:
1. Merupakan informasi yang tidak diketahui umum
2. Informasi itu meliputi bidang teknologi atau bisnis
3. Mempunyai nilai ekonomis yang berguna dalam kegiatan usaha
4. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik-nya
3.      Hak Atas Merek
Menurut Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-umsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan ketentuan diatas, terlihat jelas bahwa fungsi utama merek adalah untuk membedakan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis.
4.      Hak Cipta
Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan hak atas kekayaan intelektual yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum dan dinamakan hukum hak kekayaan intelektual. Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak atau memperbanyak ciptaannya atau memeberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang No. 19 tahun 2002).
5.      Hak Desain Industri
Perlindungan suatu Undang-undang No. 31 tahun 2000 memberiakan perlindungn hukum terhadap desain industriyang baru desain industri yang didaftarkan dengan iktikad baik.

D.    Studi Kasus Hak Kekayaan Intelektual
1. Desa Wukirsari sebagai Sentra Batik Imogiri
Desa Wukirsari merupakan salah satu desa di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Desa ini terletak di sebelah selatan Kota Yogyakarta dan memiliki luas wilayah lebih kurang 15 km persegi. Masyarakat desa Wukirsari adalah masyarakat yang bersifat komunal, sebagaimana masyarakat desa di Jawa umumnya, yang mengutamakan kebersamaan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, diliputi oleh rasa guyub, yang sudah mengintegrasi dalam setiap warga.
Desa Wukirsari terkenal sebagai salah satu sentra batik tulis tradisional di Indonesia, karena sudah memproduksi batik sejak beratus tahun yang lalu. Batik tulis yang diproduksi oleh para pembatik desa Wukirsari lebih dikenal sebagai batik Imogiri. Asal usul batik Imogiri berawal dengan keberadaan makam raja-raja di Imogiri yang terletak
di bukit Merak pada tahun 1654. Cakupan HKI yang bisa melindungi karya-karya perempuan perajin batik Imogiri di antaranya adalah:
a. Hak cipta untuk desain motif batik yang baru, yang tidak merupakan modifikasi motif lama. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf i UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan berbagai peraturan pelaksanaannya. Kreasikreasi dan ciptaan perajin batik dapat dilindungi oleh hak cipta, mengingat salah satu lingkup perlindungan hak cipta, di antaranya adalah seni batik. Dengan dilindunginya karya/ motif batik Imogiri tersebut, akan muncul hak eksklusif bagi perajin/ pencipta untuk mempublikasikan atau memperbanyak sendiri motif batik baru yang menjadi ciptaannya
atau memberi ijin kepada pihak lain untuk itu. Sebetulnya perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata, yakni berupa
motif batik baru yang merupakan kreasi dari perajin dan tidak sekedar sebagai hasil memodifikasi unsur motif batik lama, karena pendaftaran suatu kewajiban. Namun demikian, pendaftaran motif batik tersebut tetap dibutuhkan, agar perajin batik sebagai pencipta memperoleh “surat pendaftaran ciptaan” yang sangat urgen apabila perajin bermaksud untuk membuat perjanjian lisensi atau perjanjian pengalihan hak cipta kepada orang lain. Surat pendaftaran ciptaan juga dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari atas motif batik tersebut. Untuk mempermudah proses pendaftaran, sebaiknya memang para perajin tersebut mendokumentasikan semua motif batik rancangannya dalam bentuk soft copy, ataupun dalam bentuk hard copy;
b. Hak paten sederhana, terutama kreasi dalam pencelupan dan pewarnaan batik. Ini dikarenakan proses pembuatan pencelupan dan pewarnaan batik terutama dengan bahan-bahan pewarna alami walaupun dilakukan dengan menggunakan teknologi sederhana, namun mempunyai nilai tinggi dan menghasilkan tata warna yang unik dan khas yang juga merupakan lingkup perlindungan paten. Agar dapat dilindungi dengan hak paten, harus dibuat suatu formula khusus proses pewarnaan batik alam yang akurat dan konsisten, mengingat takaran-takaran yang dipergunakan perajin batik Imogiri dalam mencampur bahan pewarna alam, menggunakan ukuran-ukuran yang kurang terjamin tingkat akurasinya, misal: dengan memakai ukuran “segenggam”, “seikat”, “sesendok”, dan sebagainya. Agar dapat diterapkan dalam suatu proses industri, para perajin dengan pendampingan dapat menyusun langkah-langkah pewarnaan secara detail dan mempergunakan takaran-takaran yang akurat, misalnya: dengan memakai
dacin, timbangan, gelas ukur, dan sebagainya;
c. Hak merek
Hak merek  juga dapat diberikan pada hasil karya para perajin batik Imogiri. Merek ini merupakan suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan. Fungsi merek, yaitu sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya; jaminan atas mutu barangnya; penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkannya, inilah yang sering dikenal dengan indikasi geografis. Kreasi perajin batik Imogiri bisa dilindungi oleh hak merek, yakni merek dagang, apabila mereka mendaftarkan kreasinya itu ke Ditjen HKI dengan menggunakan merek tertentu. Namun demikian, karena keterbatasan pengetahuan dan kesederhanaan berpikir, mereka membuat tanda pengenal yang selanjutnya difungsikan sebagai “merek dagang” terhadap produksi batik Imogiri sesuai dengan nama paguyuban/ kelompok perajin tempat mereka bergabung dan menjadi anggota. Penggunaan “Wahyu Tumurun”, “Sidomukti”, dan motif batik lainnya sebagai merek dagang akan ditolak oleh Ditjen HKI, karena nama-nama tersebut telah menjadi milik umum, yakni merupakan motif batik tradisional yang sudah dimiliki secara turun temurun dan oleh UNESCO telah dinyatakan sebagai warisan batik Indonesia. Oleh karena itu, agar batik Imogiri dapat dilindungi dengan merek dagang tertentu, harus dipilih nama lain dan bukan mempergunakan motif batik sebagai merek dagang.
d. Hak indikasi geografis
Karena pada kreasi-kreasi mereka dapat menunjukkan ciri-ciri tertentu yang hanya dipunyai dan hanya ada pada batik Imogiri. Hak atas Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkannya. Sebagai contoh, motif batik berwarna biru kehitaman yang ditimbulkan dari pewarna wedel pada kain berdasar putih, merupakan warna khas batik Imogiri. Demikian juga batik dengan motif-motif gentong, gapura makam raja-raja, atau batik dengan motif anak tangga pada kompleks makam raja-raja yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menjadi motif batik yang artistik, menunjukkan Imogiri sebagai daerah asal atau indikasi geografis dari kreasi batik tersebut sehingga untuk motif-motif batik tertentu yang sangat “khas Imogiri” dapat didaftarkan ke Ditjen HKI  untuk memperoleh perlindungan hak atas indikasi geografis.[6]

Simpulan
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari hasil karya, karsa, dan daya intelektualitas manusia tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Inovasi atau hasil kreasi dari suatu pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektualnya adalah wajar bila penemu ataupun pencipta memperoleh imbalan. Imbalan tersebut dapat berupa kekayaan intelektual dengan menggunakan instrume-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Verietas Tanaman.
Adapun cakupan dalam hak kekayaan intelektual:
·         Hak paten
·         Hak rahasia dagang
·         Hak cipta
·         Hak desain grafis
·         Hak marek

Referensi
Mujahid Quraisy, “Hak Kekayaan Intelektual,” , jurnal Muqtasid. vol. 2. No. 1. 2011.
Mastur, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten,” jurnal ilmiah ilmu hukum qisti, vol. 6. No. 1.
Haedah Faradz, “Perlkindungan Hak Atas Merek,”  jurnal dinamika hukum. vol. 8. no. 1. 1 januari..2018.
setiati widiastuti, “Kajian Hak Kekayaan Intelektual Karya Perajin Batik Studi Kasus Didesa Wukirsari Imogiri Bantul,” jurnal penelitian humaira. vol 18. no. 2. oktober  2013.


[1] Mujahid Quraisy, “Hak Kekayaan Intelektual,” , jurnal Muqtasid. vol. 2. No. 1. 2011. hal 39.
[2] Mastur, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten,” jurnal ilmiah ilmu hukum qisti, vol. 6. No. 1. hal 65.
[3] Mujahid Quraisy, “Hak Kekayaan Intelektual ,” jurnal muqtasid. vol 2. No. 1. hal 46.
[4] Haedah Faradz, “Perlkindungan Hak Atas Merek,”  jurnal dinamika hukum. vol. 8. no. 1. 1 januari. 2018.
hal 26–27.
[5] yoga maharditha, “Perlindungan Hukum Hak Kekeyaan Intelektual Melalalui Mekanisme,” jurnal ilmiah ilmu hukum qisie. vol.11. no. 1. 1 mei 2018. hal.12–14.
[6] setiati widiastuti, “Kajian Hak Kekayaan Intelektual Karya Perajin Batik Studi Kasus Didesa Wukirsari Imogiri Bantul,” jurnal penelitian humaira. vol 18. no. 2. oktober  2013  hal. 67–69.

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal Akidah Akhlak Adab Bergaul Dengan: Remaja, Teman Sebaya, Orang Yang Lebih Tua, Orang Yang Lebih Muda, Dan Lawan Jenis

MAKALAH DASAR-DASAR QUR’ANI DAN SEJARAH TIMBULNYA ILMU KALAM

MAKALAH PENGETIAN MAHABBAH DAN TOKOH YANG MENGEMBNGKAN MAHABBAH

JURNAL ADAB DALAM PERJALANAN/SAFAR DAN DALILNYA

Jurnal Akidah Akhlak Tentang Akhlak Murid Terhadap Guru Menurut Kitab Ta'lim Muta'llim

Jurnal Hukum Adab Bertetangga Dan Implementasinya

Journal Adab membesuk orang yang sedang sakit terbaru

Problematika Hukum dan Ideologi Jual Beli Islam [Studi Jual Beli Kredit Di Pasar Bandar Agung]